Penanganan Joki Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro (Studi Perkara Kasiyem)

  • SITI RUHKAYAH
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Abstrak

Tindak Pidana Joki Narapidana atau pengganti narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan banyak pihak seperti Instansi Kejaksaan, instansi Lembaga Pemasyarakatan ataupun Pengacara . Tindak Pidana ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, dimana banyak pihak yang terlibat dalam kasus penggantian narapidana tersebut, pihak yang terlibat dalam kasus ini diantaranya adalah pengacara, kejaksaan, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini maka peneliti merasa permasalahan ini penting untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kronologi terjadinya tindak pidana joki narapidana, untuk mengetahui bagaimana penanganan joki narapidana, dan untuk mengetahui upaya dalam mencegah adanya joki narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan Analisa data yang dilakukan, bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro dalam melakukan proses penerimaan narapidana kurang teliti dan kurang sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Penanganan joki narapidana melalui proses hukum acara pidana serta hukuman disiplin terhadap petugas Lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam kasus tersebut. Upaya pencegahan yang dilakukan dengan menggunakan teori moralitas dengan cara penyuluhan kesadaran hukum bagi petugas Lapas, penanaman rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagi petugas Lapas dan menggunakan teori abolisionis, dimana mencari penyebab pendorong seseorang melakukan tindakan menyimpang kemudian penyebab tersebut diatasi untuk menyelesaikan masalah seperti peningkatan ketelitian dan kedisplinan petugas Lapas dalam menjalankan tugas, dan meningkatkan pengawasan dalam Lapas. Saran bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan hendaknya melakukan tugas penerimaan narapidana dengan teliti dan dengan koordinasi yang baik antar petugas yang lainnya.

Kata Kunci : Joki Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Proses Penanganan Joki Napi

Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 186
PDF Downloads: 389