perlindungan hukum akuntan indonesia di era mea sejak berlakunya MRA On Accountancy Services

  • nurul jazilah aeni universitas negeri surabaya

Abstract

Sejak akhir tahun 2015, Indonesia telah memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimana terjadi perdagangan bebas dalam lingkup kawasan negara-negara se-ASEAN. Akuntan merupakan salah satu profesi yang terdampak arus bebas tenaga kerja terampil di era MEA yang diatur melalui Mutual Recognition Arrangement On Accountancy Services. Berlakunya MRA on Accountancy Services yang memberi kebebasan tenaga akuntan asing bekerja di Indonesia membuat banyak perusahaan dan masyarakat lebih memilih kantor akuntan publik (KAP) yang berafiliasi dengan asing dibanding dengan KAP Lokal yang tidak berafiliasi dengan KAP asing. Adanya pengutamaan akuntan asing pada beberapa perusahaan dengan cara mensyaratkan KAP harus berafiliasi dengan KAP asing menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga akuntan Indonesia dalam bersaing dengan tenaga akuntan asing yang kemudian menimbulkan pertanyaan apakah tujuan negara dalam melindungi warga negaranya khususnya para pekerja akuntan untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia masih diberlakukan di Era MEA dengan berlakunya MRA on Accountancy Services. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap akuntan Indonesia di era MEA sejak berlakunya MRA on accountancy services serta upaya hukum yang dapat dilakukan akuntan Indonesia dalam hal tidak mendapat perlindungan hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa terjadi pengutamaan akuntan asing oleh perusahaan dengan adanya persyaratan audit harus KAP yang berafiliasi KAP asing. Perlindungan hukum terhadap akuntan Indonesia yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK. 01/2017 Tentang Akuntan Beregister serta MRA On Accountancy Services mewajibkan akuntan asing mengikuti aturan hukum negara tuan rumah. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal tidak mendapat perlindungan hukum yakni upaya penangguhan dari perjanjian.

Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 75
PDF Downloads: 182