TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS TINDAKAN PENOLAKAN PENGUNGSI YANG TERJADI DI ITALIA

  • DEA OLGA THENIA
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Ratusan pengungsi yang berangkat dari Libya untuk menuju Eropa melalui jalur laut Mediterania berusaha mengajukan permintaan suaka dan berharap permintaan suakanya diperiksa. Begitu sampai di wilayah Italia, Italia melakukan penolakan pengungsi dan menolak untuk melakukan pemeriksaan atas permintaan suakanya. Hukum Internasional mengatur tentang larangan melakukan refoulement. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 33 ayat (1) Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, Italia secara hukum sudah terikat dengan konvensi tersebut untuk melaksanakan kewajiban internasiona yang tertera pada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Adanya pelanggaran terhadap kewajiban internasional dapat menimbulkan tanggung jawab dari suatu negara. Sejauh ini tanggung jawab negara belum diatur secara eksplisit pada konvensi khusus dalam hukum internasional apabila negara tidak melaksanakan suatu kewajiban internasional tertentu. Berdasarkan hal tersebut perlu diteliti bentuk tanggung jawab negara yang dapat diberikan apabila melanggar kewajiban internasional khususnya prinsip non refoulement. Tujuan penelitian ini yaitu (1)menganalisis bentuk tanggung jawab negara atas tindakan penolakan terhadap pengungsi yang terjadi di Italia dan (2)menganalisis upaya hukum yang dapat diajukan atas tindakan penolakan terhadap pengungsi yang terjadi di Italia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual,pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mempelajari bahan hukum yang relevan terhadap topik permasalahan. Teknik analisis data penelitian ini dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan laporan oleh United Nations dan United Nations High Council of Refugees tentang kejadian fakta penolakan pengungsi yang terjadi di Italia. United Nations menegaskan bahwa pengungsi yang datang dari Libya selama di Libya menerima penyiksaan serius. United Nation High Council of Refugees telah mendesak Italia untuk mengizinkan para pengungsi masuk ke Italia tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan Italia. Hal ini yang kemudian dapat menimbulkan tanggung jawab negara atas adanya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional Bentuk pertanggungjawaban yang timbul akibat pelanggaran internasional yang dapat dilakukan oleh Italia adalah restitution. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengungsi yang ditolak Italia ialah melalui European Court of Human Rights dan melalui organisasi internasional yaitu Majelis Umum PBB. Kata Kunci: Pengungsi, Tanggung Jawab Negara, Prinsip Non Refoulement
Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 199
PDF Downloads: 875