PELANGGARAN PRINSIP KERJA SAMA DALAM SIDANG SENGKETA PILPRES 2019

  • Nur Afita Ramadani Universitas Negeri Surabaya
  • mulyono mulyono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kerja sama dalam berkomunikasi diperlukan pada setiap kegiatan, terutama dalam persidangan. Terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi yaitu penutur dan mitra tutur. Kerja sama komunikasi dalam sebuah persidangan kadang kurang diperhatikan oleh peserta pertuturan. Tuturan-tuturan yang diberikan selama proses persidangan berlangsung cenderung melebihi atau bahkan kurang. Kerja sama dalam komunikasi pada persidangan sengketa Pilpres 2019 menarik untuk diteliti karena pada persidangan tersebut peserta tuturan sering kali tidak memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan.

Sejalan dengan latar belakang tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menghasilkan deskripsi pelanggaran prinsip kerja sama dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Untuk dapat menemukan deskripsi pelanggaran prinsip kerja sama, digunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif karena penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan masalah menggunakan kata-kata bukan angka-angka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa tuturan-tuturan yang melanggar maksim-maksim prinsip kerja sama dalam berbahasa. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) dokumentasi, (2) teknik simak, dan (3) teknik catat. Kegiatan analisis data dimulai dengan menyeleksi data yang diduga sebagai bentuk tuturan yang melanggar prinsip kerja sama. Setelah diseleksi, data diklasifikasi berdasarkan pelanggaran maksim-maksim prinsip kerja sama.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran prinsip kerja sama dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mencakup keempat maksim yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksimĀ  cara, dan maksim relevansi. Pelanggaran prinsip kerja sama paling dominan pertama muncul pada maksim kuantitas yaitu sebanyak 26 tuturan; kedua, maksim kualitas sebanyak 11 tuturan; ketiga, maksim cara sebanyak 4 tuturan; dan keempat, maksim relevansi sebanyak 2 tuturan.

Kata Kunci: pragmatik, prinsip kerja sama, sidang sengketa pilpres

Published
2021-01-18
Abstract Views: 95