PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

  • VERONICA RANA PRATISTHA
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi bahan kajian menarik yang diharapkan memperkuat otonomi desa serta percepatan pembangunan. Pengelolaan Keuangan Desa adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pememanfaatan teknologi informasi khususnya untuk meminimalisir tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yaitu dengan menggunakan program e-village budgeting yang telah diterapkan di Kabupaten Banyuwangi yang mana tujuan diimplementasikan aplikasi tersebut yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi desa pasca penetapan Undang-undang Desa. Aplikasi e-village budgeting yang pada awalnya terbuka untuk umum namun pada tahun 2016 aplikasi ini ditutup aksesnya untuk umum. Bentuk pengawasan seperti apa dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pertanggungjawaban dengan berbasis aplikasi e-village budgeting dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berbasis e-village budgeting. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer (wawancara,observasi,dan dokumentasi) dan data sekunder (bahan hukum primer,sekunder dan bahan non-hukum). Teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif.

Hasil penelitian yang didapat adalah pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi e-village budgeting di kabupaten Banyuwangi bentuk pengawasan dalam pertanggungjawaban keuangan desa yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal akan tetapi pengawasan pertanggungjawaban internal lebih dominan dengan menggunakan aplikasi e-village budgeting. Pengawasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dari segi hukum melalui pengawasan secara internal melalui pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang ikut melakukan pengawasan dari tingkat Bupati sebagai kepala Kabupaten sampai tingkat camat. Pengawasan ekseternal juga dilakukan oleh BPK dan OJK. Selain itu masyarakat tetap dapat ikut melakukan pengawasan dengan transparansi pertanggungjawaban oleh perangkat desa dalam mengelolah keuangan desa meskipun akses aplikasi e-village budgeting ditutup untuk umum. Kendala pengawasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berkaitan dengan peran yang dijalankan aktor yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi e-village budgeting di Kabupaten Banyuwangi.

Kata Kunci : Pengawasan, Pertanggungjawaban, Pengelolaan Keuangan Desa

Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 166
PDF Downloads: 188