ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 153/PID.B/2016/PN.JBG DIKAITKAN DENGAN PERKARA PENCURIAN DENGAN KERUGIAN DI BAWAH RP.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah)

  • setyo medy handoyo Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah putusan Nomor 153/Pid.B/2016/PN.JBG sudah sesuai dengan proses acara pemeriksaan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimana konsekuensi yuridis terhadap putusan Nomor 153/PID.B/2016/PN.JBG yang tidak memperhatikan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Putusan Nomor 153/Pid.B/2016/PN.JBG sudah sesuai dengan proses acara pemeriksaan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan untuk mengetahui juga bagaimana konsekuensi yuridis terhadap putusan Nomor 153/PID.B/2016/PN.JBG yang tidak memperhatikan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif atau doktrinal karena penelitian ini menganalisis putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, sejarah dan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hokum primer, sekunder dan bahan hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif .

Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukan bawa Putusan Nomor 153/Pid.B/2016/PN.JBG tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Karena dari awal pihak kepolisian dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan ketua pengadilan memproses kasus tersebut sebagaimana layaknya acara pemeriksaan biasa dikarenakan aparat penegak hukum kurang mempertimbangkan unsur peraturan yang relevan dan unsur nilai kerugian sehubungan dengan kasus pada Putusan Nomor :153/PID.B/2016/PN/JBG. Kemudian status Putusan Nomor :153/PID.B/2016/PN/JBG tetap berkekuatan inkrah dan sah walaupun tidak memperhatikan ketentuan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Hal ini didasarkan pada Pasal 234 KUHAP yang berbunyi apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat 2  telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tersebut. Karena pada asasnya sebuah perkara yang telah diputuskan oleh hakim harus tetap dianggap benar, berdasarkan asas hukum res judicata pro veritate habeteur yang memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Kecuali  para pihak yang berpekara mengajukan upaya hukum untuk mengoreksi putusan tersebut.

Kata kunci : Putusan Nomor :153/PID.B/2016/PN/JBG, kerugian, Pencurian ringan,Acara Cepat, Upaya Hukum.

Abstract

The problem raised in this study is whether the decision Number 153 / Pid.B / 2016 / PN.JBG is in accordance with the examination process in PERMA Number 2 of 2012 and how the juridical consequences of the decision Number 153 / PID.B / 2016 / PN. JBG who did not pay attention to the provisions of PERMA Number 2 of 2012 concerning Adjustment of Limits of Minor Crimes and Fines in the Criminal Code. The purpose of this study is to determine whether Decision Number 153 / Pid.B / 2016 / PN.JBG is in accordance with the examination process in PERMA Number 2 of 2012 and also to find out how the juridical consequences of the decision Number 153 / PID.B / 2016 / PN.JBG who did not pay attention to the provisions of PERMA Number 2 of 2012 concerning Adjustment of Limits of Minor Crimes and the Amount of Fines in the Criminal Code.This type of research used in this study is the type of normative or doctrinal research because this study analyzes court decisions that are not in accordance with regulations. The approach used is the statutory, historical and case approach. The types of legal materials used are primary, secondary and other legal materials. This study uses prescriptive analysis techniques.The results of the discussion in this study indicate that the Decision Number 153 / Pid.B / 2016 / PN.JBG is not in accordance with the provisions of the Supreme Court Regulation No. 2/2012 concerning the Adjustment of Limits on Minor Crimes and the Amount of Fines in the Criminal Code. Because from the beginning the police in this case were investigators, public prosecutors and court chiefs to process the case as is the case for an ordinary examination because law enforcement officials did not consider the relevant regulatory elements and the element of loss value in connection with the case in Decision Number: 153 / PID.B / 2016 / PN / JBG. Then the status of Decision Number: 153 / PID.B / 2016 / PN / JBG is still valid and valid although it does not pay attention to the provisions of PERMA Number 02 of 2012 concerning Adjustment of Limits of Minor Crimes and Amount of Fines in the Criminal Code This is based on Article 234 of the Criminal Procedure Code which reads if the period of time referred to in Article 233 paragraph 2 has passed without a request for appeal being filed by the person concerned, the person concerned shall be deemed to have accepted the decision. Because in principle, a case that has been decided by a judge must still be considered true, based on the principle of legal res judicata pro veritate habeteur which means that the judge's decision must be considered true. Unless the parties who filed the case filed a legal effort to correct the decision.

Keywords: Decision Number: 153 / PID.B / 2016 / PN / JBG, loss, light theft, fast show, legal remedy.

Author Biographies

setyo medy handoyo, Universitas Negeri Surabaya
Departement Hukum Pidana
Pudji astuti, Universitas Negeri Surabaya
Departement Hukum Pidana

References

BUKU :
Agus suharsoyo, 2014.Tipologi Kejahatan Pencurian Studi Tentang Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Periode 2011-2013 Di Kabupaten Sukaharjo.
Amiruddin, Asikin Zainal.2001. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Anthon F,2010.Ilmu Hukum Non Sistematik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia.Yogyakarta: Genta Publishing.

Asshiddique,Jimly. 2014. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Chazawi,Adami 2003.Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang:Bayu Media.
E.Uthrecht, Moh.Saleh Djindang.1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Fajar,Mukti.Yulianto Achmad. 2004. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empirisme.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2013.Teori-Teori Besar Dalam Hukum.Jakarta,Kencana.Hal.86.
Lamintang,P.A.F. 1984.Dasar-Dasar Hukum Pidana.Jakarta: Rieka Cipta.
Lamintang,P.A.F. 1996. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung : PT.Citra Aditya.
Mertokusumo, Sudikno. 2014.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,cahaya atma.

