IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENYEDIAAN RUANG AIR SUSU IBU SEBAGAI SALAH SATU HAK PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN SWASTA DI KOTA SURABAYA

  • GUSTI PANJI SUGIARTO PUTRA
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Keutamaan manfaat ASI terhadap bayi dan ibu memberikan konsekuensi pada ibu untuk melakukan pemberian ASI eksklusif pada bayinya. Banyak faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian ASI eksklusif pada bayi, salah satu faktor tersebut karena ibu bekerja di luar rumah. Ruang ASI di perusahaan sangat di perlukan apabila pekerja perempuan kembali bekerja setelah masa istirahat melahirkan habis, sehingga pekerja perempuan tetap dapat memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif dan hambatan yang dialami oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban penyediaan ruang ASI di perusahaan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center, menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan Implementasi kewajiban penyediaan ruang ASI di PT Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center berdasarkan indikator keberhasilan implementasi yaitu sumber daya, sikap para pelaksana dan komunikasi tidak terpenuhi. Tidak tersedianya ruang ASI di PT Lintas Cindo Bersama dan PT Bevos Prima Center karena adanya hambatan dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan. Hambatan internal yang berasal dari perusahaan yaitu biaya dan ketidaktahuan terkait aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan ruang ASI, Sedangkan hambatan eksternal yang berasal dari luar lingkup perusahaan yaitu pekerja perempuan yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan ASI di perusahaan dan tidak ada pembinaan dari Dinas-Dinas Terkait.

Kata Kunci: Pekerja Perempuan, Kewajiban Perusahaan, Ruang ASI

Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 105
PDF Downloads: 150