Efektivitas Hukum Uji Berkala Pada Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan Di Kabupaten Lamongan

  • winda ningtyas Universitas Negeri Surabaya
  • hananto widodo Universitas Negeri Surabaya
  • hezron sabar rotua tinambunan Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi pendukung dalam kebutuhan masyarakat. Peran dalam lalu lintas dan angkutan jalan sangat penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. kebutuhan akan jasa lalu lintas semakin bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor berkembang dan tingkat kecelakaan lalu lintas makin meningkat. Kecelakaan tersebut disebabkan kurang laiknya kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up. Kewajiban melakukan uji berkala yang dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini dikeluarkan dengan tujuan agar setiap masyarakat melakukan uji berkala untuk kelayakan dan keamanan saat beroperasi dijalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick up dalam terjadinya kecelakaan dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam terjadinya kecelakaan, serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan dalam hal memahami efektivias hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan UPT Pengujian kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan hanya sebatas upaya preventif. Upaya Preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan oprasi di jalan raya.

 

 

 

Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Pengujian Kendaraan Bermotor , Kecelakaan

Abstract

Motorized vehicles as a means of supporting transportation in community needs. The role in traffic and road transport is very important in supporting, facilitating and increasing economic development both regionally and nationally. the need for traffic services is increasing so that the number of motorized vehicles is growing and the level of traffic accidents is increasing. The accident was caused by inadequate motorized vehicles, especially the type of Pick Up. The obligation to conduct periodic tests conducted 6 months after the first periodic tests has been regulated in the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles. Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia of Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles is issued with the aim that every community conducts periodic tests for eligibility and safety when operating on the highway.

This study aims to analyze the effectiveness of the legal periodic test of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents and describe the factors that influence the effectiveness of the legal periodic tests of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents, and examine the efforts made by UPT Motorized Vehicle Testing in Lamongan Regency in terms of understanding the effectiveness of the law on periodic testing of motorized vehicles of the Pick Up type. This research is a sociology juridical research. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.

The results of the study showed that the effectiveness of the legal periodic test of Pick Up motor vehicles against accidents in Lamongan District was very low. Factors that influence the effectiveness of periodic legal testing on motorized vehicles Pick Up type of accidents in Lamongan Regency are legal factors, law enforcement factors, cultural factors, facilities and facilities factors, and community factors. The efforts made by UPT for testing motorized vehicles in Lamongan Regency were only limited to preventive efforts. Preventive efforts taken are by conducting operations on the highway.

Keywords: Legal Effectiveness, Motor Vehicle Testing, Accidents

 


PENDAHULUAN

 

Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi, merupakan salah satu komponen yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan perekonomian, karena berperan sebagai alat yang memungkinkan pergerakan orang dan atau barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dalam waktu relatif singkat, efisien dan efektif. Tingkat kepadatannpenduduk akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan transportasi Dalam melayani kebutuhan masyarakat. Transportasi di perkotaan kecenderungan yang terjadi adalah meningkatnya jumlah penduduk yang tinggi karena tingkat kelahiran maupun urbanisasi. Tingkat urbanisasi berimplikasi pada semakin padatnya penduduk yang secara langsung maupun tidak langsung mengurangi daya saing dari transportasi wilayah. Jumlah kendaraan bermotor yang semakin menyesaki jalan umum, padahal keterbatasan jalur jalan menjadikan semakin macet dalam berlalu lintas dan tidak dapat dihindarkan jika terjadi kecelakaan di jalan baik yang membawa korban meninggal dunia atau mengalami luka ringan atau luka berat. Dalam hal ini perlunya pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mampu mengatur seluruh aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup aspek pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap perbuatan lalu lintas. Sehingga Pemerintah sebagian pelaksanaan undang-undang meminimalisir kecelakaan kendaraan umum dalam hal ini pick up, yang merupakan kendaraan umum yang wajib uji kir secara berkala. Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengatakan bahwa: “Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.” Apabila tidak melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up, akan menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Tujuan dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah:

 

1. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala mempunyai tujuan supaya menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan kekurangan secara teknis yang diketahui/tidak sehingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

 

2. Hasil dari pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor ini dapat dipertanggung jawabkan.

 

3. Menjaga prasarana lalu lintas seperti jalan raya dan jembatan agar tidak cepat rusak.

Pemeriksaan teknisnkendaraan bermotor diaturnlebih lanjut dalam PeraturannMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (selanjutnya disingkat Permenhub No. 133 Tahun 2015), pada Pasal 11 disebutkan sebagai berikut:

“(1) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi:

a. susunan;

b. perlengkapan;

c. ukuran;

d. rumah-rumah;e. rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya; dan

e. berat kendaraan.

