IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN TERHADAP PANGAN DALAM KEMASAN DI PASAR TRADISIONAL MOJOKERTO

  • AULIA KURNIA ROSYIDA

Abstract

Abstrak 

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi dalam kehidupan sehari – hari, sehingga pangan yang dikonsumsi harus sehat dan aman bagi tubuh manusia. Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terdapat interaksi antara produsen, konsumen dan distributor. Salah satu yang berperan aktif dalam peredaran pangan adalah pedagang pangan dan konsumen yang dianggap kurang berperan aktif. Sebagai pelaku usaha, pedagang berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dijualnya. Akan tetapi pedagang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pedagang yang menjual pangan dalam kemasan kurang memperhatikan atas barang dagangan yang dipasoknya baik dari produsen secara langsung maupun dari distributor. Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya sikap pedagang yang langsung menerima pangan untuk dijualnya itu mengandung Bahan Tambahan Pangn (BTP) atau tidak, sehingga sebagai konsumen terkadang hanya melihat kemasan pangan tanpa memperhatikan kandungan isi yang ada didalam pangan tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah memperoleh deskripsi mengenai (1) penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan terhadap pangan dalam kemasan di pasar tradisional Mojokerto, (2) kendala – kendala yang dialami oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojoketo terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, dan (3) upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojoketo terkait penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Metode penelitian ini adalah yuridis non doktrinal. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, angket dan observasi untuk memperoleh data yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik wawancara, angket dan observasi digunakan untuk memperoleh data kualitatif tentang penggunaan BTP yang dilakukan oleh pelaku usaha atau pedagang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pedagang tidak memperhatikan kemasan pangan atas barang dagangan yang dipasoknya baik dari produsen secara langsung maupun melalui perantara. Hal ini disebabkan kurangnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto. Selain karena alasan dari faktor internal, yang menjadi kendala dalam proses peredaran pangan oleh pedagang adalah faktor dari luar, yaitu karena kurangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat yang rendah. Sedangkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum pernah menerapkan adanya sanksi secara tegas kepada pedagang pangan skala rumah tangga yang tidak mencantumkan ketentuan label pangan secara lengkap.

 

Kata kunci: Implementasi, Permenkes 033 Tahun 2012, Bahan Tambahan Pangan, Pasar Tradisional Mojokerto.

Published
2014-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 216
PDF Downloads: 220