PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENEBANGAN LIAR ATAS HASIL HUTAN OLEH POLISI KEHUTANAN DI KPH KEDIRI KABUPATEN KEDIRI

  • LIYANA IRAWATI

Abstract

Hutan merupakan kekayaan alam yang memiliki banyak peranan maupun potensi yang perlu dijaga kelestariannya bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Keberadaan hutan saat ini tidak pernah terlepas dari  berbagai macam permasalahan kerusakan hutan, salah satunya penebangan liar atas hasil hutan atau pembalakan liar. Larangan terkait penebangan liar atau pembalakan liar telah diatur dalam pasal 12 dan pasal 13 undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan dan Perusakan Hutan. Perum Perhutani KPH Kediri merupakan salah satu dari wilayah satuan kerja Perum. Perhutani divisi regional Jawa Timur yang memiliki permasalahan penebangan liar atas hasil hutan, dengan intensitas tertinggi di RPH Kandangan yang terletak di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan penegakan hukum dan kendala penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar atas hasil hutan oleh Polisi Kehutanan d KPHKediri Kabupaten kediri. Metode penelitian ini adalah, deskriptif kualitatif. data dikumpukan dengan menggunakan tekhnik wawancara dengan beberapainforman dan dokumentasi. Tekhnik wawancara digunakan untuk memperoleh informasi terkait penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar atas hasil hutan oleh Polisi Kehutanan di KPH Kediri Kabupaten Kediri dan kendala ketika melakukan penegakan hukum selama ini, sedangkan tekhnik dokumentasi bertujuan untuk memperoleh data kualitatif sebagai sarana pencocokan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar atas hasil hutan oleh Polisi Kehutanan di KPH Kediri Kabupaten Kediri dalam hal represif tidak sepenuhnya berjalan optimal. Hal tersebut di dukung dengan temuan data penulis terhadap masyarakat yang tinggal di dalam hutan dan banyaknya kendala yang dihadapi Polisi Kehutanan. Kendala yang dihadapi meliputi kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal yaitu kendala lokasi dan cuaca yang tidak menentu. Sedangkan kendala internal yaitu kemdala minimnya sarana dan prasarana, kendala waktu pelaksanaan koordinasi antar institusi, kendala minimnya jumlah personil Polisi Kehutanan dan kendala rendahnya kesadaran masyarakat.

Kata Kunci : penebangan liar, hasil hutan, polisi kehutanan

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 215
PDF Downloads: 303