TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN STANDARISASI MAKANAN PENDAMPING AIR SUSU IBU (MP-ASI) BISKUIT

  • INGGRID BUDI ASTINA

Abstract

Abstrak
Biskuit berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Sacara Wajib (selanjutnya disebut Permenperind Biskuit) diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (selanjutnya disebut SNI). Jenis biskuit menurut Permenperind Biskuit tidak mencakup MP-ASI Biskuit, sehingga atas dasar itulah MP-ASI Biskuit tidak berlaku aturan Permenperind Biskuit sehingga tidak wajib SNI pada setiap produknya. Meskipun MP-ASI Biskuit telah memiliki nomer seri SNI yaitu SNI 01-7111.2-2005 namun untuk saat ini belum ada aturan pelaksana atau Permenperind yang mengatur mengenai pemberlakuan SNI secara wajib pada MP-ASI Biskuit, sehingga untuk saat ini pada produk MP-ASI Biskuit belum berlaku aturan SNI secara wajib padahal urgensi untuk diaturnya peraturan pelaksana pemberlakuan SNI secara wajib pada MP-ASI Biskuit adalah guna melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan bayi dalam mengkonsumsi MP-ASI Biskuit tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami apakah pengaturan tentang standarisasi MP-ASI Biskuit sudah memberi perlindungan kesehatan pada konsumen, serta mengetahui dan memahami bentuk tangggung jawab pelaku usaha terkait hak gugat atas kerugian yang ditimbulkan dari peredaran produk MP-ASI Biskuit yang belum sesuai dengan standarisasi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier/ non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa biskuit berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 telah diberlakukan SNI secara wajib pada semua jenis produknya, namun dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tersebut tidak mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib pada MP-ASI Biskuit sehingga terjadi kekosongan hukum. Urgensi pengaturan tentang pemberlakuan SNI secara wajib pada MP-ASI Biskuit adalah karena MP-ASI Biskuit merupakan makanan pendamping yang berfungsi sebagai penunjang asupan gizi bayi disamping ASI. Hal ini berarti MP-ASI Biskuit berkaitan dengan kesehatan bayi, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU SPK jo Pasal 12 ayat (3) PP Standarisasi MP-ASI Biskuit harus diberlakukan secara wajib demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan bayi saat mengkonsumsi. Tanggung jawab pelaku usaha terkait dengan pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan produknya yang tidak sesuai dengan standar maka bentuk pertanggungjawabannya sesuai dengan yang sebagaimana diatur dalam UUPK. Bentuk tanggung jawabnya tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 24 yang intinya pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan atau gugatan konsumen. Ganti rugi oleh pelaku usaha dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 59
PDF Downloads: 152