PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH (Studi Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pangkalan Militer TNI AD Kodam V Brawijaya di Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik)

  • AMRUR RIZAL

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktifitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pada saat manusia meninggal dunia pun masih memerlukan tanah untuk penguburannya. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Tanah memiliki dua fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi ekonomis. tujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pembangungan pangkalan militer kodam V Brawijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda lain yang ada di atasnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris, dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dalam arti bahwa dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Wedoroanom khususnya dalam Pembangunan Pangkalan Militer Kodam V Barwijaya. Jenis data yang digunakan yaitu data Primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan para petani dan para pihak yang terkait dengan pengadaan tanah di desa Wedoroanom dan juga Dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah dijadikan acuan hukum untuk menilai kebenaran proses pengadaan tanah untuk Pembangunan Pangkalan Militer TNI AD Kodam V Brawijaya di Desa Wedoroanom. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu Pertama Prosedur Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pangkalan Militer TNI AD Kodam V Brawijaya di Desa Wedoroanom tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Anggota Tim Penilai Harga Tanah Kabupaten Gresik tidak sesuai dengan susunan yang seharusnya seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan bahkan tidak jelas siapa yang menjadi panitia pangadaan tanah, maka hal ini dapat merugikan pemilik tanah karena harga tanah ditentukan oleh pihak yang memerlukan tanah tanpa ada musyawarah mufakat sehingga harga cenderung di bawah pasaran normal. Kedua antara pihak pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, atupun benda lain uang ada di atasnya. Ketiga dalam pengadaan tanah ada tindakan-tindakan represif seperti, ancaman, pemaksaan, kekerasan fisik dan manipulasi data.
Kata Kunci : Prosedur, pengadaan tanah, kepentingan umum.
Abstract
This research aims to know whether the procurement of land for the development of military base for Kodam V Brawijaya has fulfilled the enacted regulations, which in the gradually application procedures start from the schema of determination of location to the agreement reached about compensation of the land, building, plant, and other matters exist above. This research constitutes juridical empirical legal research with specification of descriptive analytical research in which in this research the author aims to descript and report in detail, systematic, and comprehensive manners in relation with all things related with procurement of land for the development of public interest on Wedoroanom especially in the development of military base for Kodam V Brawijaya. Data used in this research is primary and secondary data. Technique of collecting data used in this research is interviewing the farmers and the parties related with the procurement of the land on village of Wedoroanom and also documentation. Data analysis used in this research is by interpretation to the regulations in relation with the land procurement which is made to be legal reference to justify the righteousness of the process of land procurement for development of military base for TNI AD Kodam V Brawijaya on village of wedoroanom. Based on the results of the research and the study, the conclusion is (1) procedures of land procurement for the development of the military base for TNI AD Kodam V on village of Wedoroanom is not in accordance with regulations in which the members of the land price assessment team of Gresik regency is not in accordance with the structure that should be fulfilled as listed in the regulations. In fact, there is no clarity who is the members of the land procurement committee. Therefore, this can harm the land owners because the
land price is determined by the party who needs land without deliberation so that the price tends below the normal price. (2) Between the land owners and the party who needs the land in this case is the government of Gresik regency reaches no consensus about compensation for the land, building, plant, or other things exist above. (3) In the land procurement processes there are repressive actions such as threat, coercion, physical abuse and data manipulation.
Keywords: procedure, land procurement, public interest

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 325
PDF Downloads: 212