 

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.

 

(3) Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor;

b. nomor dan tipe motor penggerak;

c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar;

d. kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;

e. kondisi dan posisi pipa pembuangan;

f. ukuran roda dan ban serta kondisi ban;

g. kondisi sistem suspensi;

h. kondisi sistem rem utama;

i. kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya;

j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan;

k. kondisi kaca spion;

l. kondisi spakbor;

m. bentuk bumper;

n. keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan;

o. rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya;

p. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk mobil bus; dan

q. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.

 

(4) Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. kondisi penerus daya;

b. sudut bebas kemudi;

c. kondisi rem parkir;

d. fungsi lampu dan alat pemantul cahaya;

e. fungsi penghapus kaca;

f. tingkat kegelapan kaca;

g. fungsi klakson;

h. kondisi dan fungsi sabuk keselamatan;

i. ukuran kendaraan;

j. ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat khusus untuk mobil bus;

k. teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, BBG, listrik, panas menjadi tenaga penggerak).

 

(5) Dalam hal pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kereta gandengan dan kereta tempelan paling sedikit meliputi:

a. pengukuran berat;

b. pengukuran dimensi; dan

c. pemeriksaan konstruksi.

 

Kendaraan bermotor yang tidak uji kir maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 76 UULLAJ, berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembayaran denda;

c. pembekuan izin; dan/atau

d. pencabutan izin.”

Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien. Tujuan dalam hal ini untuk bisa menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam penggunaanya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.19 Perusahaan angkutan dalam menyelenggarakan pengangkutan menurut Pasal 188 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwanperusahaan Angkutannumum wajib mengganti kerugiannyang diderita oleh Penumpang atau pengirim barangnkarena lalai dalamnmelaksanakan pelayanannangkutan.20 Sehubunganndengan wajib uji berkala kendaraan umum, PemerintahnKabupaten Lamongan menerbitkannPeraturan Daerah Kabupaten LamongannNomor 16 Tahun 2010nTentangnRetribusi PengujiannKendaraannBermotor (selanjutnya disingkatnPerda No. 16 Tahun 2010), namun tidak memberikan definisi tentang uji kendaraan bermotor.

Uji Berkala dalam kendaraan bermotor ini harus dilakukan pengujian selama 6 bulan sekali. Sesuai dengan pasal 5 angka 5 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pelaksana uji berkala ini dimaksud untuk memberi perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up saat berada di jalan raya. Sehingga apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010. Sanksi administratif sebagaimana Pasal 24 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan:

“(1) Setiap kendaraan wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya dikenakan biaya tambahan setiap bulan keterlambatan sebagai berikut :

a. Kendaraan bermotor dengan JBB kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 6.000

b. Kendaraan bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 7.500

c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp. 7.000

(2) Setiap kendaraan wajib uji yang telah didaftarkan pengujiannya ternyata tidak datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah dikenakan biaya tambahan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(3) Kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak lulus uji dan tidak dapat memenuhi perbaikan-perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam dikenakan biaya tambahan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(4) Besarnya biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setinggi-tingginya 36 (tiga puluh enam) bulan keterlambatan.”

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan:

(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.

Sanksi terhadap kendaraan bermotor ini yang memberikan teguran agar angkutan barang berjenis Pick Up ini melakukan uji berkala atau kendaraan yang mati uji sehingga kendaraanntersebut laik jalan dan tidak menimbulkan masalahnatau kerugian . sehingga dalam hal ini Pengujian kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk mencegah tingkat kecelakaan yang selalu meningkat, selain dari faktor pengemudi yang belum cakap dalam mengoperasionalkan kendaraan, faktor kendaraan yang tidak laik jalan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya

 

METODE

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Peneitian yuridis empiris adalah peneitian hukum guna mengetahui bagaimana efektivitas hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan. Dalam Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lamongan terdapat kendaraan bermotor jenis Pick Up yang banyak tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan.

