ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN DI LAMONGAN
Abstract
Pesantren berperan strategis dalam pembentukan karakter dan penguatan modal sosial masyarakat. Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, pemerintah daerah didorong menyusun kebijakan turunan yang kontekstual untuk memperkuat layanan dan tata kelola pesantren (Undang-Undang No. 18 Tahun 2019). Penelitian ini menganalisis formulasi Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021 menggunakan kerangka konteks-aktor-proses-konten kebijakan. Metode kualitatif deskriptif digunakan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen; data dianalisis secara interaktif . Hasil menunjukkan dominasi DPRD pada inisiasi, partisipasi publik yang cenderung formal, serta konten fasilitasi yang komprehensif namun membutuhkan regulasi turunan terkait kriteria penerima, verifikasi data, dan akuntabilitas. Kesimpulannya, Perda berpotensi memperkuat manajemen pendidikan pesantren, tetapi memerlukan penguatan partisipasi substantif, integrasi basis data, dan pedoman teknis implementasi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
Abstract views: 7
,
PDF Downloads: 7


.png)
1.png)





