PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN ALAT PEMBATAS KECEPATAN TANPA IJIN DI KOTA SURABAYA

  • RIZQI MAULANA

Abstract

Pembuatan alat pembatas kecepatan di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak fenomena menunjukkan bahwa terdapat alat pembatas kecepatan di Kota Surabaya tidak berijin yang mengakibatkan pembuatan alat pembatas kecepatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum, kendala-kendala dalam penegakannya serta upaya dalam mengatasi hambatan – hambatan. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum. . Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pembuatan alat pembatas kecepatan di Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan . Rendahnya kesadaran hukum serta peran aktif masyarakat terhadap berlakunya UU merupakan pernyataan yang diungkapkan oleh pihak Dinas Perhubungan berbanding lurus dengan pernyataan warga sekitar alat pembatas kecepatan yang menyatakan tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur mengenai pembuatan alat pembatas kecepatan. Penegakan hukum terhadap pembuatan alat pembatas kecepatan masih sangat rendah dimana jumlah personil dinas perhubungan tidak memadai untuk mengikuti perkembangan jumlah alat pembatas kecepatan di Surabaya. Faktor rendahnya kesadaran masyarakat juga mempengaruhi penegakan hukum. Perlu adanya peningkatan jumlah personil, sosialisasi dan keaktifan dinas perhubungan dalam menangani kasus ini serta peran aktif masyarakat dalam kesadaran hukum untuk pentingnya tujuan hukum.Kata Kunci: Alat Pembatas Kecepatan, KM.3 tahun 1994, Dinas Perhubungan.AbstractMaking speed trap in Indonesia is set in KepMenHub number 3 year 1992 of Controls and Road Users. But in reality many phenomenon show there is so many speed trap in Surabaya has no permission that cause making speed trap is not in accordance with applicable regulations.This research is to know how law enforcement, constraints in law enforcement, and efforts to solve. In addition this research also to know and increase awareness of peoples about law. This research is descriptive. Making speed trap in Indonesia is set in KepMenHub number 3 year 1992 of Controls and Road Users. Low of law awareness of peoples and the active role of society to enactment of legislation is statement disclosed by the department of transportation. Proportional to the statement of local society stated speed trap are not aware of any regulations governing to making of speed trap. Law enforcement of making speed trap is too low which the amount of the transportation department personnel are in adequate for following the development of numbers speed trap in Surabaya. Low publics awareness of also affect law enforcement. A need to increase the numbers of personell, socialization and liveliness of the transportation department in charge the case and the active role of society peoples awareness in importance of Law Purpose.Keyword: Speed Trap, KM.3 tahun 1994, Department of transportation.

Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 133
PDF Downloads: 172