 

Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan bahan penelitian berupa fakta-fakta empiris sebagai perilaku  maupun hasil perilaku manusia. Data Primer diperoleh langsung pada objek peneliti yang dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan Bapak Kholid Ibrahim selaku Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan, beserta 5 supir angkut/Pemilik kendaraan bermotor jenis Pick Up yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan. Kedua yaitu Data Sekunder merupakan data yang diperoleh melalui dokumen undang-undang atau tulisan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, buku-buku literature sebagai data pelengkap sumber data primer.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara secara langsung kepada informan. Selain dengan studi lapangan teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan membaca dan menelaan literatur yang berkaitan dengan skripsi ini.

Sebagai tahapan terakhir dalam penelitian ini merupakan proses analisis data yaitu proses pengumpulan data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah dan diperoleh dari data primer maupun data sekunder yang dilakukan terhadap objek penelitian. Teknik analisis data pada penelitian ini merupakan cara atau metode analisis kualitatif.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil Penelitian

Deskripsi Wilayah Kabupaten Lamongan

Wilayah Kabupaten Lamongan terletak anatara 6º sampai dengan 7º23 6 lintang selatan dan antara 112º 4 41 sampai dengan 112º bujur timur. Batas wilayah sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Gresik, sebelah selatan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, sebelah barat Kabupaten Bojonegoro dan -Tuban. Wilayah Kabupaten Lamongan terdiri dari daratan rendah berada dengan ketinggian 0 25 m seluas 50,17 % dari luas Kabupaten Lamongan, daratan ketinggian m seluas 45,68 % dan sisanya 4,15 % merupakan daratan dengan ketinggian di atas 100 m.

wilayah di Kabupaten Lamongan khususnya transportasi dan infrastruktur memiliki hubungan dengan sistem Nasional dan Propinsi yang didukung oleh sistem jalan arteri primer Gresik Lamongan Tuban lewat Kota Lamongan dan wilayah Pantura, kereta api komuter Surabaya-Lamongan, Pelabuhan ASDP (Paciran), selain itu infrastruktur juga membantu dalam proses pengembangan suatu wilayah. Sehingga Perikanan Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar disektor perikanan, mulai dari perikanan laut (perikanan Tangkap) hingga perikanan darat (budidaya). Kabupaten Lamongan merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Produksi perikanan tangkap tahun 2010 mencapai ,53 Ton sedangkan perikanan budidaya mencapai ,26 Ton. Jalan Raya Jalan raya di Kabupaten Lamongan akan mengalami peningkatan fungsi jalan secara nasional karena merupakan bagian dari sistem perkotaan nasional melalui Gerbangkertasusila yaitu adanya Jalan nasional berupa jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban. Perkembangan Kabupaten Lamongan yang tinggi terutama dibagian utara akan mendorong percepatan realisasi jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban dan Jalan Lingkar Selatan Pantura.

Peningkatan kegiatan dalam skala besar dan pengembangan perkotaan menjadikan beberapa jalan berpotensi untuk dilakukan peningkatan fungsi jalan seperti Jalan Lingkar Selatan Pantura dan Jalan Lingkar Utara Lamongan serta Jalan Lingkar Babat. Maka dari itu Kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan merupakan prasarana transportasi terbanyak se-jawa timur.

Hasil Wawancara dengan Supir Angkut/ Pemilik Kendaraan  Bermotor Jenis Pick Up Kabupaten Lamongan

Hasil wawancara dijelaskan bahwa Transportasi darat berjenis pick up ini merupakan transportasi yang menjadi mayoritas kendaraan pengangkutan di Pasar ikan tersebut, khususnya Mitsubishi L300 karena mobil ini memiliki daya angkut lebih banyak dan nyaman jika dipakai. Peneliti melakukan penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap supir angkut tepatnya supir yang tidak melakukan uji berkala terebut. Berikut akan dijelaskan dari masing-masing supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang menjadi informan dalam penelitian ini.

