SINKRONISASI PENGATURAN RUANG ANGKASA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN SPACE TREATY 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

  • YUNIAR CATUR WULANDARI

Abstract

Abstrak
Pengaturan ruang angkasa pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang intinya terdapat pengaturan ruang angkasa . problematika muncul ketika pengaturan ruang angkasa pada UUPA berbeda degan pengaturan ruang angkasa yang ada pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Space Treaty 1967. Konflik norma yang terjadi terdapat pada Pasal 1 ayat (2) UUPA yang menyatakan adanya ruang angkasa yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia berbeda dengan pengaturan ruang angkasa pada article II Space Treaty 1967 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2002, dan apakah benar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2002 merupakan pengaturan pelaksanaan dari UUPA terkait dengan substansi pengaturan ruag angkasa yang terkandung didalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengaturan ruang angkasa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif taraf sinkronisasi yakni menganalisis dan mensinkronkan pengaturan ruang angkasa dalam UUPA dengan UU Nomor. 16 Tahun 2002. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pembahasan menunjukkan bahwa UU Nomor. 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Space Treaty 1967 bukanlah pengaturan pelaksanaan dari UUPA yang dilihat dari kedudukan UUPA sebagai undang-undang organik dan UU Nomor 16 tahun 2002 sebagai undang-undang nonorganik. Pengaturan ruang angkasa antara kedua undang-undang yang terkait tidaklah sinkron. Sehingga menurut Asas lex posterior derogate legi priori UU Nomor 16 Tahun 2002 dirasa dapat mengesampingkan UUPA, karena permasalahan yang dibahas terkait dengan hukum formil. Pengaturan ruang angkasa yang tidak sinkron antara undang-undang terkait memberikan akibat yang kurang baik, karena ketidaksinkronan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan kebingungan dalam memilah peraturan mana yang akan dipergunakan
Kata Kunci: Sinkronisasi Pengaturan Ruang Angkasa, Konflik Norma, Ruang Angkasa.
Abstract
The spatial arrangement space basically has been stipulated in Law number 5 year 1960 About Regulation of The Basic Principles of Agrarian. It is stipulated in article I Paragraph (2) wich basically there are setting space. This issue emerge when the spatial arrangement space different from regulation about space that is on Law Number 16 year 2002 regarding the ratification of the space teraty 1967. The norm conflict is on Article 1 paragraph 2 of Regulation of The Basic Principles of Agrarian expressed the space that located in the territory of the Republic of Indonesia different from the regulation of space on article II of Space Treaty 1967 ratified by Law Number 16 Year 2002, and is it correct that Law Number 16 Year 2002 is the implementation of arrangements Regulation of The Basic Principles of Agrarian related to the substance of arrangement space contained in it. The purpose of this reserach is to find and analyzes do the spatial arrangement space on law number 5 year 1960 about regulation of the basic Principles of Agrarian.
Type of this research is normative research stage synchronization which analyze and synchronize regulation space in Law Number 16 Year 2002 and Regulation of The Basic Principles of Agrarian. The approach used is Act approach, concept approach and legal political approach. Kinds of materials law
are primary and secondary. The discussion showed that Law Number 16 Year 2002 About Ratification of Space Treaty 1967 is not the implementation arrangements of Regulation of The Basic Principles of Agrarian viewed from the position of Regulation of The Basic Principles of Agrarian as an organic law and Law Number 16 Year 2002 as a non organic law. Regulation the space between two related laws are not synchronized. According to the principle of lex posterior derogate legi priori Law Number 16 Year 2002 considered able to put aside Regulation of The Basic Principles of Agrarian, because the the problems discussed associated with formal law. Regulation space are not in sync between related laws gives the effects that not well, because unsynchronized conditions the laws applicable causing confusion in sorting out the regulations which will be used.
Keywords: Synchronization Regulation Space, Conflict of Norms, Space

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 150
PDF Downloads: 253