PENYELESAIAN KASUS PUTUSNYA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SAMPANG YANG SEBELUMNYA SUDAH DILAKUKAN TALAK SECARA HUKUM ISLAM

  • MOCH ALAWI

Abstract

Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan kasus perceraian dalam penegakan hukum acara di Peradilan Agama. Perbedaan dalam memutus perkara perceraian antara hukum Islam dan hukum positif yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Agama menimbulkan adanya tumpang tindih hukum. Perceraian oleh masyarakat di kabupaten Sampang menggunakan dua cara, pertama dilakukan di hadapan pengadilan, dan beberapa masyarakat lain di kabupaten Sampang masih menggunakan Hukum Islam sebagai penyelesaian kasus perceraian mereka. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sampang dalam menyelesaikan kasus perceraian  yang tidak dilakukan di Pengadilan Agama untuk mengetahui akibat hukum dari penyelesaian perceraian antara hukum islam dan hukum positif yang dilakukan oleh masyarakat di kabupaten Sampang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Agama Sampang dalam memutus perkara perceraian menggunakan landasan hukum Islam sesuai pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan pertimbangan yang diperoleh dari asas-asas hukum agama islam. Penelitian ini menjelaskan proses hukum acara perdata perceraian di pengadilan agama Sampang. Perceraian yang tidak dilakukan di Pengadilan Agama Sampang tidak memiliki akibat hukum karena negara Indonesia dalam konteks perceraian menganut hukum positif

Kata Kunci: Perceraian, Pengadilan Agama, Hukum Islam

Abstract

Sources of law divorce becomes important aspect for the religious as a base ruling the case in law enforcement event in religious court . Problematic difference in deciding a divorce case between Islamic law and positive law that took place in the Religious Court raises overlapping laws. Divorce by the citizen in Sampang City are used two ways, first settlement in the court, and several other citizen in Sampang City still use Islamic law as a settlement of their divorce case. This research is how the Religious Court of Sampang judges consideration in resolving a divorce case that was not settlement in Religious Court and is how the legal consequences the divorce settlement between Islamic law and positive law by the citizen in Sampang City. This research is law empirical research, this approach in this research used a qualitative approach with technique data collection used interview. This results suggests that the Religious Court Judge of Sampang City in decide a divorce case use Islamic law in accordance with article 49 of Law Number 3 years 2006 by considerations derived from the principles of Islamic religious law. This study describes the process of divorce in the civil procedure law Sampang religious court.. The divorce that settlement in front of the Religious Court of Sampang has no legal effect because Indonesia in the context of divorce adheres of positive law.

Keyword: Divorce, Religious Court, Islamic Law

Published
2015-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 227
PDF Downloads: 122