 

Latar Belakang supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang dijelaskan dalam penelitian ini meliputi antara lain usia, pendidikan, asal dan akses informasi yang dimiliki. Berikut adalah hasil pengumpulan informasi dari setiap informan penelitian. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala sebagai informan.

 

Berdasarkan hasil wawancara di atas menjelaskan bahwa seluruh supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman dari uji berkala pada kendaraan bermotor khususnya Pick up di Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dalam hal ini Masyarakat masih saja untuk tidak melakukan tanggungjawab atau melalaikan kewajiban untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya jenis pick up di Kabupaten Lamongan. Selanjutnya apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi akibat tidak melakukan uji berkala sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

 

Hasil Wawancara dengan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lamongan

Kewajiban uji berkala yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.” Pada Penelitian ini yang tidak melakukan uji berkala ditujukan kepada supir angkut yang tidak melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya Pick up yang tidak menaati peraturan yang ada. Hal ini wajib diketahui dengan alasan untuk memberikan informasi kepada supir angkut kendaraan bermotor khusunya Pick up di Kbupaten Lamongan. Pengaturan mengenai kewajiban dilakukannya uji berkala untuk setiap kendaraan bermotor yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

 

Hasil wawancara dijelaskan bahwa Semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib untuk melakukan uji berkala. Jumlah kendaraan bermotor yang wajib uji ini bisa di lihat di data Kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang merupakan kendaraan asli plat S dari lamongan, sehingga data dari KBWU untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan sekitar 14.000 unit kendaraan bermotor, dimana 9.000 unit tersebut yang tidak aktif dalam kendaraan bermotor dan sisanya sejumlah 8.000 unit kendaraan bermotor yang aktif/ yang melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali. Data tersebut bisa dilihat dari data base yang merupakan sekumpulan data kendaraan bermotor yang aktif uji dan tidak aktif uji. Kenyataannya sebagian supir angkut/pemilik Pick up ini memahami dan mengerti dengan adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor tersebut, namun ada pula supir angkut yang belum bisa memahami lebih detail tentang adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor dengan baik.

 

UPT hanya memeriksa dan melayani pemeriksaan fisik untuk kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji berkala. Cara untuk mengatasi Kendaraan bermotor yang mati uji dan masih dipakai dijalan raya adalah tugas bagian dinas yang ada di lapangan (lalulintas) seperti dengan dilakukan oprasi di jalan raya. Oprasi tersebut biasanya oprasi insidens (sesuai kebutuhan) jadi jika banyak yang mati uji yang masih aktif dijalan raya, maka UPT akan mengajukan ke kantor induk untuk dilakukan oprasi, agar memberikan efek jera kepada supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor tersebut untuk segera diujikan kendaraan tersebut.

Pengujian tersebut tidak semua yang di ujikan lulus uji, bisa jadi pengulangan pengujian dengan perbaikan. Sehingga akan diberikan waktu untuk perbaikan sampai jam 14.00 WIB, akan tetapi belum selesai atau tidak melakukan perbaikan hari ini tidak apa-apa, maka UPT akan memberikan surat jalan selama 2 hari untuk segera diperbaiki dan diujikan. Dalam hal ini UPT pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan akan melayani dan memeriksa kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang ada(berlaku). Jadi hal ini berkaitan juga dengan sarana dan prasarana di UPT pengujian kendaraan bermotor.

 

Pembahasan

A. Efektivitas Hukum Dalam Uji Berkala Pada  Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan di Kabupaten Lamongan

Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan. Faktor-faktor di dalam efektivitas hukum ini nantinya mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif negatifnya tergantung dari isi faktor-faktor tersebut. Berikut terdapat 5 indikator efektivitas hukum :

 

1. Faktor Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis PICK UP di Kabupaten Lamongan

 

Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara yang dilakukan kepada 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan, diketahui bahwa pemahaman hukum dalam peraturan tertulis yang berlaku umum telah dibuat bersifat sah. Dalam faktor ini undang-undang yang berkaitan dengan uji berkala ini diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan pasal 1 angka 11 yang menjelaskan tentang uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang beroperasi di jalan. Dengan adanya hasil observasi dan wawancara untuk penelitian tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut memahami tentang adanya aturan uji berkala dan tujuan dari uji berkala kendaraan bermotor tersebut.

