ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN.STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI

  • MILIA WULANDARI
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN.STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI

Milia Wulandari

(SI Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)

miliawulandari@mhs.unesa.ac.id

Emmilia Rusdiana

(S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya)

emmiliarusdiana@unesa.ac.id


Abstrak

Jumlah perkara perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia meningkat tajam dari tahun 2015 sampai 2017. Berdasarkan beberapa perkara perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia maka menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak ternilai. Salah satu contoh peristiwa kongkrit dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Hakim mengenakan sanksi pidana pada terdakwa berupa 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn yang mengenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl yang mengenakan sanksi 1 tahun penjara karena jika perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan terus menerus maka akan mengakibatkan populasi satwa menurun dan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Tujuan penelitian untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam mengenakan pidana pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustaakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskripstif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis berdasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Pertimbangan yuridis pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi, hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan intensitas pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Sedangkan pertimbangan non yuridis, hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, untuk hal yang memberatkan terdakwa, hakim melihat tindakan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa, hakim melihat latar belakang sosial serta perilaku terdakwa selama menjalani persidangan.

Kata kunci: Putusan Pengadilan Negeri, Perdagangan satwa yang dilindungi, Pertimbangan Hakim

Abstract

The number of cases of protected animal trafficking in Indonesia has increased sharply from 2015 to 2017. Based on the many cases of protected animal trafficking in Indonesia it has caused state losses that are of invaluable value. One example of a concrete event can be seen in the Decision of the Stabat District Court Number 651 / Pid.Sus / 2015 / PN.Stb concerning the crime of protected animal trade carried out by the defendant named Zamaas. The judge imposes criminal sanctions on the defendant in the form of 2 (two) months in prison and a fine of Rp. 5,000,000 (five million rupiah), the verdict is too light when compared to the decision of the Medan District Court Number 775 / Pid.B / LH / 2018 / PN.Mdn which imposes a criminal sanction of 2 (two) years in prison and a District Court Decision Mandailing Natal Number 145 / Pid.B / 2014 / PN.Mdl which imposes sanctions of 1 (one) year in prison because if the trade in protected animals is carried out continuously it will cause the animal population to decline and the balance of the ecosystem will be disrupted. This legal research is normative juridical. Normative juridical is legal research conducted based on norms or rules of law. The data analysis technique uses prescriptive methods that provide legal arguments for the results of this legal research. Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the judges consideration in imposing a criminal on the decisions of the trade in protected animals was based on judicial and non-judicial considerations. Juridical considerations are based on the charges of the public prosecutor, testimony of the accused, witness statements, expert testimony, and evidence. In juridical considerations on the decisions of protected animal trade, judges tend to see the amount of evidence in criminal charges and judges do not see that the perpetrators and the frequency of perpetrators trading protected animals will reduce the animal population and disturb the balance of the ecosystem. While the non-juridical considerations, the judge paid attention to matters that incriminated and relieved the defendant, for matters that incriminated the defendant, the judge saw the defendants actions and the actions of the defendant. The thing that alleviated the defendant, the judge looked at the social background and behavior of the defendant during the trial.

Keywords: District Court Decision, Trade in protected animals, Judge Considerations


PENDAHULUAN

Sumber daya alam hayati merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan), sumber daya alam hewani (hewan) maupun berupa fenomena alam yang mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentukan lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang DasarwNegara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yang menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengelola dan mempergunakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup agar kualitas ekosistem”tetap terjaga. Berdasarkan amanat dari UUD NRI 1945 maka Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU KSDAHE).

Pemberlakuan UU KSDAHE maka negara Indonesia mengadopsi ketentuan dalam salah satu konvensi internasional mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia masuk ke dalam jajaran tata hukum Indonesia adalah CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Abdullah, 2015: 125). Konvensi ini diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 43 Tahun 1978 tentang ratifikasi CITES yang menganjurkan bahwa semua negara di dunia harus mengetahui tata cara perdagangan tumbuhan dan hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi agar tidak membahayakanwkelestariannyawsertaw memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk memperbaiki status kelangkaan makhluk hidup seperti Satwa (Supriadi, 2008: 165).

Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan udara. Satwa terbagi menjadi satwa Buru, satwa liar, satwa yang dilindungi, dan satwa yang tidak dilindungi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU KSDAHE menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi merupakan satwa yang populasinya jarang atau dalam bahaya kepunahan dan satwa yang dilindungi tidak boleh diperdagangkan serta dipelihara tanpa izin, sehingga jika Satwa yang dilindungi tetap diburu dan diperdagangkan dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari alam. Kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia saat ini sudah berada pada level darurat dan banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan memanfaatkan media elektronik sebagai perantara untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi. Berikut adalah data mengenai kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan iklan tentang perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik yang ada di Indonesia.

Tabel 1.1

Jumlah data kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan iklan tentang perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik di Indonesia

Tahun

Jumlah kasus perdagangan satwa yang diproses

Jumlah iklan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik

2014

78

3640

2015

106

5000

2016

120

6517

2017

225

7058

Jumlah

529

22.215

Sumber: KONTAN, https://nasional.kontan.co.id/,2017.

Berdasarkan tabel diatas, dapat kita ketahui mengenai Data mengenai jumlah kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia meningkat tajam dari tahun 2015 sampai 2017 dan menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap larangan memperdagangkan satwa yang dilindungi. Perdagangan satwa yang dilindungi saat ini telah menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi yang diperkirakan lebih dari 13 triliun pertahun yang nilainya terus meningkat. Contohnya pada tahun 2016 Indonesia mengalami kerugian sekitar 9 triliun dari kasus perdagangan satwa yang dilindungi, lalu pada tahun 2015 kerugian dari perdagangan satwa kukang saja yang meliputi 1359 ekor dan 2094 ekor kukang diambil paksa dari habitatnya mengalami kerugian sebanyak 59 miliar. Berdasarkan banyaknya kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia bahkan perdagangan tersebut sudah sampai ke mancanegara maka menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak ternilai.

Perdagangan”satwa yang dilindungi perlu dilakukan upaya pencegahan dalam mengurangi maraknya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, dan hal ini tidak terlepas dari peranan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang tugasnya mengadili tersangka. Hakim memiliki peran utama yang dibutuhkan untuk menyelesaikan putusan suatu perkara dilembaga peradilan. Pemberian putusan dari seorang hakim”harus memiliki integritas dan tanggung jawab karena putusannya dapat berpengaruh kepada pihak yang memiliki perkara (Khudzaifah, 2008: 62). Serta putusan hakim harus memuat tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Seperti halnya peristiwa kongkrit pada putusan pengadilan negeri Stabat nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb. Dalam perkara tersebut terjadi perbuatan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan paruh burung rangkong, salah satunya dialami oleh Zama’as (untuk selanjutnya disebut terdakwa). Terdakwa merupakan warga yang bertempat tinggal di Dusun II Karang Rejo, Desa Perkebunan Namo Tongan, Kecamatan Kutabaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dari laporan masyarakat, maka petugas polisi kehutanan melakukan operasi penertiban dan peredaran satwa liar ditaman nasional gunung leuser wilayah SPTN V Bahorok dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa yang dilindungi, dan didapatkan di rumah terdakwa berupa 12 (dua belas) buah paruh”burung rangkong. Satwa yang dimiliki oleh Zama’as merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dikategorikan sebagai jenis burung yang dilindungi oleh UU KSDAHE.

Berdasarkan kasus diatas pada putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE yang menyebutkan “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, dengan vonis hakim berupa pidana selama 2 (dua) bulan penjara dan denda sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini apabila melihat ketentuan maksimal pidana yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE yang menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Penulis memandang putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb sanksinya terlalu ringan serta belum memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan. Sanksi 2 bulan penjara jika dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl dengan sanksi pidana 1 tahun penjara, maka Putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb yang hanya 2 bulan penjara itu terlalu ringan karena tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil memperdagangkan satwa yang dilindungi dan kecilnya resiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku membuat perdagangan satwa yang dilindungi semakin marak untuk dilakukan, meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum namun sanksi yang diberikan terlalu ringan sehingga belum bisa memberikan efek jera.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam mengenakan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi.

