Kesadaran Hukum Pelaku Usaha UMKM Berkaitan Dengan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan Di Kabupaten Gresik

  • meivi kartika sari Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Mengingat semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, dimana makanan atau minuman dimungkinkan untuk diproduksi dengan cepat dan efisien. Dengan terbatasnya kemampuan konsumen dalam meneliti kebenaran sertifikat halal pada pangan tersebut, pemerintah telah merespon pentingnya sertifikat halal pada produk pangan melalui Undang – Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan adanya peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar setiap pelaku usaha yang memperdagangkan produknya wajib memiliki Sertifikat Halal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Halal dan mengkaji upaya preventif yang di lakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik dalam hal meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis sosiologi. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data skunder dengan metode analisis kulitatif.Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal sangat rendah. Faktor-faktor yang mempegaruhi kesadaran hukum pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal yaitu tingkat pendidikan pelaku usaha dan akses informasi, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gresik hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang spanduk mengenai Sertifikat Halal dan mengadakan penyuluhan. Saran dari hasil penelitian ini bagi pelaku usaha UMKM, yang berada di Kabupaten Gresik, supaya mendafarkan produk yang di perdagangkan agar memiliki Sertifikat Halal. Bagi Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Gresik, untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, UMKM , Sertifikat Halal

References

Buku
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Ammiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta : Rajawali Pers

A.W.Widjaja. 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila, Jakarta: Era Swasta

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: CV Mandar Maju

Hariwijaya Soewandi, Supartono Widyosiswoyo. 1991. Ilmu Alamiah Dasar, Jakarta: Ghalia Indonesia, 199l

Harry Duintjer Tebbens. 1980. International Product Liability, Sijthoff & Noordhaff International Publishers, Netherland

Marzuki. 1983. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: PT.Hanindita Offset

Mukti Fajar dan Yuianto Achmad. 2004. Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris,Yogyakarta: Pustaka Belajar

Mulyana W. Kusumah; Paul S. Baut; dan Beny K. Harman. 1989. Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta

Paul Scholten dan Gerbert Joan Schouten, Algemeen Deen. 1981. dikutip dari Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta

Ronny Hanitijo Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta

Sudarto. 2002. Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suhardjo. 1996. Perencanaan Pangan dan Gizi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta

Suherman Toha. 2011. Dampak Penyuluhan Hukum Terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta

Tulus T.H. Tambunan. 2009. UMKM di Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia

Zainuddin Ali. 2007. Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Yonas Bo’a. 2017. Pancasila Dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Yuyun A, 2010, 38 Inspirasi Usaha Makanan Minuman Unuk Home Industry, AgroMedia Pustaka, Jakarta

Jurnal
Hermawan Usman, Atang. 2014. ”Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum.Vol 3 No. 1.
Ellya Rosana,”Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs. Vol 10 No. 1, Januaru – Juni 2014

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867).


Website
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, 2014, Sertifikat Halal MUI, http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1/diakses pada tanggal 24 Februari 2019 Pukul 17.54 WIB

Meutia Tamimi Auli, 2017, Sertifikat Halal, https://medium.com/@meutiauli/sertifikat-halal-c6a054b03e3c/diakses pada tanggal 22 Februari 2019 Pukul 08.00 WIB
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 694
PDF Downloads: 1552