 

2. Faktor Penegak Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan

 

Dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan uji berkala adalah bagian lapangan UPT lalu lintas, yang akan mengadakan oprasi,dimana setiap kendaraan akan dikenakan Tilang jika yang mati uji. Dilakukan oprasi ini untuk memberikan efek jera terhadap kendaran bermotor yang tidak melakukan uji berkala ini di Kabupaten Lamongan. Dengan adanya hasil dan wawancara dalam penelitian ini tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut ini telah mengetahui prosedur serta aturan untuk selalu melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 5 angka 5.

 

3. Faktor Kebudayaan dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan

 

Berdasarkan hasil wawancara bahwa faktor kebudayaan ini indikator pertama untuk menunjukkan seluruh supir angkut kendaraan bermotor yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap peraturan yang menyatakan bahwa kewajiban kendaran bermotor harus melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. faktor kebudayaan ini terdapat indikator kedua yang diketahui bahwa seluruh supir angkut yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap adanya kewajiban dilakukan uji berkala.

 

Sikap setuju yang dipilih oleh supir angkut kendaraan bermotor ini karena supir angkut mempercayai bahwa pentingnya peraturan mengenai adanya kewajiban melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis pick up. Dengan adanya peraturan mengenai kewajiban uji berkala ini dapat membantu untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya ini.

 

4. Faktor Sarana dan Fasilitas dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan

 

UPT merupakan sarana untuk pemeriksaan serta untuk melayani pemeriksaan fisik laiak jalan untuk kendaraan bermotor. Hasil wawancara dengan supir angkut yang sudah melakukan uji berkala ini bahwa kondisi peralatan yang dilakukan uji berkala ini sudah terakreditasi B yang berarti setiap alatnya aman dan berkualitas untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor tersebut. Dengan mengetahui kondisi peralatan yang akan di buat untuk pemeriksaan, maka supir angkut ini pasti akan mengetahui apa saja peralatan yang akan diuji untuk kendaraan bermotor ini. Tetapi dalam pelayanan untuk kendaraan bermotor kurangnya sistem ketertiban, jadi selalu tidak peraturan saat pendaftaran pengujian tersebut.

 

5.   Faktor Masyarakat dalam uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan

Indikator dalam efektivitas hukum yang paling dalam kehidupan bermasyarakat adalah faktor masyarakat. Apabila masyarakat tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti tentang faktor masyarakat yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan memiliki pola perilaku yang kurang baik, dengan tidak melakukan uji berkala untuk kendaraan bermotor tersebut. Sehingga dengan adanya hasil wawancara dan observasi diatas maka lebih mengetahui atas kebenaran yang terjadi di lapangan dan menjadi tidak efektif dalam uji berkala.

 

B. Faktor yang menjadi kendala Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan

Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan.

Kendaraan bermotor yang harus dilakukan uji berkala pada 6 bulan sekali sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini terdapat kendala pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala yaitu salah satu faktor pertama adalah masyarakat. Masyarakat ini merupakan pengaruh penting dengan adanya hukum, sebab masyarakat ini tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas

 

PENUTUP

Simpulan

 

Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

 

1.             Efektivitas Hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat memahami. Hal ini dikarenakan dari kelima indikator yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat yang terkait dengan uji berkala di Kabupaten Lamongan ada 4 indikator yang sudah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan peraturan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi ada satu indikator dimana indikator masyarakat tidak bisa mematuhi peraturan sehingga indikator ini tidak efektif dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan.

 

2.             kendala dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan ini adalah indikator faktor masyarakat dimana masyarakat cukup mempengaruhi efektifitas hukum. Faktor masyakarat ini tidak patuh hukum/ tidak melakukan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga faktor masyarakat ini tidak ada keefektifan dalam melakukan uji berkala kendaraan bermotor khususnya Pick Up.

