TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PIDANA MILITER BAGI PRAJURIT TNI-AU YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA

  • BUTET HEMALINI HARAHAP
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Pelaksanaan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Hukuman disiplin militer bagi prajurit TNI khususnya dilingkup TNI Angkatan Udara yang terlibat tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan dan pemberhentian perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan berdasarkan hukum disiplin militer dan juga kendala atasan yang berhak menghukum (Ankum) dalam menegakkan pelanggaran disiplin militer bagi prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Pangkalan TNI-AU Muljono Surabaya, Oditur Militer III Surabaya, dan Pengadilan Militer III Surabaya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, studi literatur, jurnal, hasil penelitian, website, dan Peraturan Perundang-Undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penetian ini adalah Kepala Komando Lanud TNI AU Muljono Surabaya selaku Ankum Pengolahan data dilakukan dengan memeriksa indormasi dan diklasifikasikan secara sitematis, serta mengolah hubungan data primer dan sekundr. Hasil pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala yang dihadapi dalam menegakan hukuman bagi Prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana, belum bisa dilakukan dengan maksimal. Pemberian sanksi disiplin militer bagi prajurit TNI-AU terletak dari wewenang dari Ankum, karena Ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer meski prajurit tersebut melakukan perbuatan tindak pidana. Ankum dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan putusannya. Salah satu atribut yang diutamakan oleh setiap komandan satuan dalam memutus sebuah hukuman bagi prajurit adalah kemampuan untuk menilai bagaimana kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan berdampak pada kohesi kesatuan. Penulis memiliki saran . Kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya dan diperintah dan Ankum diberi wewenang menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana (tindak pidana) yang sedemikian ringan sifatnya cukup diselesaikan secara hukum disiplin, sehingga kecepatan penyelesaian suatu perkara dapat tercapai.

Kata kunci :Hukum Pidana Militer, Disiplin Militer, TNI-AU
Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 643
PDF Downloads: 860