PROGRAM MITRA WARGA SEBAGAI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KOTA SURABAYA

  • MOHAMMAD MAIMUN MUHIBBUDDIN

Abstract

Pemerintah kota Surabaya menyelenggarakan kebijakan wajib belajar 12 tahun dengan berbagai program, di antaranya adalah mengadakan program mitra warga, yaitu program penerimaan peserta didik baru dari keluarga miskin dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah, di sekolah swasta maupun negeri. Fokus dalam penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan program mitra warga sebagai implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di kota Surabaya dan (2) Distorsi program mitra warga dan upaya-upaya yang dilakukan dinas pendidikan kota Surabaya. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan rancangan penelitiaan menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) wawancara mendalam, (2) observasi non sistemik, dan (3) studi dokumentasi. Teknik untuk keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik. Teknik keabsahan data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang dan tujuan program mitra warga yaitu aksesibilitas pendidikan dan pengurangan angka putus sekolah. Manfaat program mitra warga bisa mengurangi beban biaya hidup. Sasarannya adalah penduduk Surabaya kurang mampu. Stakeholder program mitra warga adalah dinas pendidikan, dinas sosial, departemen agama, DPRD, DPS, dan sekolah. Komunikasi antar stakeholder dengan melalui discuss forum dan surat edaran. SDM program mitra warga sudah proporsional. Sosialisasi program mitra warga melalui komite, pengawas, dan media elektronik, namun masih belum menyentuh masyarakat pinggir kota. Alur pendaftaran program mitra warga dimulai dari peserta ke sekolah dengan membawa dokumen asli pendukung, kemudian data diverifikasi dan disurvey rumah calon penerima. Masih ada unsur nepotisme dalam program mitra warga. Dinas pendidikan melakukan monitoring dalam perkembangan belajar penerima program mitra warga. Hanya ada pengawas eksternal dengan DPRD, KPP, dan DPS. Tidak semua sekolah melaksanakan program mitra warga. Distorsi program mitra warga adalah isi kebijakan. Kendala eksternal dari penduduk non Surabaya dan kendala internal adalah kapasitas dinas pendidikan. Dinas pendidikan telah melakukan sosialisasi ke tingkat lapisan masyarakat dan bekerja sama dengan lembaga lain. Adanya subsidi uang dari pemerintah kota sebagai harapan target group. Pemerintah kota masih berkeinginan dan berusaha untuk mengelolah SMA dan SMK meskipun adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pendidikan menengah lebih tepat dikelola pemerintah provinsi. Solusi pada implementasi UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah kota Surabaya memberikan subsidi kepada warganya yang bersekolah di Surabaya.Kata kunci: program mitra warga, kebijakan wajib belajar 12 tahun

Published
2016-04-07
Abstract Views: 46
PDF Downloads: 278