PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA OLEH SURIAH PADA TAHUN 2014-2015 DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

  • Didik Sugianto

Abstract

Konflik di Suriah merupakan konflik dengan penggunaan senjata kimia, setelah  penggunaan senjata kimia muncul resolusi Dewan Keamanan Nomor 2235 Tahun 2015, yang menyatakan untuk mencari pelaku penggunaan senjata kimia. Dewan Keamanan membentuk Joint Investigative Mechanism selanjutnya disebut JIM untuk menyelidiki pelaku, pada laporan ketiga JIM bahwa tentara negara Suriah yang menggunakan senjata kimia Klorin. Konvensi Senjata Kimia Tahun 1993 melarang penggunaan senjata kimia untuk metode perang. Pasal 49 Konvensi Jenewa mewajibkan pertanggungjawaban terkait penggunaan senjata kimia tersebut, upaya untuk menuntut pertanggungjawaban terkendala oleh Veto yang dilakukan Rusia dan China yang menggagalkan resolusi untuk Suriah. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dan merumuskan bentuk pertanggungjawaban penggunaan senjata kimia oleh Suriah dan penyelesaian atas penggunaan senjata kimia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif untuk menganalisis kasus tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu laporan penggunaan senjata kimia oleh JIM merupakan mandat dari resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2235 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mencari pelaku penggunaan senjata kimia dan berdasarkan laporan, dari sembilan kasus yang diselidiki, tiga kasus dilakukan oleh tentara negara Suriah yang menjatuhkan bom barrel yang di isi Klorin, sedangkan yang lainnya tidak cukup bukti. Bentuk pertanggungjawaban yaitu menuntut pelaku individu yang bertanggungjawab atas penggunaan senjata kimia melalui sebuah panel kejahatan perang yang dibentuk oleh Majelis Umum berdasarkan resolusi nomor 377 Uniting for Peace Tahun 1950 yang memberikan kewenangan Majelis Umum untuk menyelesaikan sebuah sengketa, selanjutnya Suriah harus memberikan kompensasi sesuai dengan Konvensi Den Haag Tahun 1907. Penyelesaian penggunaan senjata kimia dapat dilakukan melalui Majelis Umum berdasarkan resolusi yang sama untuk menyelesaikannya. Langkah yang dilakukan adalah dengan jalan melakukan pelucutan senjata kimia dan membentuk pasukan penjaga perdamaian agar tidak terulang kembali penggunaan senjata kimia.

Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Senjata Kimia, Pertanggungjawaban Pidana, Penyelesaian Sengketa.

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 278
PDF Downloads: 115 PDF Downloads: 0