PERBANDINGAN STATUS ANAK LUAR KAWIN DIKAITKAN DENGAN HAK WARIS PADA KUHPERDATA, HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

  • ANISA UROMAH
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Manusia akan terus memiliki keturunan dengan melakukan hubungan biologis sebagai cara agar dapat meneruskan eksistensinya. Cara mendapatkan keturunan atau anak itu diatur oleh beberapa sumber hukum. Proses atau lahirnya anak ke dunia dikategorikan berdasarkan hubungan antara orang tuanya yang kemudian memiliki istilah berbeda pada masing-masing sumber hukum. Dalam penelitian ini secara khusus membahas mengenai anak luar kawin. Anak luar kawin secara sederhana dapat diartikan sebagai seorang anak yang lahir dari rahim seorang perempuan atau ibu yang tidak dalam ikatan pernikahan dengan siapapun. Ditinjau dari sumber hukum KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam yang akan disingkat dengan KHI dan juga hukum adat. Definisi dan konsep anak luar kawin dalam masing-masing sumber hukum di atas berbeda, semisal dari penamaan. Anak luar kawin dalam hukum adat disebut sebagai anak kowar, anak astral, sementara pada KHI disebut anak haram, anak jaddah, kemudian dalam KUHPerdata disebut sebagi anak tidak sah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui status anak luar kawin pada hukum perdata, hukum adat dan Hukum Islam dan untuk mengetahui hak waris bagi anak luar kawin pada hukum perdata, hukum adat dan Hukum Islam. Penelitian yuridis normatif yang dilakukan peneliti dengan mempelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas terkait permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum penelitan ini terdiri dari pendekatan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan preskriptif. Status anak luar kawin menurut KUHPerdata anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan dan sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Sedangkan, menurut KHI anak luar kawin disebut anak jaddah yang akan mendapatkan ikatan dengan ayah biologisnya dengan syarat mendapatkan pengakuan. Sedangkan pada hukum adat anak luar kawin disebut anak kowar, anak astral, anak luar kawin bisa mendapatkan hubungan keluarga dengan ayahnya melalui pengakuan. Hak waris anak luar kawin menurut KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin mendapat hak waris dengan pihak ayahnya harus melalui jalur putusan pengadilan, dalam KHI hak waris anak luar kawin tidak memiliki hak waris dengan ayahnya melainkan jika ayah biologisnya ingin memberi hak waris melalui cara hibah. Sedangkan dalam hukum adat anak luar kawin mendapatkan hak warisnya asalkan adanya pengakuan dari ayah biologisnya.

Kata kunci: anak luar kawin, KUHPerdata, kompilasi Hukum Islam, hukum adat, hak waris

Humans being will continue to reproduce in order to continue their existence. How to get offspring or children is governed by several legal sources. The process or birth of a child to the world is categorized based on the relationship between parents who then have different terms in each legal source. In the study specifically discussing Children Out of Marriage. Unlawful children can be interpreted simply as a child born to womb as a woman or a mother who is not married to anyone. Judging from the legal sources of the civil code, compilation of islamic law and customary law, Definitions and concepts of unlawful Children in each of the above legal sources is different, for example from naming. Unlawful children in customary law are referred to as kowar children, astral children, while KHI is called illegitimate children, jaddah children, then in KUHPerdata it is called an illegitimate child. The purpose of this studies are to understand about the concept diversity on the Unlawful Children and Legal Inheritance that is stated in Indonesian ius constitutum, there are civil code, compilation of islamic law and customary law. The researcher uses legal studies as the method of this paper to find out the relatable law cases. This studies also use statute and conceptual approach by using the primary and secondary as the objectives. The researcher uses legal materials collection techniques by using the library research, and prescriptive to analyse this paper. Status of unlawful children according to the civil code is a children are born from women who are not bound to any kind of marriage therefor that children has relations with their mother’s only, whereas according to KHI unlawful children are called jaddah children who will get ties with their biological fathers on the condition that they get recognition, while customary law unlawful children are called kowar, astral. The unlawful children can only get family relations with their father’s through confession. The inheritance rights of unlawful children according to civil code put in order that unlawful children could get their relations with their father’s through litigation. In KHI unlawful children couldn’t have their rights to obtain inheritance except pass thorugh grant. Besides in customary law, unlawful children could have their rights due to inheritance against ther father’s as long as their father make a statetment to confess

Keywords: unlawful children, code of civil law, compilation of islamic law, customary law, inheritance rights.






Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 411
PDF Downloads: 325