PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SIRINE DAN LAMPU ISYARAT PADA MOBIL PRIBADI(STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SURABAYA)

  • ARDI WILDAN

Abstract

Penggunaan sirine dan lampu isyarat telah diatur di dalam Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 44 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Tujuan dari sirine dan lampu isyarat adalah untuk memberikan prioritas jalan karena kendaraan memerlukan respon cepat, contohnya adalah mobil polisi, pemadam kebakaran dan ambulans, namun saat ini banyak mobil yang tergabung dalam komunitas menggunakan sirine dan lampu isyarat. Berdasarkan data yang diperoleh dari POLRESTABES Surabaya, terdapat 28 kendaraan yang terbukti menggunakan sirine dan lampu isyarat, dengan perincian 20 kendaraan roda 2 dan 8 adalah kendaraan roda 4. Polisi mengatasi permasalahan ini dengan cara memberikan teguran lisan kemudian memberikan tilang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum Pasal 59 UULLAJ yang dilakukan polisi, upaya yang dilakukan, dan hambatan yang didapat polisi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, bertujuan untuk mendeskripsikan penegakan hukum terkait penggunaan sirine dan lampu isyarat di mobil pribadi melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah polisi pada bagian Gakum dan bagian Dikyasa, informan dari pengguna sirine dan lampu isyarat pada mobil pribadi yang tergabung dalam komunitas mobil di Surabaya. Kesimpulan penelitian ini adalah penegakan hukum penggunaan sirine pada kendaraan pribadi sampai saat ini masih belum berjalan dengan maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan lampu isyarat. Upaya preventif yang dilakukan polisi dengan sosialisasi sudah berjalan dengan baik. Upaya represif (penegakan hukum) belum maksimal, karena masih banyak kendaraan yang menggunakan sirine dan lampu isyarat di jalan tetapi pihak kepolisian tidak memberikan tindakan. Hambatan yang didapat pihak kepolisian kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Pada umumnya pemasangan sirine diletakkan di dalam kabin mesin sehingga mempersulit polisi untuk mengerti mobil tersebut menggunakan sirine atau tidak. Pihak kepolisian dalam mengatasi penggunaan sirine pada kendaraan pribadi lebih profesional, dengan mengadakan razia secara rutin terutama pada komunitas mobil dan memberikan sanksi dengan melepas sirine dan lampu isyarat untuk memberikan efek jera kepada pengguna.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Polisi, Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat
Abstract
The use of sirens and signal lights have been provided in Article 59 of Law Number 22 Year 2009 conccerning Traffic and Road Transport and also Article 44 of Government Regulation Number 55 Year 2012 concerning vehicles, but now many cars which are the members of community use sirens and signal lights. The purpose of the sirens and signal lights is to give priority on the roads because vehicles require quick response, the example is police car, firefighter and ambulance, but nowadays many car that joined in car community using sirens and signal lamp. Based on the data that acquired by POLRESTABES Surabaya, there are 28 vehicle proved to use sirens and signal lights, 20 of them are in which two wheels and 8 four wheels. Police handled this matter by giving verbal warning then give ticket to the suspect. The purpose of this research is to know how the law enforcement of Article 59 about traffic and road transport, effort done and obstacles met by police. This research is descriptive which intend to describe law enforcement related to the use of sirens and signal lights in private vehicle through interview and documentation. After that, the data acquired are analyzed qualitatively. Informants in this research are Police in Gakum and Dikyasa, and also vehicle owner which use sirens and signal lights from Surabaya car community. Law enforcement of using sirens in private vehicle until now is still not in maximum condition. It is proved with many private vehicles used siren and signal lights on the street. Preventive effort that had been done by police are by giving socialization. Repressive effort is not maximum yet, because there are still many cars using siren and signal lights on the street, but police did nothing even that act clearly violated traffic regulation. Obstacles met by police are lack of law awareness in society to the law. Generally, sirens installation is put inside machine cab, which make police difficult to understand that vehicle use sirens or not. Police in overcoming matters of sirens used in private vehicle should be more professional, by conducting inspection routinely to car community and giving sanction by removing sirens and signal lights to make the owner wary.
.
Keywords : Law Enforcement, Police, Use of Sirens and Signal Lights.

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 710
PDF Downloads: 488