AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) (STUDI PADA ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2011 DI DESA SARENG KECAMATAN GEGER KABUPATEN MADIUN)

  • ELGIA ASTUTY

Abstract

ABSTRAK

Akuntabilitas merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan good governance khususnya pada instansi pemerintah. Perwujudan akuntabilitas dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsipnya. Tujuan dari penerapan prinsip-prinsip tersebut agar pemerintah dapat meningkatkan kinerja secara efektif dan transparan didukung dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya. Pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun merupakan instansi pemerintahan level desa yang mendukung terwujudnya good governance khususnya akuntabilitas. Akuntabilitas tersebut salah satunya terdapat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi anggaran tahunan untuk melaksanakan program-program desa.

            Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes di pemerintahan Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun pada Alokasi Dana Desa (ADD). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Sareng, Tim Pengelola ADD Desa Sareng, Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua Posyandu Lansia, Ketua UP2K PKK, dan perwakilan masyarakat Desa Sareng. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sudah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2011. Secara umum akuntabilitas di pemerintahan Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan yang harus dibenahi. Menurut hasil analisis berdasarkan tahapan pengelolaan ADD, yaitu pada tahap pelaksanaan, pelaksanaan program Posyandu Lansia hanya berjalan selama enam bulan dan selanjutnya program ini tidak berjalan. Namun demikian, sisa dana Posyandu Lansia yang tidak berjalan tersebut dialihkan untuk kegiatan lain tanpa menyertakan bukti penggunaan yaitu kuitansi sesuai dengan ketetapan yaitu Peraturan Bupati Madiun Nomor 8 Tahun 2011. Diharapkan untuk pelaksanaan kedepannya, pemerintah Desa Sareng Kecamatan Geger Kabupaten Madiun bisa melaksanakan pengelolaan ADD berdasarkan peraturan yang ada secara keseluruhan tanpa ada persyaratan yang dilewatkan. 

Kata Kunci:  Akuntabilitas, Pemerintahan Desa, APBDes, ADD

Published
2013-05-23
Section
Articles
Abstract Views: 858
PDF Downloads: 960