EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS

  • RIDHO AWALANANDA
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS

Ridho Awalananda

(S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)

ridhoawalananda@yahoo.com

Emmilia Rusdiana

(S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya)

emmiliarusdiana@gmail.com

Abstrak

Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Tingkat pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Hasil pemantauan kualitas udara ambien di Jawa Timur menyebutkan Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menyebutkan masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa terdapat larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas. Jenis penelitian ini yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap hukum normatif tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja.

Hasil penelitian dan pembahasan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas yaitu penegakan hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi mengenai pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas melalui pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melalui tahapan penerbitan izin lingkungan, setelah itu melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan pengujian. Pengawasan represif yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu sanksi adminstrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik berjalan kurang efektif karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kurang maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, kurangnya jumlah penegak hukum, industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum adalah faktor penegak hukum yaitu kurangnya jumlah personel penegak hukum, sarana atau fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan para pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

kata kunci : Penegakan Hukum, Pencemaran Udara, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas.

Abstract

The level of air pollution in Gresik Regency is on the threshold. The results of monitoring ambient air quality in East Java said that Gresik Regency had the worst air quality. Data from the Gresik Regency Environmental Service states that there are still industries that conduct pollution and environmental damage. Based on Article 69 number 1 letter a of Law Number 32 of 2009 that there is a prohibition to carry out acts that result in pollution or environmental damage. The purpose of this study was to determine the effectiveness of law enforcement carried out by the Office of Environment of Gresik Regency on air pollution in Gresik Regency as well as the obstacles faced by the Department of Living Environment of Gresik Regency in implementing law enforcement against air pollution in Gresik Regency.

This study using juridical sociological research which is a science that remains based on normative law but does not examine the norm system in legislation, but observes how the reactions and interactions that occur when the norm system works.

The results of the research and discussion on the effectiveness of law enforcement on air pollution in Gresik and Kebomas Districts are administrative law enforcement. Administrative law enforcement regarding air pollution in Gresik and Kebomas Districts through preventive and repressive supervision. Preventive supervision carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency through the stages of publishing environmental permits then through, monitoring, inspection, testing. Repressive supervision by the Gresik Regency Environmental Agency is administrative sanctions in the form of written reprimand, government coercion, license suspension and license revocation. Law enforcement carried out by the Environmental Agency of Gresik Regency runs less effectively because the Environmental Agency of Gresik Regency is not maximal in implementing existing legal regulations, lack of law enforcement, industries that still pollute and damage the environment, and lack of public awareness to report. The constraints faced by the Gresik Regency Environmental Agency in carrying out law enforcement are law enforcement factors, namely the number of inadequate personnel, inadequate advice or facilities and the lack of funds in conducting sample tests requires considerable costs and the parties from the Environmental Service request assistance to examiners from the Province, as well as a lack of awareness of industry players to comply with regulations and protect the environment.

keywords: Law Enforcement, Air Pollution, Gresik District, Kebomas District.


PENDAHULUAN

Lingkungan sangat berpengaruh untuk kehidupan, perubahan terhadap lingkungan seringkali diakibatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dengan melakukan usaha dan dapat berakibat pada keselamatan, kesehatan dan kelangsungan hidup (Junctoko Subagyo,1992:3). Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”. Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan. Maka dari itu kita harus menjaga agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandingannya tidak tetap, tergantung pada keadaan suhu udara, tekanan udara dan lingkungan sekitarnya. Dalam udara terdapat oksigen untuk bernafas, kabondioksida untuk proses fotosintesis, dan ozon untuk menahan sinar ultraviolet. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadi pencemaran udara dan jika hal ini tidak segera ditangani dapat berdampak pada kesehatan manusia, kehidupan hewan, serta tumbuhan (Muhammad Erwin, 2008: 35). Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”. Namun dengan meningkatnya pembangunan kota dan pusat-pusat industri, kualitas udara telah mengalami perubahan yaitu terjadinya pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan (Bahrudi Supardi, 2009: 20).

Kabupaten Gresik adalah kabupaten yang terkenal dengan sebutan kota industri. Alasan Kabupaten Gresik dikenal sebagai kota industri karena banyak berdiri industri-industri di Kabupaten Gresik. Industri yang paling banyak berada di Kecamatan Gresik dengan jumlah 304 industri dan Kecamatan Kebomas dengan jumlah industri sekitar 2.034 industri. Dengan banyaknya jumlah industri di Kabupaten Gresik, masalah-masalah lingkungan mulai bermunculan seperti pencemaran udara.