Saran

 

Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan  pada bab sebelumnya, peneliti memiliki saran yang diperlukan yaitu:

1. Bagi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten lamongan sebaiknya lebih diperbaiki lagi sarana dalam hal antrian pendaftaran dalam pengujian kendaraan bermotor untuk bisa lebih tertib dan antri supaya bisa mematuhi peraturan saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

2. Bagi Dinas perhubungan Kabupaten Lamongan dapat memberikan sosialisasi tentang adanya pentingnya melakukan uji berkala kendaraan bermotor dan menjadikan kendaraan bermotor itu laiak dan aman saat di jalan raya.

3. Bagi masyarakat salah satunya adalah supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor khususnya pick up hendaknya mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan uji berkala untuk setiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

 

 

 

 

 

 

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU

Achmad, Ali. 2009. Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Manajemen Transportasi. Jakarta: Graha Ilmu

Ali, Zainudin . 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Amiruddin. 1997. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Barda Nawawi Arief. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya

Darise, Nurlan. 2006. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta; PT. Indeks

Erlis Septiana Nurbani dan Salim,H.S. 2013. Penerapan Teori. Jakarta: Rajawali Press

Erlis Septiana Nurbani, Salim Hs. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2004. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

G, Soetjipto. 2016. Transportasi darat. Jakarta: PT Bumi Aksara

Gunawan Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara

Kadir, Abdul, Muhammad. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT Cita Aditya

Makmur. 2010. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung : PT. Refika Aditama

Media, Riwin.2011.Penelitian Transportasi Darat. Yogyakarta: Graha Ilmu

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

JURNAL

Adyan Antory Royan. 2018. “Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Jurnal Pranata Hukum. Vol.7. No. 1

Afiful Anam. 2019. “Efektivitas Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol.25. No.6

Agung Ngurah. 2018. “Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.6. No. 1

Amari. 2011. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Wilayah Hukum Polda JAMBI”. Jurnal Hukum. Vol. 1, No.4

Anggi Seffariano Pratama. 2013. “Pelaksanaan Pengujian Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Menurut Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Jurnal Media Hukum. Vol. 7. No.3

Daniel, Studi Tentang Pelayanan dan Pengujian Kelaikan Kendaraan Bermotor di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. eJournal Administrasi Negara. Vol.4 No. 7

Dwi Risti Ramayani. 2015. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Menekan Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas”. Jurnal Keadilan Progresif. Vol.6 No.2

Ebit Saputra Bimas. 2019. “Efektivitas Fungsi Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas Guna Mencegah Korban Kecelakaan Lalu Lintas pada Anak-Anak Usia Sekolah”. Jurnal Of Swara Justisia.Vol. 2, No.4

Fabiola Ayu. 2017. “Efktivitas Pelayanan Uji Kir di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung Melalui Aplikasi E-Dishub”. Jurnal Publika. Vol. 5, No.3

Haslinda. 2018. “Efektivitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor”. Jurnal Administrasi Publik. Vol. 4. No. 2

Hezron SabarRotua Tinambunan.2016.”Model pemberdayaan wilayah pesisir dalam menghadapi pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN”. Mimbar Hukum, Vol.28 No. 2

Lantika Oka Permadhi Putu. 2017. “Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Mewujudkan Keselamatan Berlalu Lintas Di Kota Denpasar”. Jurnal Administrasi Negara. Vol.6. No. 3

Pratama Candra Reza. 2014. “Efektivitas Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak”. Jurnal Untan. Vol.3. No.5

Saputro Adi Wahyu. 2014. “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Kelaikan Kendaraan Angkutan Umum Di Kabupaten Donggala Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.2, No.2

Sektiaji Rangga. 2017. “Efektivitas Ketentuan Mengenai Kelayakan Kendaraan Bermotor Pengangkutan Barang di Wilayah Malang Raya”. Jurnal Media Hukum. Vol. 6, No.7

Yudho Winarno. 1987. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 17. No. 3

SKRIPSI

Priyo Gunarto Marcus. 2011. Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Semaramg: Universitas Diponegoro

Wisnu Bambang Septa. 2018. Perencanaan Perkerasan Lentur Menggunakan Metode Analisis Komponen Pada Ruas Jalan Sugio Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317)
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 478
PDF Downloads: 319