KESADARAN HUKUM WARGA SEKOLAH TERKAIT STANDAR JAMBAN DI SEKOLAH DASAR SURABAYA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v6i4.31049Abstract
Jamban merupakan salah satu sarana dan prasarana yang penting keberadaannya di sekolah. Jamban adalah untuk pembuangan kotoran manusia sekaligus mencegah terjadinya penulran penyakit. Jamban harus memenuhi standar luasnya, ditunjang oleh ketersediaan air bersih, serta dilengkapi oleh sarana penunjang di dalamnya. Berdasarkan lampiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan ada beberapa indikator jamban yang ada di sekolah. Faktanya masih banyak sekolah yang tidak memenuhi standart an prasarana tentang jamban yang sudah diatur dalam Peraturan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum warga sekolah terkait indikator standar jamban, untuk menganalisis upaya yang dilakukan warga sekolah terkait indikator jamban, serta untuk menganalisis hambatan bagi warga sekolah terkait indikator jamban yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan ada tiga yaitu reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan dengan cara analisis data hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum warga sekolah sangat rendah. Hal ini dibuktikan dengan indikator, rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan belum memiliki pola perilaku yang cukup baik untuk melaksanakan aturan dalam peraturan tentang standar dan prasarana yang telah diatur. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan adalah sudah melakukan memberikan wawasan setiap setahun sekali kepada pihak sekolah, apabila sekolah tidak menerapkannya maka akan mendapatkan sanksi. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Warga Sekolah, Sarana dan Prasarana, Sekolah Dasar.Downloads
Download data is not yet available.

