PELAKSANAAN PASAL 90 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (TERKAIT BATASAN WAKTU KERJA PENGEMUDI) PADA TRAYEK BUS JURUSAN SURABAYA-YOGYAKARTA

  • PROBO WAHYU JATMIKO

Abstract

Surabaya memiliki terminal bus Purabaya yang termasuk terminal bus terbesar di Asia Tenggara dan merupakan terminal bus tersibuk di Indonesia dengan jumlah penumpang mencapai 120.000 orang per hari. Terminal Purabaya memiliki 25 jalur keberangkatan bus termasuk AKDP,AKAP, bus malam baik patas maupun ekonomi. Dari jumlah keseluruhan jalur keberangkatan yang tersedia, terdapat 1 jalur keberangkatan yang paling menarik yakni jalur keberangkatan jurusan Surabaya-Yogyakarta. Jalur keberangkatan jurusan Surabaya-Yogyakarta menjadi menarik sebab diisi oleh armada bus yang seringkali terlibat kecelakaan, yakni Perusahaan Otobus (Selanjutnya disebut P.O.) Eka Mira Bus dan P.O. Selamat Sumber Group. Armada bus yang mengisi trayek jurusan Surabaya-Yogyakarta meskipun seringkali terlibat kecelakaan namun tetap memiliki peminat yang cukup banyak bahkan beroperasi 24 jam dalam sehari. Tingginya minat konsumen terhadap trayek bus Surabaya-Yogyakarta secara tidak langsung mengakibatkan padatnya jadwal keberangkatan bus yang mencapai 2-3 menit pada akhir pekan. Padatnya jadwal keberangkatan bus mengakibatkan terjadinya pelanggaran waktu kerja pengemudi. Adanya peraturan terkait jam kerja pengemudi cenderung hanya sebagai pelengkap saja bagi pihak pengemudi dan perusahaan penyedia jasa angkutan umum. Untuk mengetahui dan memahami kendala dan  langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi kendala saat menegakkan pasal 90 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ)tentang waktu kerja pengemudi. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, yakni menggambarkan pelaksanaan pasal 90 UU LLAJ oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Lokasi penelitian ini berada di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah terminal Purabaya dan di dalam bus kelas ekonomi jurusan Surabaya-Yogyakarta. Informan dalam penelitian ini adalah petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah terminal Purabaya, pengemudi bus kelas ekonomi jurusan Surabaya-Yogyakarta serta penumpang bus jurusan Surabaya-Yogyakarta. Informan dalam penelitian ini akan diambil secara random. Data yang terkumpul dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan aturan waktu kerja pengemudi belum berjalan dengan baik. Petugas di lapangan tidak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran dikarenakan minimnya jumlah petugas serta tidak adanya sarana yang mendukung. Upaya preventif berjalan dengan baik berkat kerja sama pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Hambatan yang dialami oleh petugas Dinas Perhubungan adalah jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah armada yang beroperasi serta tidak adanya alat yang memadai untuk membuktikan terjadinya pelanggaran. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : SK.1186/HK.402/DRJD/2002 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengusaha Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Dan Teratur, Seharusnya pelaku pelanggaran menerima sanksi administratif berupa pembekuan izin trayek sampai dengan paling lama 6 bulan dan penundaan perluasan izin trayek paling lama 24 bulan

 

Kata Kunci: Pasal 90 UU LLAJ,  waktu kerja pengemudi, trayek bus Surabaya-Yogyakarta.

Abstract

Surabaya has several main bus terminal which includes the largest bus terminal in Southeast Asia and is the busiest bus terminal in Indonesia with the number of passengers reached 120,000 per day. Terminal Purabaya has 25 Bus lane departure included AKDP, AKAP, Night Bus patas and economic good. Of the total number of lane departure is available, there is one lane departure of the most`

Surabaya has several main bus terminal which includes the largest bus terminal in Southeast Asia and is the busiest bus terminal in Indonesia with the number of passengers reached 120,000 per day. Terminal Purabaya has 25 Bus lane departure included AKDP, AKAP, Night Bus patas and economic good. Of the total number of lane departure is available, there is one lane departure of the most interesting is a lane departure majors Surabaya-Yogyakarta. Lane departure majors Surabaya-Yogyakarta to be interesting because it is filled by a fleet of buses that are often involved in accidents, namely P.O. Eka Mira Bus and P.O. Congratulations Resource Group. Bus fleet fill Surabaya route majors-Yogyakarta though often involved in the accident but still has quite a lot of fans who even operate 24 hours a day. The high interest of consumers against bus lines Surabaya-Yogyakarta indirectly lead to the tight schedule of bus departures which reached 2-3 minutes on weekends. Tight schedule resulted in the departure of the bus driver's violation of labor time. Their related regulations driver working hours tend to be only as a supplement only for the driver and the provider of public transport services. This thesis uses descriptive research, which describes the implementation of article 90 of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation by East Java Provincial Transport Department. The location of this research is in the Office of East Java Provincial Transport Department, the Office UPTD several main terminal and in economy class buses majors Surabaya-Yogyakarta. Informants in this study is an officer of East Java Provincial Transport Department, officers UPTD Purabaya terminal, the bus driver Surabaya majoring in economy class-Yogyakarta and Surabaya majors bus passengers-Yogyakarta. Informants in this study will be taken at random. The data collected in this study will be analyzed qualitatively describes the available data and then do the description and interpretation of the sentences in order to obtain a discussion or exposure to systematic and understandable. The result of this research is the implementation of the working time rules the driver has not been going well. Officers in the field can not prove the infringement because minimnya the number of officers and the lack of means of support. Preventive efforts went well thanks to cooperation with the Department of Transportation of East Java Province and East Java regional police. Barriers experienced by officers of Department of Transportation is the number of staff is not proportional to the number of operating fleet as well as the absence of an adequate tool to prove the infringement. In accordance with the decision of the Director General of Land Transportation Number: SK.1186 / HK.402 / DrJD / 2002 on Issuance of Administrative Sanctions Against Abuse ducted by Public Transport Entrepreneurs In Route And Organized, supposed offenders receive administrative sanctions such as the freezing of route permits up to period of 6 months and delay the expansion of route permits a maximum of 24 months.

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 184
PDF Downloads: 80