Kajian teoritik yang berkaitan dengan permasalahan mengenai”pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan pengdilan negeri nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi ialah kajian teoritik mengenai Tindak Pidana Lingkungan, Satwa, Penyertaan, Pidana dan Pemidanaan serta Putusan”Hakim.

tindak pidana merupakan”suatu perbuatan melawan hukum yang telah melanggar aturan yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai perbuatan yang dilarang, dan harus terdapat kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana, serta perbuatan yang dilarang itu diancam dengan sanksi yang berupa sanksi pidana. lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Dengan demikian tercakup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya (Syahrul, 2012:78). Dalam merumuskan”tindak pidana lingkungan hidup, hendaknya selalu diingat bahwa kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya yang bersifat nyata, tetapi yang juga bersifat ancaman kerusakan potensial, baik terhadap lingkungan hidup maupun kesehatan umum.

Satwa merupakan bagian dari sumber daya alam hayati, menurut Pasal 1 angka 1 UU KSDAHE sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. sumber daya alam hewani berupa makhluk hidup yang tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh manusia akan tetapi juga berperan besar dalam siklus kehidupan di alam.Meskipun satwa merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia akan tetapi harus dijaga kelestariannya agar populasi satwa tidak terancam punah”(Yogyanto, 2015: 117).

Penyertaan (deelneming) dalam hukum positif yaitu ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana dapat disebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang lain (diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP). Ajaran penyertaan ini mempersoalkan”peranan atau hubungan tiap-tiap peserta dalam suatu pelaksanaan tindak pidana, sumbangan apa yang diberikan oleh tiap-tiap peserta, agar tindak pidana itu dapat dilaksanakan/diselenggarakan (voltooid), serta pertanggungjawaban atas sumbangan/bantuan itu (Mochammad, 1982: 2).

Pidana adalah hukuman atas diri seseorang yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan suatu tindak pidana, dan pidana ini dijatuhkan atau ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memeriksa dan menyelesaikan perkara yang bersangkutan (Adami, 2002: 82). pemidanaan itu memiliki makna yang sama dengan penghukuman. Bahwa penghukuman (kata dasarnya adalah hukum), sehingga dimaknai dengan menetapkan hukum atas memutuskan tentang hukumnya”(brechten). Penghukuman pada perkara pidana, biasa disebut dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim (P.A.F Lamintang, 2010: 35).

Putusan hakim pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam menegakkan hukum dan keadilan, oleh karena itu didalam menjatuhkan putusan, hakim diharapkan agar selalu berhati-hati, hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar putusan yang diambil tidak mengakibatkan rasa tidak puas, tidak bertumpu pada keadilan yang dapat menjatuhkan wibawa pengadilan (Tri, 2010: 68). Putusan hakim pada dasarnya adalah suatu karya menemukan hukum, yaitu menetapkan bagaimanakah seharusnya menurut hukum dalam setiap peristiwa yang menyangkut kehidupan dalam suatu negara hukum Pengertian lain mengenai putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang pengadilan (Lilik, 2010: 45).

METODE

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan guna menjawab isu hukum yang ada (Dyah, 2014: 1). Pendekatan penelitian adalah cara pandang peneliti dalam kemampuan memberikan kejelasan uraian dalam suatu subtansi karya ilmiah. Penelitian ini menggunakan 2 pedekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan atau Statute Approach, Pendekatan kasus atau case approach (Johny, 2008: 300). Penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan di teliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam penelitian ini seperti KUHAP, UU KSDAHE, UU Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji kasus-kasus terhadap isu yang ditangani yang telah terbentuk menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan maka dapat menjadi fakta hukum yang terjadi di masyarakat dan diharapkan dapat dijadikan suatu proses pembelajaran ke depannya. Penelitian ini menggunakan putusan-putusan Pengadilan Negeri mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.

Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan oleh peneliti adalah bahan hukum primer,”bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal hukum, dan internet yang berkaitan dengan tema penelitian kajian yuridis pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi. Bahan hukum tersier sebagai pelengkap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.

Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi kasus untuk menelusuri bahan-bahan hukum yang relevan dengan isu hukum dari penelitian yang akan dilakukan. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan peneliti adalah dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti (Peter, 2005: 237). Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk lahirnya sebuah Keputusan hukum (legal decision making) terhadap suatu kasus yang konkret (Johny, 2008: 299).

PEMBAHASAN

Pertimbangan Hakim dalam mengenakan Pidana pada Putusan-Putusan Perdagangan Satwa yang Dilindungi.