Moeljatno, 1987.Azas-azas Hukum Pidana.Jakarta : Bina Aksara.
Moeljatno, 1993.Azas-Azas Hukum Pidana .Jakarta : Rineka Cipta.
Moeljatno, 2005.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Jakarta:Bumi Aksara.
Mukti, Arto. 2004 .Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mujahidin,A.M. 2007.Hukum Progresif: Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia. Varia Peradilan Tahun XXII.
Mulya Lubis Todung, Alexander Lay. 2009. Kontroversi Hukuman Mati .Jakarta :PT Kompas Media Nusantara.

Narbuko, AchmadiAbu. 2003. Metedologi Penelitian. Jakarta : PT.Bumi Aksara.
Nawawi Arief,Barda.2011. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Panggabean. Henry P, 2001. Fungsi mahkamah agung dalam praktek sehari-hari, Jakarta : Sinar Harapan.

Panggabean,Henry Pandapotan. 2005. Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan.Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Poernomo,Bambang. 1992. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Ronald, 2011.PERMA RI (Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia) Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan.Jakarta:Rajawali Pers.

Saleh.K.Wantjik, 1981. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soekanto,Soerjono2012. Pengantar Penelitian hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.

Sholikin,Nur. 2017. Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), RechtsVinding.

Tongat, 2006. Hukum Pidana Materiil. ,Malang:Universitas Muhammadiyah Malang.

Witanto Darmoko Yuti, Negara Arya Putra .Kutawaringin. 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Meneggakan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung.
JURNAL :
Andi Takdir Djfuri.2018.Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Mengurangi Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Polres Palopo.,Jurnal.Al-Daulah Vol.7.No.1.Hal.

Amarini Indriati.2018.Evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Hakim Melalui Pelatihan yang Terintegrasi dan Berkelanjutan di Indonesia.Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.1 Vol 25 Januari 2018,Hal.3.

Alvian Solar. 2012. Hakikat Dan Prosdur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Lex Crimen.Vol.1.No.1.Hal.55.

Erdianto.2012.Penyelesaian Tindak Pidana yang terjadi Di Atas Tanah Sengketa.Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No 1,Hal.14.

Indung Wijayanto.2012.Disparitas Pidana Dalam Universitas Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa Di Pengadilan negeri Kotasemarang.Fakultas Hukum NegeriSemarang,Pandecta.Volume 7.Nomor 2 Juli 2012.Hal.121.

Leonardo O.A Pandensolang.2015.Kajian Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Proses Peradilan Pidana.Lex Crimen Vol.IV/No.1/Jan-Mar/2015.Hal.27.

Lilik Haryadi dan Suteki.2017.Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto DariPerspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim.Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Vol 13. No 2. Hal.167.

Monteiro Josef M.2007.Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.Jurnal Hukum Pro Justisia,April 2007 Volume 25 No 2,Hal.138.


Nurlaila Harun.2017.Proses Peradilan Dan Arti Sebuah Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Di Pengadilan Agama Manado.Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 2 Tahun 2017,Hal.170.

Pratama Alan Wahyu dan Rozah Umi dan Sri A.M Endah.2016.Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Secara Bersama-Sama (Studi Putusan No.03/PIDSUSANAK/2015/PN.PWD).Diponegoro Law Journal.Volume 5.Nomor 3.Hal.2.

Putra Rangga Prayudha.2016.Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Di Dalam Angkutan Umum Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober 2016,Hal.2

Ramadhan.2014.Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Yang Terjadi Di Wilayah Pertambangan Poboya.Jurnal Ilmu Hukum Opinion Edisi 6,Volume 2.,Hal.8.

Subiyanto Achmad Edi.2012.Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945.Jurnal Konstitusi,Volume 9 Nomor 4,Hal.6.

Suhariyanto Budi.2017.Kedudukan Hakim Dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum.Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol.17 No.4 Desember,Hal.330.

Usman.2017.Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana,Jurnal Ilmu Hukum (http://www.Online-Journal.unja.ac.id Hal.62.


SKRIPSI :
Ahmad Azani.2012.Analisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 540/PID/B/2009/PN/SMG Tentang Pencemaran Nama Baik. Semarang. Skripsi Institut Agama Islam Negeri Walisongo,Hal.38.
`
Anistia Ratenia Putri Siregar. 2013. Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana.Medan, Jurnal Ilmiah.Fakultas Hukum.Universitas Sumatera Utara.Hal. 15.

Tri Andrisman. 2009. Asas- Asas-asas Hukum Pidana dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung.Hal.70.


INTERNET :
Ardelia,Delinda ,2017,Maraknya Budaya Main Hukum Sendiri,di akses pada tanggal 24 Maret 2019 pukul 19.33 WIB pada http://suaramahasiswa.info/opini/kontributor/maraknya-budaya-main-hakim-sendiri-di-indonesia/.

Inspirasi saya,2012,Tinjauan Umum Perma Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di akses pada tanggal 16 April 2019 pukul 12.15 WIB padahttp://inspirasisaya89.blogspot.com/2015/07/tinjauan-umum-perma-nomor-02-tahun-2012.html.

Riki Perdana Raya Waruwu,2017,Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Perma,di akses pada tanggal 10 Mei 2019 pukul 13.23 WIB padahttps://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=139:penerapan-asas-fiksi-hukum-dalam-perma&catid=9:kegiatan&Itemid=24.

Tri jata ayu pramesti,2014,Arti Res Judicata Pro Veritate Habetur,di akses pada tanggal 25 Mei 2019 pada https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5301326f2ef06/arti-res-judicata-pro-veritate-habetur.

Wikipedia,Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, diakses pada tanggal 17 Desember 2018 pada https://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan_kehakiman_di_Indonesia

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PERMA Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 138
PDF Downloads: 174