ANALISIS YURIDIS TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK DENGAN SERIKAT PEKERJANYA

  • AYU PUSPITA SARI
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Abstrak

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) adalah salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang perbankan di Indonesia. Bank Danamon memiliki beberapa divisi yang dituntut untuk menjalankan operasional perusahaan melebihi waktu 7 jam kerja. Ketentuan perusahaan ini mengharuskan beberapa karyawan untuk melaksanakan kerja lembur demi kepentingan perusahan. Kerja lembur yang dilakukan karyawan harus berdasarkan kesepakatan dari buruh dan perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketentuan kerja lembur diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), yang selanjutnya lebih khusus diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaketrans 102/2004). Berdasarkan UUK dan upah kerja lembur di hitung jika pekerja berkerja melebihi waktu kerja normal, namun dalam PKB Bank Danamon terdapat frasa “waktu kerja lembur yang kurang dari satu jam tidak mendapat upah lembur”. Upah yang didapatkan karyawan dari kerja lembur yang mereka lakukan dihitung setelah satu jam pertama sehingga ketentuan ini menyebabkan dilanggarnya hak karyawan dalam hal upah kerja lembur. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami apakah ketentuan kerja lembur berdasarkan PKB Bank Danamon yang memuat frasa “waktu kerja lembur yang kurang dari satu jam tidak mendapat upah lembur” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk mengetaui dan memahami akibat hukum timbul terhadap PKB Bank Danamon tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik setudi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa keabsahan kesepakatan waktu kerja lembur antara Bank Danamon dan serikat pekerjanya yang tertuang dalam PKB Bank Danamon tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang hukum perdata (BW). PKB Bank Danamon tidak memenuhi syarat sah tersebut dikarenakan ketidaksesuaian aturan dengan UUK dan Kepmenaketrans 102/2004 yang menyatakan upah lembur dibayar jika karyawan berkerja melebihi jam kerja normal. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) PKB Danamon yang memuat “frasa kerja lembur kurang dari satu jam tidak mendapatkan upah lembur” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Kepmenaketrans 102/2004. Akibat hukum yang terjadi terhadap PKB Bank Danamon adalah batal demi hukum dan yang berlaku adala ketentuan dalam undang-undang.

Kata Kunci: Perjanjian kerja bersama, serikat pekerja, hak pekerja

Abstract

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) is one of the private banking companies in Indonesia. Bank Danamon has several divisions that are required to run the companys operations beyond 7 working hours. These company provisions require several employees to carry out overtime work in the benefit of the company. Overtime work carried out by employees must be based on the agreement of the workers and companies contained in the Collective Labor Agreement (CLA). Provisions for overtime work are regulated in Article 78 of Law Number 13 of 2003 concerning Labor (UUK), which is further regulated in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number Kep.102 / Men / Vi / 2004 concerning Overtime and Wage Working Time Overtime Work (Kepmenaketrans 102/2004). Based on the Law and Wages, overtime work is calculated if the worker works more than the normal working time, but in the Bank Danamon CLA there is a phrase "overtime working less than one hour without overtime pay". The wages earned by employees from overtime work they do are calculated after the first hour so that this provision causes violations of employees rights in terms of overtime wages. The purpose of this study is to know and understand whether the terms of overtime work are based on Bank Danamons CLA which contains the phrase "overtime working hours that are less than one hour without overtime pay" in accordance with statutory provisions, and to know and understand the legal consequences arising from Bank Danamon CLA. The type of research used is normative legal research with a legal approach and conceptual approach. The type of legal material used consists of primary, secondary and tertiary legal materials. Legal materials collection techniques using library literacy techniques. The analysis technique used in this study uses prescriptive methods. The results of the discussion in this thesis show that the validity of the agreement overtime between Bank Danamon and its union as contained in the Bank Danamon PKB does not meet the legal conditions of the agreement stipulated in Article 1320 of the Civil Code (BW). Bank Danamons CLA does not meet these legal requirements due to a mismatch of rules with Kepmenaketrans 102/2004 which states that overtime wages are paid if employees work beyond normal working hours. Danamon CLA containing "overtime working hours of less than one hour do not receive overtime pay" conflict with Article 1 paragraph (1), Article 4 paragraph (1) and Article 11 paragraph (1) of Kepmenaketrans 102/2004. The legal consequences that occur against Bank Danamons CLA are null and void and those that apply are the provisions of the law.

Keywords: Collective labor agreements, union labor, workers rights








Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 389
PDF Downloads: 426