Putusan pengadilan secara teoritik mengandung tiga aspek kepastian hukum, aspek keadilan, dan aspek kemanfaatan. Secara normatif, putusan pengadilan mengandung dua aspek, yaitu aspek prosedural justice dan substantive justice. Prosedural justice hubungannya dengan hukum acara dan pembuktian. Substantive justice hubungannya berkaitan dengan diktum putusan atau pemidanaan”(Mudzakir, 2003: 72).

Pada pelaksanaannya, tidak jarang ditemukan putusan pengadilan yang dinilai kurang memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Putusan pengadilan yang seharusnya memberikan keadilan bagi terdakwa maupun pihak-pihak terkait sering kali dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kenyataan tersebut seringkali ditemukan terhadap penjatuhan sanksi yang terlalu ringan pada perkara tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, yang penjatuhan sanksinya seringkali tidak menimbulkan efek jera dan dan tidak melihat dampak kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan tersebut.

Kondisi dilapangan dalam penerapan pasal 40 ayat 2 huruf d UU KSDAHE sebagai dasar penjatuhan sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi tidak selalu”berjalan dengan mulus. Salah satu kendalanya adalah beragamnya pandangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi karena banyak hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh negara akibat”tindak pidana tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi dengan terdakwa Zama’as yang berusia 37 tahun adalah salah satu putusan yang menurut penulis kurang memberikan keadilan dan kemanfaatan karena penjatuhan sanksinya yang terlalu ringan yaitu hanya 2 bulan penjara.”Hal tersebut dapat dibandingkan pada pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan lainnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn menyatakan terdakwa bernama Ilyas yang berusia 31 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian-bagian satwa seperti kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul melalui facebook, akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl menyatakan terdakwa bernama Edi Mardius yang berusia 38 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan dan berburu paruh burung enggang, akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah. Hakim dapat dikatakan minim menjatuhkan sanksi pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb yang hanya 2 bulan penjara dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dengan 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah yang sama-sama melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE.

Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dapat digunakan sebagai bahan analisis tentang orientasi yang dimiliki hakim dalam menjatuhkan putusan (Arbijoto, 2010: 28). Dasar pertimbangan hakim juga sangat penting untuk melihat bagaimana putusan yang dijatuhkan itu relevan dengan tujuan pemidanaan yang telah ditentukan atau tidak. Secara umum dapat dikatakan bahwa putusan hakim yang tidak didasarkan pada orientasi yang benar, dalam arti tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditentukan, justru akan berdampak negatif terhadap proses penanggulangan kejahatan itu sendiri dan tidak akan membawa manfaat bagi terpidana.

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi, hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Zama’as harus benar-benar memperhatikan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan Yuridis merupakan pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP seperti, kepala putusan, Identitas lengkap terdakwa, dakwaan penuntut umum, pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang terungkap di persidangan, tuntutan pidana, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan, hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim, pernyataan kesalahan terdakwa, ketentuan biaya perkara yang dibebankan, perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap”dalam tahanan, hari dan tanggal putusan. Pertimbangan non yuridis yang berasal dari diri terdakwa, hakim telah mempertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.

Penentuan berat dan ringannya pidana tidak hanya menggunakan nalar dan akal sehat semata, tetapi juga melibatkan perasaan dan keyakinan hati nurani hakim. Oleh karena itu tiap-tiap terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut memiliki”sifat yang berbeda-beda pula, maka hakim wajib mempertimbangkan sisi baik yang dimiliki oleh masing-masing terdakwa meskipun ia telah berbuat salah dengan melakukan tindak pidana dan tidak hanya melibatkan emosi sehingga mempertimbangkan sifat jahatnya terdakwa saja (Nandang, 2010: 48).

Berdasarkan analisis pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn bahwa M. Ilyas bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menyimpan bagian-bagian dari tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul. Perbuatan M. Ilyas membeli bagian-bagian satwa yang dilindungi berlangsung mulai bulan juni 2017 sampai dengan bulan januari 2018 denga cara lelang di facebook. M. Ilyas memiliki bagian-bagian dari tubuh satwa yang dilindungi diperoleh dengan cara membeli barang-barang dari teman facebook M. Ilyas. M. Ilyas terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU KSDAHE.

