Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing Menurut Buku III Burgerlijk Wetboek (BW)

  • Erlinda linda Megantari Universitas Negeri Surabaya

Abstract

ABSTRAK

 

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI TELEMARKETING MENURUT BUKU III BW BURGERLIJK WETBOEK

Nama : Erlinda  Megantari

NIM : 1404070129

Program Studi : S1 Ilmu Hukum

Jurusan : Hukum

Fakultas : Ilmu Sosial dan Hukum

Nama Lembaga : Universtitas Negeri Surabaya

Pembimbing : Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.

 

Praktek bancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan pihak perusahaan asuransi. Peran bank dalam melakukan pemasaran terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi kepada nasabah atau menyediakan akses kepada perusahaan asuransi kepada bank. Telemarketing adalah sistem penawaran produk atau layanan dengan menggunakan sarana komunikasi telepon. Telemarketing yang menghubungi nasabah harus mendapat persetujuan dari nasabah. Hasil persetujuan nasabah dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Penawaran produk asuransi juga kerap dilakukan melalui telepon yang tentu saja berimplikasi pada pembentukan perjanjian asuransi yang dibentuk melalui telemarketing.  Perjanjian asuransi bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Pasal 1320 BW syarat pertama  yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai salah satu syarat keabsahan dalam membuat perjanjian. Kesepakatan mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian serta harus sama-sama memberikan dan meminta dipenuhinya hak dan kewajibannya. Pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa asuransi harus diadakan dengan suatu akta yang disebut polis, tetapi Pasal 257 dan 258  KUHD menjelaskan bahwa polis itu hanya sebagai alat bukti, bukan suatu syarat mutlak untuk adanya perjanjian asuransi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk perjanjian yang dibuat baik dengan tertulis maupun lisan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah  perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan berkaitan dengan perjanjian, perasuransian dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku teks atau jurnal hukum yang berkaitan dengan perjanjian  maupun asuransi. Teknik analisis data menggunakan metode preskriptif yang memberikan argumentasi hukum atas hasil penelitian hukum ini.

Hasil penelitian menunjukkan perihal kekuatan perjanjian asuransi dibentuk melalui telemarketing, yaitu tunduk pada syarat umum perjanjian dalam Pasal 1320 BW serta Pasal 251 KUHD yang mengenai kewajiban pemberitahuan. Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1320 BW tidak dipermasalahkan mengenai media yang digunakan dalam transaksi, karena dalam Pasal 1320 BW tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam bertransaksi. Kekuatan perjanjian asuransi ini dalam pelaksanaanya merupakan perjanjian konsensial, yang artinya dapat diadakan sah hanya berdasarkan persesuaian kehendak (kata sepakat) antara para pihak untuk mengadakan asuransi, sehingga telah terbentuk perjanjian asuransi  tanpa perlu terikat pada suatu bentuk. Dalam Perjanjian asuransi melalui Telemarketing ini hanyalah mengacu pada asas kebebasan berkontrak serta asas iktikad baik.

Kata kunci:, Bancassurance, Telemarketing , Perjanjian, Kekuatan  mengikat perjanjian asuransi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Author Biography

Erlinda linda Megantari, Universitas Negeri Surabaya
Ilmu Hukum

References

A. BUKU
A Abbas, Salim. 1995. Dasar-dasar Asuransi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Danarti, Dessy. 2011. Jurus Pintar Asuransi. Yogyakarta : Gramediia.

Dikdik, M dkk. 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : PT Refika Aditama.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak(Dari Sudut Pandang Huku Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ganie, A Junaedy. 2003 . Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Haris, Freddy. 2000. Cybercrime dari Perspektif Akademis. Jakarta : Edisi Revisi. Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni.

Hartono, Sri Rejeki. 1991. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Semarang. Sinar Grafika.

Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas
Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta : UII Press.

Laela, Fakhriah Efa. 2017. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung : PT Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mashudi H, dan Moch Chidir Ali. 1998. Hukum Asuransi. Bandung : Mandar Maju.

Maslehuddin, Muhammad. 1999. Menggugat Asuransi Modern : Mengajukan suatu alternatif baru dalam perspektif hukum Islam. Jakarta : PT. Lentera Basritama.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Miru, Ahmadi. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta : Rajawali Pers.

Muhammad, Abdulkadir. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2010. Seri Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prakoso, Djoko. 1998. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Prakoso, Djoko. 1994. Asuransi di Indonesia. Semarang : PT. Rineka Cipta.

Pratama, Bagas. 2009. Aneka Konsep Surat Perjanjian atau Kontrak, Bandung : Pustaka Setia.

Prodjodikoro, Wirjono. 1986. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung : Bale

Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung : Mandar Maju.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Sari, Elisa Kartika. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, Soerjono 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penertbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan kedelapan penerbit Sinar Grafika Jakarta.

Subekti, R. 2009. Hukum Perjanjian. Jakarta:Intermasa.
Widjaja, Gunawan. 2007. Memahami prinsip keterbukaan (aanvullendrecht) dalam hukum perdata. Jakarta : PT. Grafindo Persada.

Yudha H, Agus. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana


B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar RI 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23). Dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Wetboek van Koophandel voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 73). dan Undang-Undang Kepailitan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasian dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen (dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia).


C. JURNAL/SKRIPSI/TESIS
Esther, Dwi Magfirah. 2004. Perlindungan Konsumen Dalam E-commerce, dalam http:www.solusihukum.com/artikel/artikel31.php, akses tanggal 26 Mei 2018.

Albard. 1997. Sistim Informasi untuk Kegiatan Promosi dan Perdagangan. makalah pada seminar Infomas ITB Bandung.
Anggysatia, Sandy N. 2015. Keabsahan Perjanjian Asuransi yang dibentuk Melalui Media Internet. Surabaya : Skripsi Unair.

Nabhila, Palupi. 2014. Analisis Yuridis Mengenai Rekaman Pembicaraan Telepon Sebagai Alat Bukti dalam Perjanjian Asuransi (ditinjau dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jurnal pada Universitas Brawijaya Malang.

Harefa, Billy Dicko Stepanus. 2016. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK). Yogyakarta : Skripsi Universitas Sebelas Maret.

Sari, Novi Ratna. Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. IAIN Ponorogo. Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017

Sugiyanto, Didik Wahyu. 2017. Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing Ditinjau dari Undang undang Nomor 11 Tahun 2008. Tuban. Skripsi : Universitas Sunan Bonang Tuban.
Hukum dan Telematika : kerangka Teknologi Informasi Nasional’’, Tim Koordinasi Telematika Indonesia, Febuari, 2001.
Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 812
PDF Downloads: 579