Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Manipulasi Hasil Pertandingan Dalam Persepakbolaan Indonesia

  • Alfansyi Maximilano Erganto Jai Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di setiap negara, termasuk di Indonesia. Sepakbola di Indonesia pada saat ini telah menjadi salah satu sarana komoditas ekonomi dengan diselenggarakannya kompetisi-kompetisi sepakbola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sebagai induk organisasi persepakbolaan di Indonesia. Sepakbola sebagai salah satu cabang olahraga yang populer mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai ladang untuk menghasilkan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan prinsip fair play atau kejujuran dalam berolahraga yang biasa disebut dengan manipulasi hasil pertandingan. Manipulasi hasil pertandingan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan agar salah satu tim yang sedang bertanding bermain untuk kalah atau dikalahkan. Perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dilakukan oleh bandar judi bermodal besar yang memiliki tujuan untuk dapat memenangkan pasar taruhan. Bandar Judi dalam melakukan perbuatan manipulasi hasil pertandingan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu menemui langsung para target atau meminta bantuan kepada agen yang dapat membantunya dalam menemukan para target. Para agen ini yang nantinya akan mencari target yang dapat membantunya melakukan manipulasi hasil pertandingan dengan cara menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis kepada seseorang yang memiliki wewenang dalam persepakbolaan di Indonesia dan/atau seseorang yang terlibat secara langsung dalam sebuah pertandingan, seperti wasit, pemain, pelatih, dan lain-lain.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap dan untuk mengetahui apakah hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku manipulasi hasil pertandingan sepakbola  yang berasal dan berada di luar Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Permasalahan pada penelitian ini dianalisa dengan menggunakan cara preskriptif.

Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana suap dengan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan hukum pidana di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada dari luar Indonesia berdasarkan asas teritorial, asas nasional pasif, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap


Kata kunci: Manipulasi hasil pertandingan, Suap, Berlakunya hukum pidana

Author Biographies

Alfansyi Maximilano Erganto Jai, Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Pidana
Pudji Astuti, Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Pidana
Gelar Ali Ahmad, Jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Pidana

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dwiyogo, Wasis. D. 2009. Olahraga dan Pembangunan. Malang: Wineka Media.
Latif, Abdul. 2016. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Grup.
Marpaung, Leden. 2009. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Pandjaitan, Hinca IP. 2011. Kedaulatan Negara Vs Kedaulatan FIFA. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rusdiana, Emmilia dan Astuti, Pudji. 2016. Delik-Delik Dalam KUHP. Surabaya: Unesa University Press.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deeppublish Publisher.

Jurnal
Prastowo, RB Budi. 2016. Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 24.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3178)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535).
Statuta FIFA
Kode Disiplin FIFA
Statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia

Artikel Ilmiah
Sarendra, Teguh Limas. 2012. PSSI Di Masa Ali Sadikin (1977-1981) : Galatama, Sebuah Era Baru Persepakbolaan Indonesia. Skripsi. Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia.

Website
Vetriciawizach. 2015. Mengenal Cara Sindikasi Judi Dunia Mengatur Skor, diakses dari https://m.cnnindonesia.com/olahraga/20150408130038-142-45042/mengenal-cara-sindikasi-judi-dunia-mengatur-skor?
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 125
PDF Downloads: 303