AUTHOR GUIDELINES

Author Guidelines

 

  1. Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.
  2. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia maksimal 20 halaman.
  3. Judul naskah Bahasa Indonesia maksimal 15 kata
  4. Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri 3 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf Times New Roman, ukuran font 11, spasi 1,15, tanpa after dan before space antar kalimat dan antar paragraph.
  5. Penulis harus mengutip jurnal untuk menjadi referensi minimal 20% dari keseluruhan kutipan dalam naskah.
  6. Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
  7. Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka ayat diapit oleh tanda baca kurung.
  8. Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon diindikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku “[…]”.
  9. Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan diserahkan kepada gaya masing-masing Penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Bentuk yang disarankan misalnya adalah “UU No. 23 Tahun 2014”.
  10. Bilamana pengarang atau editor dari sumber yang diacu berjumlah lebih dari 2 (dua) orang, cantumkan nama orang pertama diikuti dengan “et al.”.
  11. Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
  12. Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka maupun catatan kaki.