Analisis selanjutnya yaitu penjatuhan berat dan ringannya pidana sebagaimana telah disampaikan oleh hakim dalam amar putusannya yang menyatakan: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar RP. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa. Hal hal yang memberatkan, Bahwa perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kepunahan harimau sumatera, beruang dan macan tutul yang jumlahnya sangat terbatas. Hal-hal yang meringankan, Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan analisis pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl bahwa Edi Mardius bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan menyimpan atau memiliki bagian dari satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang. Perbuatan Edi Mardius tidak hanya menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi tetapi juga ikut serta berburu dan menyuruh melakukan perburuhan paruh burung enggang kepada Nanda Aprisul dan Darus Salam yang merupakan teman dari Edi Mardius. Edi Mardius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU KSDAHE.

Analisis selanjutnya yaitu penjatuhan berat dan ringannya pidana sebagaimana telah disampaikan oleh hakim dalam amar putusannya yang menyatakan: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar RP. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Berdasarkan pertimbanganya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa. Hal hal yang memberatkan Bahwa berbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal perlindungan terhadap satwa yang akan punah. Hal-hal yang meringankan Bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Bahwa terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri, Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

Penentuan berat ringannya pidana merupakan kebebasan hakim yang bersumber dari hati nurani hakim karena memang tidak ada penentuan ataupun rumus yang mengatur seberapa lama seorang terdakwa dapat dijatuhi pidana. Putusan tersebut merupakan hasil dari olah pikir dan pendalaman nurani yang dikemas dengan sentuhan-sentuhan teori dan pengetahuan hukum sehingga sebuah putusan akan mengandung nilai-nilai akademik, logis dan yuridis (Darmoko, 2013: 33). Hali nurani akan menjadi ukuran dalam menjatuhkan berat ringannya pidana, sehingga walaupun dalam beberapa hal hakim harus senantiasa menghindari sifat-sifat dasar manusiawinya seperti perasaan simpati dan sentimentil, namun juga tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai manusia yang memiliki perasaan dan hati nurani. Seorang hakim dalam mengadili suatu perkara memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban yaitu: tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencara keadilan (yang berperkara) dan tanggung jawab kepada masyarakat. Putusan harus dapat memberikan efek yang positif bagi kehidupan masyarakat pada saat ini dan mendatang.

Persepsi masyarakat bahwa keadilan selalu identik dengan kemenangan dapat dipengaruhi oleh dua faktor antara lain: Rendahnya mutu putusan hakim dimana pertimbangan tidak dapat menjelaskan secara rasional mengenai alasan yang digunakan, sehingga tidak dapat menyentuh rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.Rendahnya kesadaran masyarakat khususnya para pihak yang berperkara yang memandang keadilan hanya sebatas menang kalah. Persepsi ini yang harus mampu diatasi oleh hakim, bahwa putusan yang dijatuhkannya harus benar-benar dipahami oleh masyarakat luas, khususnya oleh pihak yang berperkara, karena mereka umumnya tidak memandang dari segi teori maupun kaidah hukum melainkan dari rasa keadilan yang diterima oleh pihak yang berperkara maupun rasa empati yang timbul diantara masyarakat yang tidak berperkara. Oleh sebab itu dalam pertimbangannya hakim harus mampu memberikan ulasan-ulasan yang memang harus berpedoman pada teori-teori hukum, kaidah-kaidah hukum serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang ditafsirkan secara benar.

Putusan hakim terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut adalah putusan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn, Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl dan putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb berikut adalah pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengenakan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yitu melihat fakta-fakta dipersidangan, kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu dalam menjatuhkan pidana hakim juga menggunakan beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.

Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN. Mdn telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 3 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE.

Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa M. Ilyas adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda 50 juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE.

Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 3 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menyuruh melakukan, menyimpan atau memiliki bagian dari satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE.

Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Edi Mardius adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda 2 (dua) juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE.

Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 2 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa paruh burung rangkong dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE.

Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Zama’as adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 2 (dua) bulan dan denda 5 (lima) juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE.

Berdasarkan kesimpulan dari ketiga putusan diatas dapat dilihat bahwa ketiga perkara tersebut terjadi perbedaan pada penjatuhan pidana oleh hakim. Ketiga perkara tersebut sama, yaitu melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan tunggal, Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan Alternatif karena terdakwa memenuhi unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” memperdagangkan dan berburu paruh burung enggang, dan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan tunggal. Dalam ketiga putusan tersebut terdakwa sama-sama telah terbukti memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.

