PENANGANAN PENYEBARAN HOAX YANG MENGANDUNG UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL DIKEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

  • ANISA ARI ADYATI
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah sangat berkembang pesat diiringi juga dengan pola pikir pengguna media sosial sehingga akan terjadi keselarasan dalam kemajuan zaman. Hampir setiap orang di dunia ini menggunakan teknologi informasi dalam kegiatan tiap harinya. Hal ini seperti sudah merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi. Pengertian teknologi informasi itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 3 Teknologi Informasi adalah ‘’suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.’’ Oleh karena itu teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam mencari segala informasi yang dibutuhkan.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan penyebaran hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Untuk mengetahui kendala dalam penanganan hukum penyebaran hoax. Penulisan Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologis atau penelitian hukum empris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Admin Ditreskrimsus Polda Jatim. Hasil pengolahan data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan terhadap kasus Hoax yang menimbulkan rasa kebencian pada media sosial yang selama ini ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik sesuai dengan KUHAP adalah Apabila merupakan informasi hasil Cyber patrol dari internal Polri akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan Informasi sekaligus melakukan profiling terhadap akun, konten yang ditemukan pada media sosial dimaksud selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan baik pada media sosial maupun mendatangi subyek atau obyek yang diduga terkait tindak pidana tersebut.Manakala dugaan tindak pidana tersebut adalah laporan langsung dari masyarakat pastinya yang bersangkutan membawa barang bukti dan minimal mengetahui atau ada saksi yang mengetahui hal-hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya setelah menerima laporan / pengaduan masyarakat tersebut, tindakan yang dilakukan petugas / penyidik Polri adalah proses penyelidikan dan proses penyidikan.

Kata Kunci : Penanganan Hukum , Penyebar Hoax Cyber Patrol , Ujaran Kebencian pada media sosial




Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 178
PDF Downloads: 117