IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 TENTANG KONTROVERSI PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)

  • PATRA PATUH SUDEWO

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014 menolak permohonan para Pemohon terkait keberadaan ruang lingkup Ormas berbadan hukum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU ORMAS), Menurut Para Pemohon keberadaan Pasal 10 dan Pasal 11 UU Ormas bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum dikarenakan rumusan pasal UU Ormas membawa Implikasi terhadap Pasal lain yaitu Pasal 8, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 42 ayat (2). Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Hakim mengenai pengaturan tentang perkumpulan dan yayasan yang terdapat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014 berkaitan dengan pengujian UU Ormas dalam pengaturannya tidak sesuai dengan Staatsblad 1870 Nomor 64 (Staatsblad 1870) dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan), menganalisis permasalahan yang timbul akibat implikasi terhadap adanya ruang lingkup perkumpulan dan yayasan yang terdapat dalam UU Ormas yang bertentangan dengan rumusan pasal dalam pengaturan Staatsblad 1870 dan UU Yayasan. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan menggunakan bahan hukum yang relevan, teknik pengolahan bahan hukum yang dilakukan adalah telaah atas isu hukum yang diajukan dan menggunakan analisis perspektif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimbulkan bahwa keberadaan Pasal 10 dan Pasal 11 UU Ormas menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum, menurut para Pemohon ketentuan tersebut merupakan pengaturan ulang dari ketentuan undang-undang lain yang sederajat. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya yang menolak keberadaan rumusan pasal berkaitan dengan ruang lingkup Ormas berbadan hukum, berpendapat bahwa secara spesifik diatur atau akan diatur lebih rinci dalam undang-undang tersendiri. Berkaitan keberadaan rumusan pasal yang ditolak yaitu pengujian Pasal 10 dan Pasal 11 UU Ormas kemudian membawa Implikasi terhadap keberadaan rumusan pasal lain dalam UU Ormas yang pengaturannya bertentangan dengan ketentuan undang-undang lain yaitu Staatsblad 1870 dan UU Yayasan menyempitkan makna kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Organisasi Masyarakat (ORMAS), Konflik Norma, UU Ormas
Abstract
Veredict The Constitutional Court Number 3/PUU-XII/2014, rejected petition of the applicant in relation with existence of scope mass organizations of legal entities in Article 10 and Article 11 The Act Number 3 of 2013 About Social Organizations (Mass Organizations Acts). According to the applicant existence of Article 10 and Article 11 Mass Organizations Acts contradict with the provisions of The Constitution of Republic Indonesia of 1945 (The Constitution of Indonesia 1945) which create conflict norms and legal uncertainty because the formulation article of Mass Organizations Acts bringing implication against other article which in Article 8, Article 1 number 6 and Article 42 paragraph (2). The purpose of this research is Analysize what is considerations of judge in relations with regulations about assocations and foundations contained in The Constitutional Veredict Court Number 3/PUU-XII/2014 concerning to examination of Mass Organizations Acts in the regulations is not accordance with State Gazette 1870 Number 64 (State Gazzete 1870) and The Act Number 16 of 2001 Conjunction The Act 28 of 2004 About Foundation (Act Foundation), Analiyze problems arising from implications the scope of the association and foundation contained in Mass Organizations Acts which is on contrary the formulation of the regulation in State Gazette 1870 and Acts Foundation. This is a juridical normative research that uses act approach, case approach and conceptual approach, legal material used in research is the primary law material, secondary law material and non-law materials. The legal materials collected using relevan law materials and using prespective analysis. Based on the result of reseacrh discussion be concluded that existence Article 10 and Article 11 Mass Organizations Acts create conflict norms and legal uncertainty, according to the applicants is provision repeated regulation from the provision of another act of equal rank. The judge in the constitutional court in consideration rejected provision of formulation article in relation with scope of Mass Organization with legal entities argumented that specifically arranged or will be regulated further in the another acts.
2
Relating existence of formulation article which rejected is examinating of Article 10 and Article 11 Mass Organizations Acts than bringing implication of existence another formulation article in Mass Organizations Acts that regulation contrary with the provisions another acts is State Gazette 1870 and Foundation Acts constrict the meaning of freedom of assambley and gather regulated in Article 28E paragraph (3) The Constitution of Republic Indonesia of 1945.
Keywords : The Constitutional Veredict Court, Society Organizations (Mass Organizations) , Conflict Norm, Mass Organizations Acts.

Published
2016-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 84
PDF Downloads: 109