Perbandingan pertimbangan hakim pada 3 putusan tersebut yaitu, dalam putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan alternatif karena terdakwa tidak hanya menyimpan atau memiliki paruh burung burung enggang, tetapi terdakwa juga menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perburuhan burung enggang yang dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi, dan terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pertimbangan non yuridisnya yaitu cara pelaku melakukan tindak pidana tersebut terlihat jelas yaitu mencari keuntungan dari hasil berburu burung enggang gading yang merupakan satwa yang dilindungi, serta adanya pembagian tugas yang jelas dalam perbuatan tersebut kepada saksi yang merupakan teman terdakwa oleh sebab itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan tunggal dan pertimbangan non yuridisnya, terdakwa membeli bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi adalah untuk dimiliki dan selanjutnya sebagian diperdagangkan karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Putusan pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan tunggal dan hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak hanya memperdagangkan satwa yang dilindungi tetapi terdakwa juga melakukan perburuhan satwa yang dibuktikan dengan barang bukti berupa senapan dan berdasarkan keterangan saksi. Oleh sebab itu terdakwa hanya dijatuhkan pidana 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.

Dari 3 putusan tersebut dapat disimpulkan Pertimbangan yuridis hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan seringnya pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Dan pertimbangan yuridis dari ketiga putusan tersebut adalah hakim tidak mempertimbangkan cara atau motif pelaku melakukan perdagangan satwa yang dilindungi karena nilai jual satwa yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat besar.

Penjatuhan sanksi terhadap putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi masih jauh di bawah pidana maksimal yang diatur dalam UU KSDAHE, oleh sebab itu ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap putusan perdagangan satwa yang dilindungi karena tidak adanya pengaturan mengenai pidana minimal dalam UU KSDAHE.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang berkaitan dengan Pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan hakim perdagangan satwa yang dilindungi, maka Pertimbangan hukum pada Putusan-putusan hakim Nomor 651/Pid.Sus.2015/PN.Stb, Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl mengacu pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Pertimbangan yuridis hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan seringnya pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Sedangkan pertimbangan non yuridis, hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa itu, untuk hal yang memberatkan terdakwa, hakim melihat tindakan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa, hakim melihat latar belakang sosial serta perilaku terdakwa selama menjalani persidangan. Penjatuhan sanksi terhadap putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi masih jauh di bawah pidana maksimal yang diatur dalam UU KSDAHE, oleh sebab itu ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap putusan perdagangan satwa yang dilindungi karena tidak adanya pengaturan mengenai pidana minimal dalam UU KSDAHE.

Saran

Berdasarkan simpulan tersebut penulis memberikan saran sebagai berikut:

1. Hakim dalam menentukan berat dan ringannya hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih mempertimbangkan lama dan seringnya terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, artinya sudah lama dan seringnya pelaku melakukan perdagangan satwa yang dilindungi maka sudah banyak keuntungan yang diperoleh pelaku dan banyaknya kerugian yang dialami oleh negara.

2. Jaksa Penuntut Umum seharusnya lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dalam putusan pengadilan, mengingat tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara, menurunkan populasi satwa yang dilindungi dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang berdampak pada generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

3. Hakim dalam mengenakan pidana seharusnya mempertimbangkan pelaku yang terbukti melakukan perbuatan hukum dan pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan hukum agar diberikan penjatuhan sanksi yang lebih berat karena perbuatan pelaku termasuk penyertaan dalam delik dalam Pasal 55 KUHP

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andrisman, Tri. 2010, Hukum Acara Pidana, Lampung: Universitas Lampung.

Anwar, Mochamad. 1982. Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama KUHP. Bandung: Penerbit Alumni.

Arbijoto. 2010. Kebebasan Hakim Analisis terhadap . d Hakim dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Diadit Media.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Malang: Bayu Media Publishing.

Machmud, Syahrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Malang, Abdullah. 2015. Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2010. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Merpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sambas, Nandang. 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1990, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803).

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (Lembaran Negara Nomor 880 Tahun 2018).

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang (CITES) Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1978).

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn.

Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl.

Jurnal

Yogyanto, Daru Sasongko. 2015. Penegakan Hukum Perdagangan Illegal Satwa Liar dilindungi Non Endemik di Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Vol. 3, No. 2.

Internet

https://nasional.kontan.co.id/40%transaksi-satwa-ilegal-dilakukan-melalui-online diakses pada tanggal 25 maret 2019.







Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 232
PDF Downloads: 175