ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XII/2014TENTANG HAKIM AD HOC BUKAN PEJABAT NEGARA

  • MELISA TAMA ULINA BR TARIGAN

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari 11 hakim Ad Hoc di Indonesia yang mengajukan
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Alasan para hakim Ad Hoc adalah tentang kedudukan
hakim Ad Hoc yang dikecualikan sebagai pejabat negara. Hakim Ad Hoc merasa bahwa adanya
diskriminasi terhadap kedudukan yang seharusnya disamakan dengan hakim karir. Sehingga hakim Ad
Hoc meminta kepastian hukum terhadap kedudukannya dan keadilan sebagai warga negara Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kajian dan impikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yakni menganalis putusan Mahkamah Konstitusi
disesuaikan dengan teori dan peraturan perudang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa kedudukan hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara ditolak dalam putusan Mahkamah
Konstitusi. Bahwa kedudukan hakim Ad Hoc bukan pejabat negara menjadi penting dalam sebagai dasar
pertimbangan hakim MK. Pada simpulannya Dasar pertimbangan MK masih menimbulkan krusial
terhadap kedudukan hakim Ad Hoc. Kepada hakim Ad Hoc dengan menyatakan bahwa hakim Ad Hoc
bukan pejabat negara. Mahkamah harus memperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan undang-undang yang bersifat spesialis dan Undang-undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan undang-undang yang bersifat
umum. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman lebih diutamakan menjadi dasar pertimbangan
Mahkamah. Selain itu dalam pertimbangan Mahkamah dapat mengesampingkan UU ASN yang lebih
rendah dan mengutamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI)
yang lebih tinggi. Sebagai undang-undang tertinggi di negara Indonesia, dalam pembuatan undangundang
merujuk pada UUD NRI tahun 1945. Dengan Demikian pertimbangan Mahkamah harus
memperhatikan perundang-undangan yang lebih diutamakan menjadi dasar pertimbangan. Sehingga
penyebutan hakim Ad Hoc tidak dikecualikan sebagai pejabat negara tetapi sama dengan hakim yang
disebut sebagai pejabat negara. Implikasi terhadap putusan MK terhadap putusan yang dilakukan oleh
hakim Ad Hoc dapat menjadi tidak sah. Bahwa syarat sahnya suatu putusan dilakukan oleh pejabat negara
yang berwenang. Pejabat negara yang dimaksud adalah hakim, termasuk hakim karir dan hakim Ad Hoc
Kata Kunci: Kedudukan, Hakim Ad Hoc, Pejabat Negara
Abstract
This research was inspired by 11 Ad Hoc judges in Indonesia who submit petition to the
constitutional court. Subject of their petition is related with the position of the Ad Hoc judge who is
excepted to be a state official. They argue that there has been discrimination against their position that
should be equated with career judges. Therefore, they asked for legal certainty to their position and
justice as a citizen of Indonesia. This research constitutes normative research that is to analyze the ruling
of the constitutional court adjusted to theories and regulations. This research uses regulations and
conceptual approaches. Technique to analyze material of law used in this research is prescriptive method.
Result of study in this research showed that position of Ad Hoc judge as a state official was rejected by
constitutional court in its ruling. In its conclusion, basic considerations of the constitutional court still
generates crucial matters to the position of Ad Hoc judge stating that an Ad Hoc judge is not a state
official. The constitutional court should pay attention act no. 48 year 2009 about judicial power which is a
specialist act and act no. 5 year 2014 about civilian state apparatus which is a general act. Act no. 48 year
2009 about judicial power is more preferred to be basic consideration of the constitutional court. Beside,
in its consideration, the constitutional court may excludes act no 5 year 2014 which is lower and
accentuate UUD NRI year 1945 which is higher. As the highest act in Indonesia, construction of act
should refer to UUD NRI year 1945. So appellation of Ad Hoc judge can’t be excepted as state official
but equal with other judges as state official. Implication to the constitutional courts’ ruling about position
of Ad Hoc judge can be illegal. Validity of a ruling should be made by state officials and the state
officials referred to above is judge, including career judges and Ad Hoc judges.
Keywords: position, Ad Hoc judge, state official

Published
2015-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 20
PDF Downloads: 71