Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

  • ANANG SISWANTO

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 93/PUU-X/2012 terkait Pengujian Undang-Undang pada materi muatan pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah terhadap pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam amar putusannya menyatakan penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengkaji apakah tepat Mahkamah Konstitusi menguji penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, (2) mengkaji apakah substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengenai pengujian pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah sudah tepat serta (3) mengkaji akibat hukum Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terkait pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik preskriptif
Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah telah menimbulkan sebuah norma yang membatasi bentuk penyelesaian sengketa. Sehingga Mahkamah Konstitusi telah tepat melakukan Ultra Petita. Peradilan Umum masih dimungkinkan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama karena Peradilan Agama merupakan lex specialis dari Peradilan Umum, sehingga tidak mengurangi esensi dari kepastian hukum sebagaimana pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pilihan penyelesaian sengketa dilingkungan Peradilan Umum disepakati dalam perjanjian dan dengan berlakunya asas pacta sunt servanda, maka perjanjian telah memberikan unsur kepastian hukum. Oleh karena itu, lebih tepat jika Mahkamah Konstitusi memutus dengan putusan tidak konstitusional bersyarat. Adapun akibat hukum terkait pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah, bentuk penyelesaian sengketa harus diperjanjikan terlebih dahulu dalam akad apabila tidak diperjanjikan, maka kembali pada kompetensi asbolut.
Kata Kunci: Ultra Petita, Lex specialis, Pacta sunt servanda, Tidak konstitusional bersyarat.
Abstract
The Verdict of Constitutional Court Number of 93/PUU-X/2012 related to judicial review on the substance of article 55 section (1), (2), and (3) Law Number 21 Year 2008 Concerning Islamic Banking to article of 28D section (1) 1945 Indonesian Constitution, in its Verdict declared that explanation of article 55 section (2) Law Number 21 Year 2008 Concerning Islamic Banking is contrary against 1945 Indonesian Constitution and declared no binding legal force.
The purpose of this research are to (1) assess whether the Examination of the explanation of article 55 section (2) Law of Islamic Banking in the Constitutional Court Verdict Number 93/PUU-X/2012 is appropriate, (2) assess whether the substance of the Constitutional Court Verdict Number 93/PUU-X/2012 concerning examination of article 55 Law of Islamic Banking have been appropriate, and (3) assess the legal consequences of the Constitutional Court Verdict Number 93/PUU-X/2012 related to article 55 section (2) Islamic Banking Law.
Type of this research is normative juridical. The approaches that are used in this research are statute, conceptual, historical, and case. The legal materials used in the study are primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials. The technique of collecting legal materials is literature study technique, and used prescriptive technique analysis on legal materials.
The results of this research are the explanation of article 55 section (2) Islamic Banking Law have been inflicted a norm that limit the form of dispute settlement. So that, Constitutional Court has been appropriate in conducting Ultra Petita. General Court is still possible to examine, decide, and resolve the case where became the absolute authority of Religious Court, because of Religious Court was Lex Specialis from General Court, so it does not compromising the essence of legal certainty as mentioned in article 28D section (1) 1945 Indonesian Constitution, even more the choice of dispute settlement in General Court domain was agreed on agreement and the existence of pacta sunt servanda principle, so the agreement had given an element of legal certainty. Therefore, it’s more appropriate if Constitutional Court made the Verdict as Conditionally Unconstitutional Verdict. As for the legal issue of article 55 section (2) Islamic Banking Law, the form of dispute settlement must be agreed firstly in the agreement. If it was not agreed,then back to absolute competence.
Keywords: Ultra Petita, Lex Specialis, Pacta Sunt Servanda Conditionally Unconstitutional

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 84
PDF Downloads: 76