KESADARAN HUKUM WARGA SEKOLAH TERKAIT STANDAR JAMBAN DI SEKOLAH DASAR SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA

  • nadiah nirmala yunita Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Jamban merupakan salah satu sarana dan prasarana yang penting keberadaannya di sekolah. Jamban adalah untuk pembuangan kotoran manusia sekaligus mencegah terjadinya penulran penyakit. Jamban harus memenuhi standar luasnya, ditunjang oleh ketersediaan air bersih, serta dilengkapi oleh sarana penunjang di dalamnya. Berdasarkan lampiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan ada beberapa indikator jamban yang ada di sekolah. Faktanya masih banyak sekolah yang tidak memenuhi standart an prasarana tentang jamban yang sudah diatur dalam Peraturan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum warga sekolah terkait indikator standar jamban, untuk menganalisis upaya yang dilakukan warga sekolah terkait indikator jamban, serta untuk menganalisis hambatan bagi warga sekolah terkait indikator jamban yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan ada tiga yaitu reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan dengan cara analisis data hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum warga sekolah sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan indikator, rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan belum memiliki pola perilaku yang cukup baik untuk melaksanakan aturan dalam peraturan tentang standar dan prasarana yang telah diatur. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan adalah sudah melakukan memberikan wawasan setiap setahun sekali kepada pihak sekolah, apabila sekolah tidak menerapkannya maka akan mendapatkan sanksi. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Warga Sekolah, Sarana dan Prasarana, Sekolah Dasar.

References

Buku
Ali, Achmad, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang – Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal Edisi Pertama, Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama
Ammiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Rajawali Pers
Dellyana Shant. 1988. “Konsep Penegakan Hukum”. Yogyakarta:Liberty, hlm 32.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2007. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta:Pensil Komunika
Munir Fuady. 2007. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum, dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudarto. 1986. “Hukum dan Hukum Pidana”. Alumni, Bandung, hlm 56
Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Bandung,
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Otje Salman S dan Anthon F. Susanto. 2004. “Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali.” Bandung: PT. Refika Aditama
Zainudin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Sinar Grafika.
Internet

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, data sekolah https://profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id/umum/sekolah.php?j=SD&npsn=20531937 diakses pada tanggal 1 Maret 2019 pukul 15.50
KBBI. 2018. “Kesadaran”, diakses dari kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kesadaran, diakses Pada tanggal 8 Februari 2019 Pukul 14.15
Data Kemdikbud, 2019, Jenis Pendidikan, data.kemdikbud.go.id, Diakses pada 22 Juli 2019
Jurnal
Andrias Horhoruw. 2014. Perilaku Kepala Keluarga dalam Menggunakan Jamban di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia Vol. 9, No.2
Atang Hermawan. 2014. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum Vol. 30 No. 1
Ellya Rosana. 2014. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs, Vol. 10, No.1.
M. Harya Ichwan Wresniwira. 2017. Rezim Pertumbuhan Kota: Studi Pembangunan di Kecamatan Gununganyar. Jurnal Politik Muda Vol. 6, No. 2
Iwan Zainul Fuad. 2010. Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal. (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15 )
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 118
PDF Downloads: 333