“Terdapat salah satu berita pencemaran udara di Kabupaten Gresik di ambang batas. Tingkat polusi yang tinggi dari industri membuat geram masyarakat di Kabupaten Gresik. Pencemaran udara umumnya merata di wilayah terutama wilayah yang banyak industrinya”. Dari hasil pengukuran indeks kualitas udara ambien yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menunjukan bahwa Kabupaten Gresik memiliki kualitas udara terburuk di Jawa Timur dengan nilai 65.81. Pengukuran indeks kualitas udara ambien dilakukan ditempat pemukiman, lalu lintas dan area sekitar wilayah industri. Parameter yang dipantau meliputi Sulfur Dioksida, Karbon Monoksida, Nitrogen Dioksida,Ozon, PM10, dan Timbal.

Dari hasil pemantauan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas menunjukan adanya pencemaran udara berupa debu yang melebihi baku mutu udara ambien. Penyebab terjadinya pencemaran udara karena aktivitas industri Lokasi yang paling berdampak yaitu di Jalan Mayjen Sungkono di Kecamatan Kebomas dan Jalan Jaksa Agung Suprapto di Kecamatan Gresik.

Berdasarkan Pasal 69 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Pasal ini menjelaskan bahwa ada larangang bagi setiap orang untuk melakukan kerusakan lingkungan hidup. Menurut Pasal 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib :

a. Mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;

b. Melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;

c. Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkungan usaha dan/atau kegiataannya.

Pasal ini menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha untuk mentaati baku mutu udara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, melakukan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terjadi pencemaran udara, dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk upaya pengendalian pencemaran udara.

Oleh karena itu dibutuhkan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk melakukan penegakan hukum administrasi. Menurut Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “Bupati menerapkan sanksi administrasi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran”. Pasal 61 ayat (2) Perda Kabupaten Gresik Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “bentuk sanksi administrasi terdiri atas :

  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Pembekuan izin lingkungan;
  4. Pencabutan izin lingkungan;

Pemberian sanksi administrasi dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup untuk mencegah, mengakhiri, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan atas pelanggaran yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

Penulis memandang bahwa faktanya masih banyak industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih melanggar izin lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum maksimal dalam menerapkan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Kajian Teoritik yang berkaitan dengan permasalahan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas ialah efektivitas hukum, lingkungan hidup, penegakan hukum, dan izin.

Efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Ketika berbicara sejauh mana efektivitas hukum maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan dikatakan aturan hukum yang bersangkutan efektif (Achmad Ali, 2009: 375).

Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto ditentukan oleh lima faktor yaitu (Soerjono Soekanto, 2000: 80) :

a. Faktor hukumnya sendiri;

b. Faktor penegak hukum;

c. Faktor sarana atau fasilitas;

d. Faktor masyarakat;

e. Faktor budaya.

Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis lingkungan tidak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya. Namun secara praktis kita selalu memberi batas pada ruang lingkungan itu. menurut kebutuhan kita batas itu dapat ditemukan oleh faktor alam seperti jurang, sungai atau laut, faktor ekonomi, faktor politik atau faktor lain. Tingkah laku manusia juga merupakan bagian lingkungan kita, oleh karena itu lingkungan hidup harus diartikan secara luas, yaitu tidak saja lingkungan fisik dan biologi, melainkan juga lingkungan ekonomi, sosial, dan budaya (Otto, 2009: 48).

Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaerudin, 2008: 87).

Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009:7).

METODE

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis merupakan ilmu yang tetap berbasis terhadap undang-undang tetapi bukan mengkaji sistem norma dalam aturan perundang-undangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017: 47).

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai efektivitas penegakan hukum serta kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanakan penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Lokasi penelitian ini diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Kelurahan Ngipik, Perumahan GKGA Kedanyang, Kelurahan Indro, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Newera Rubberindo, PT Gramitrama Jaya Steel.

Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Ketua RT 02 Perumahan GKGA Kedanyang, Ketua RT 03 Kelurahan Ngipik, Ketua RT 03 Kelurahan Indro.

Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dilapangan melalui wawancara dengan informan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berupa buku, jurnal, dan referensi lainnya.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tahapan observasi dengan cara melalui pengamatan terhadap objek penelitian setelah itu mencatat dengan sistematis hasil dari observasi. Setelah itu melalui wawancara dengan cara melakukan tanya jawab dengan informan, dan melalui dokumentasi yang dapat berupa dokumen berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang.

Teknik pengolahan data dalam penelitian ini melalui teknik klasifikasi yaitu proses pemilahan data. Hasil data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi diklasifikasi sesuai dengan kategori berdasarkan pertanyaan dalam rumusan masalah dalam topik penelitian ini. Setelah itu mengedit yaitu kegiatan mengolah data dengan cara melakukan proses pemeriksaan ulang data yang telah diperoleh dari penelitian.

Teknik analisis data dalam penelitian ini dengan melalui proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan ide yang disarankan oleh data. Kegiatan analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data. Reduksi data adalah merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting setelah itu dicari tema dan polanya. Jadi reduksi data yaitu menentukan data yang telah diproses dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan, setelah itu disesuaikan dengan tema dalam penelitian ini yaitu mengenai efektivitas penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan kebomas. Teknik analisis data selanjutnya yaitu Penyajian data. Penyajian data adalah cara merangkai data untuk mempermudah dalam hal membuat kesimpulan. Data yang diperoleh dari penelitian akan dikategorikan sesuai dengan pembahasan dan akan disajikan dalam bentuk bagan, tabel, dan sejenisnya. Kegiatan analisis data yang terakhir yaitu verifikasi data dan kesimpulan. Verifikasi adalah mengecek kembali data yang sudah terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya agar sesuai dengan tema penelitian ini.verifikasi dilakukan dengan cara mendengar, membaca, dan mecocokan kembali hasil dari observasi, wawancara, dan dokumentasi yang sudah dilakukan oleh peneliti di lapangan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Efektivitas Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Terhadap Pencemaran Udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas

Penegakan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtoepassing atau rechtshandhaving dan dalam bahasa inggris law enforcement meliputi pengertian yang bersifat makro dan mikro. Bersifat makro mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, sedangkan dalam pengertian mikro terbatas dalam proses pemeriksaan di pengadilan termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Chaeruddin, 2008: 82).

Penegakan hukum pada dasarnya yaitu sepenuhnya untuk upaya tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Soerjono Soekanto, 2012: 5). Proses penegakan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien (Soerjono Soekanto, 1996: 19). Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan atau ancaman sarana administrasi, kepidanaan, dan keperdataan (Siti Sundari, 2005: 214). Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu hukum yaitu (Soerjono Soekanto, 2012: 8) :

a. Faktor hukum itu sendiri, yang dimana dalam tulisan ini dibatasi pada undang-undang. Mengenai berlakunya undang-undang tersebut terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang itu mempunyai dampak yang positif. Artinya, supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif dan dapat diterima oleh masyarakat.

b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum itu. masalah peranan dianggap sangat penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi yang dimana diskresi tersebut menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan.

c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, artinya sarana dan fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting untuk penegakan hukum. tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak mungkin bagi penegak hukum untuk menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual dan nyata.

d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan atau wilayah dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dimana penegakan hukum itu berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat. Oleh karena itu jika dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum.

e. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidupnya. Kebudayaan hukum mencakup nilai-nilai yang mempengaruhi konsepsi-konsepsi abstrak mengenai hal yang dianggap baik dan buruk.

Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai (Soerjono Soekanto, 1996: 19).

A. Pengawasan Preventif

Pengawasan preventif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap izin lingkungan yang dimiliki oleh industri. Secara umum izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan. Dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diberi izin, artinya kemungkinan seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali dizinkan pemerintah. Dengan demikian pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan (Pudyatmoko, 2009: 7). Tahapan dalam penerbitan izin lingkungan yaitu :

a. Konsultasi;

b. Persiapan Amdal;

c. Proses Penilaian Dan Pemeriksaan;

d. Penyusunan Izin lingkungan;

e. Penerbitan Izin Lingkungan.

