ANALISIS YURIDIS TERHADAP IDENTITAS PENGHAYAT KEPERCAYAAN PADA KOLOM AGAMA KTP ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 97/PUU-XIV/2016)
Abstract
Kebebasan untuk memeluk agama dan kebebasan untuk memiliki keyakinan terhadap suatu kepercayaan merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara. Agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya telah diakui eksistensinya. Perbedaan ini yang menimbulkan konflik terutama pemberian status warga negara dalam kolom “agama” pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Bagi penghayat kepercayaan, kolom agama yang terdapat pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ditulis dengan tanda strip (-) atau kosong. Hal ini mengakibatkan penganut kepercayaan mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang berdampak tidak hanya pada dirinya melainkan pada keluarganya. Metode pendekatan yang digunakan terdiri atas pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menganalisi terkait dasar pertimbangan hakim hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016 dan implikasi hukumnya pasca putusan tersebut.
Kata Kunci : Penghayat Kepercayaan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Putusan, Mahkamah KonstitusiCopyright (c) 2020 Galuh Indira Gardanita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 594