Bahan Bakar Alternatif Bioethanol Dari Limbah Kulit Kelapa Muda Segar Sebagai Extender Premium

  • ROHMAD ALI MUKTI

Abstract

Penggunaan minyak bumi sebagai bahan bakar di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Hal ini berbanding terbalik dengan produksi minyak bumi yang terus menerus mengalami penurunan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 yang membahas tentang pengembangan bahan bakar alternatif, salah satunya adalah bioethanol. Bioethanol terbuat dari bahan yang mengandung karbohidrat atau glukosa, salah satunya adalah limbah kulit kelapa muda segar. Bioethanol digunakan sebagai sumber energi alternatif baru untuk mengatasi krisis bahan bakar di Indonesia, khususnya bahan bakar premium.

Penelitian ini merupakan penelitian eksperimen dengan membuat bioethanol berbahan baku limbah kulit kelapa muda segar. Proses ini terdiri dari tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap fermentasi dan tahap distilasi. Untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kadar bioethanol harus diatas 90%. Selanjutnya, bioethanol akan diuji spesifikasinya sesuai standart mengacu kepada ASTM (American Standart Testing of Materials). Bioethanol akan diuji nilai kalorinya (menggunakan metode bomb calorimeter), flash point (menggunakan metode ASTM D 93), pour point (menggunakan metode ASTM D 97), viskositas (menggunakan metode viscometer) dan densitas (menggunakan metode ASTM 1298-99).

Hasil dari penelitian ini didapatkan perbandingan yang optimal yaitu 250 gr limbah kulit kelapa muda segar, 1000 ml air, 6 gr ragi, dan lama waktu fermentasi 4 hari. Uji karakteristik yang dilakukan di laboratorium didapat hasil yaitu nilai kalori 5998,92 Kcal/kg, viskositas 3,8402 cPs, titik nyala (flash point) 15 ˚C, titik tuang (pour point) >-30 ˚C, dan densitas 0,8252 g/cm3. Karakteristik dari penelitian ini hamper sama dengan karakteristik dari bioethanol murni.

Kata kunci: Biopremium, Limbah kulit kelapa muda segar, Bioethanol

Published
2013-07-18
Abstract Views: 452
PDF Downloads: 561