ANALISIS YURIDIS TENTANG PENAHANAN IJAZAH ATASAN OLEH PENGUSAHA AKIBAT KESALAHAN BAWAHAN

  • MOCHAMMAD HANAFING

Abstract

Abstrak

Penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerjanya bertujuan agar pekerja lebih bertanggung jawab atas pekerjaannya sebaliknya bagi pengusaha agar lebih percaya kepada pekerjanya. Salah satu kasus yang terjadi yakni penahanan ijazah pekerja PT.Warna Dunia yakni, Novie Yuswanto ditahan ijazahnya oleh perusahaan PT.Warna Dunia. Novie Yuswanto sebagai pekerja dari PT.Warna Dunia ijazahnya ditahan oleh pengusaha akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya. Pelimpahan tanggung jawab tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang terkait dengan penahanan ijazah pekerja yang dilakukan oleh pengusaha.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penahanan ijazah dalam peraturan perundang-undangan serta penahanan ijazah atasan oleh pengusaha akibat kesalahan bawahan dibenarkan menurut perundang-undangan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diolah secara sistematis dan dikaji secara mendalam dengan menggunakan analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha atas pekerjanya sampai saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan Daerah hanya sebatas peraturan pelaksana dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara nasional, maka dari itu perlu adanya Undang-Undang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara nasional. Undang-Undang adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang mengikat secara nasional, tetapi dalam pembuatannya memerlukan waktu yang relatif lama. Pemerintah dan DPR diharapkan membuat Undang-Undang terkait ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja atas dokumen asli yang melekat pada dirinya, khususnya ijazah. Dilihat dari sudut pandang jaminan yang ada di Indonesia. Jaminan berkaitan dengan hak kebendaan dan mempunyai nilai ekonomis. Lembaga jaminan di Indonesia ada empat yakni, gadai, fidusia, hipotek dan hak tanggungan. Perusahaan bukan merupakan lembaga jaminan jadi tidak mempunyai kewenangan untuk menahan ijazah pekerjanya. Pelimpahan tanggung jawab yang dibebankan kepada atasan akibat kesalahan bawahan tidak dibenarkan jika kesalahan tersebut di luar kewenangan dari atasan sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pekerja khususnya atasan agar lebih berhati-hati dalam mengawasi kinerja bawahnnya serta pengusaha diharapkan lebih selektif dalam proses penerimaan pekerja untuk meminimalkan perbuatan pekerja yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.

Kata kunci: ijazah, jaminan, kesalahan


Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 291
PDF Downloads: 206