Setelah diterbitkannya izin lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga melakukan pengawasan untuk mengetahui industri tersebut dalam melakukan kegiatan seperti pembuangan emisi gas, limbah, instalasi, dan sebagainya sudah sesuai dengan izin lingkungan atau tidak. Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu :

a. Pemantauan

Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dilakukan dengan cara melihat langsung ke lapangan sebagai informasi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

b. Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pelaku usaha industri merupakan tindakan mencari dan mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memeriksa dokumen izin serta instalasi saluran pembuangan limbah.

c. Pengujian

Pengujian baku mutu udara dilakukan secara langsung oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dengan melakukan percobaan dan penelitian atas hasil sampel dari bagian obyek yang diuji agar dapat mengetahui terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan hasil pengujian baku mutu udara ambien yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, menetapkan kualitas udara ambien di Kecamatan Gresik dan Kebomas melampaui ambang batas.

B. Pengawasan Represif

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diberikan wewenang untuk melaksanakan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik diatur di dalam Pasal 57 Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang menyebutkan bahwa:

“Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati dapat melimpahkan wewenang tertentu dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup”.

Penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya hukum yang terpenting, karena selain bertujuan untuk menghukum pelaku pencemar (Sukanda Husin, 2009: 92). Pengawasan secara periodik dilakukan terhadap kegiatan yang memiliki izin lingkungan sebagai upaya pemantauan penataan persyaratan perizinan oleh instansi yang berwenang memberi izin lingkungan (Suparto.2017:10). Penerapan sanksi merupakan konsekuensi lanjutan dari tindakan pengawasan. Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental pengendalian perbuatan terlarang yang terdiri dari (Suparto, 2017: 15) :

a. Paksaan pemerintah;

b. Uang paksa;

c. Penutupan tempat usaha;

d. Penghentian kegiatan mesin perusahaan;

e. Pencabutan izin.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pada tahapan pengawasan preventif. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik memberikan sanksi administrasi kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Sanksi administrasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bagi industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang pertama yaitu teguran secara lisan. Teguran lisan ini dilakukan apabila tim pengawas menemukan adanya pelanggaran yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha industri.

Sanksi berikutnya yaitu teguran tertulis. Teguran tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha apabila setelah adanya teguran secara lisan pelaku usaha tersebut masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dengan catatan bahwa teguran yang diberikan baik secara lisan atau tertulis menjadi upaya awal terhadap penegakan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dapat berupa tindakan menyingkirkan, menghalangi, atau mengembalikan keadaan seperti semula. Selanjutnya yaitu pembekuan izin, pembekuan izin akan diberikan kepada pelaku usaha apabila melakukan kegiatan selain yang tercantum dalam izin lingkungan.

Sanksi administrasi terakhir yaitu pencabutan izin lingkungan. Sanksi ini merupakan sanksi administrasi terakhir yang akan diberikan kepada pelaku usaha apabila memang terdapat pelanggaran izin lingkungan.

Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan. Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas hukum, maka harus dapat mengukur sudah sejauh mana hukum itu ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya (Achmad Ali, 2009: 375).

Dalam penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi tegaknya penegakan hukum itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :

a. Faktor hukum;

b. Faktor Penegak Hukum;

c. Faktor Sarana atau Fasilitas;

d. Faktor Masyarakat;

e. Faktor Budaya.

Aturan sebagai pedoman penegak hukum yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertulis dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka sudah dibilang aturan yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik sudah terpenuhi.

Penegak hukum yang dimaksud yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yang memiliki peran untuk melaksanakan aturan terkait penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas tidak terpenuhi. Alasannya karena penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup belum maksimal dalam menerapkan aturan yang ada sehingga kurang berdampak signifikan kepada masyarakat.

Sarana atau fasilitas juga ikut mendukung proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Sarana atau fasilitas yang dimaksud yaitu seperti alat uji, laboratorium, dan lain-lain yang dapat membantu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum lingkungan. Dalam hal ini sarana atau fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Gresik masih terbatas.

Masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas juga ikut andil dalam proses jalannya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkugnan Hidup Kabupaten Gresik terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tetapi, masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas belum memiliki kesadaran hukum dalam hal ini kesadaran masyarakat untuk melakukan tindakan seperti melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik masih kurang karena masyarakat masih belum paham dengan aturan yang ada, dan pelaku usaha yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Budaya merupakan nilai-nilai yang tumbuh di dalam pergaulan hidup masyarakat yang mencakup nilai-nilai yang dianggap baik dan buruk untuk dilakukan. Dalam hal ini budaya masyakarat di Kecamatan Gresik dan Kebomas sudah terpenuhi karena nilai-nilai untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan merugikan lingkungan sudah diajarkan di dalam proses pendidikan.

Menurut hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, bahwa masih banyak industri di Kecamatan Gresik dan Kebomas yang diduga melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Beberapa industri sudah diberikan sanksi administrasi. Dari jumlah industri di Kabupaten Gresiksekitar 2.300 industri, kira-kira 1000 industri yang masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan masih ada industri yang belum memiliki izin lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam memberikan sanksi administrasi tidak hanya sebatas terguran tertulis saja, seharusnya industri yang melanggar izin lingkungan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau pembekuan izin lingkungan dengan segera agar memberikan efek jera kepada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas.

  1. Kendala yang Dihadapi Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Udara Di Kecamatan Gresik dan Kebomas

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melaksanaan penegakan hukum terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas terdapat beberapa kendala yaitu :

a. Faktor Penegak Hukum

Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kekurangan personel. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik hanya memiliki tiga personel pengawas, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik juga belum mempunyai tim ahli untuk melakukan uji sampel sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik meminta bantuan tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

b. Faktor Sarana atau Fasilitas

Kendalal berikutnya yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki sarana atau fasilitas yang memadai. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memiliki laboratorium penguji sampel dan alat penguji sampel yang sudah tidak layak. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dana.

c. Faktor Masyarakat

Kendala yang terakhir yaitu kurangnya kesadaran dari pelaku usaha industri untuk mentaati peraturan dan menjaga lingkungan. Hal ini didasarkan pada hasil temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tahun 2017 masih ada industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas dan masih banyak industri yang belum memiliki peralatan yang memadai untuk mengelola hasil limbah industri.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh penulis berdasarkan dengan rumusan masalah maka penulis berkesimpulan sebagai berikut:

1. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik terhadap pencemaran udara di Kecamatan Gresik dan Kebomas berjalan tidak efektif, karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak maksimal dalam menerapkan aturan hukum yang ada, jumlah personel penegak hukum yang tidak kompeten baik dari segi kualitas dan kuantitas, ada beberapa industri yang masih terbukti melakukan pencemaran dan kerusakan lingkugan hidup, dan juga kesadaran masyarakat yang rendah.

2. Kendala dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik yaitu masih kurangnya tenaga personel. Kendala berikutnya masih ditemukan pelaku usaha yang belum taat aturan dan masih melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kendala berikutnya sarana atau fasilitas yang belum memadai.

Saran

Berdasarkan kesimpulan dari hasil pembahasan di atas, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:

1. Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam melakukan penegakan hukum terhadap industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu dilakukan penambahan jumlah personel. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik kepada para pelaku usaha industri agar mereka selalu menjaga lingkungan dan taat aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik.

2. Bagi para pelaku usaha diharapkan untuk selalu menjaga lingkungan sekitar agar lingkungan di Kabupaten Gresik khususnya di Kecamatan Gresik dan Kebomas tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat dan juga harus memperhatikan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan polusi yang dihasilkan dari kegiatan industri.

3. Bagi masyarakat, perlunya kesadaran hukum dari masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kebomas untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik jika ditemukan industri yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali Achmad. 2009. Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Penerbit Kencana.

Danusaputra, Munadjat. 1985. Hukum Lingkungan Buku II. Bandung: Nasional Binacit.

Erwin, Muhammad. 2011. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama.

Fajar, Mukti dan Yulianto, Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Hamzah, Andi. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soebagyo, Juntoko. 1992. Hukum Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1996. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soemarwoto, Otto. 2008. Ekologi Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Jakarta: PT. Bumi Perkasa.

Supardi, Bahrudi. 2009. Berbakti Untuk Bumi. Bandung: Rosdakarya.

Sundari, Siti. 2000. Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Syaiful, Chaerudin. 2008. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar. Bandung: Refika Tama.

Wibawa, Samodra. 2000. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2015 Nomor 026.

Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 2638
PDF Downloads: 574