ANALISIS YURIDIS TERHADAP IDENTITAS PENGHAYAT KEPERCAYAAN PADA KOLOM AGAMA KTP ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 97/PUU-XIV/2016)

  • Galuh Indira Gardanita Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kebebasan untuk memeluk agama dan kebebasan untuk memiliki keyakinan terhadap suatu kepercayaan merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara. Agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya telah diakui eksistensinya. Perbedaan ini yang menimbulkan konflik terutama pemberian status warga negara dalam kolom “agama” pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Bagi penghayat kepercayaan, kolom agama yang terdapat pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ditulis dengan tanda strip (-) atau kosong. Hal ini mengakibatkan penganut kepercayaan mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang berdampak tidak hanya pada dirinya melainkan pada keluarganya. Metode pendekatan yang digunakan terdiri atas pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menganalisi terkait dasar pertimbangan hakim hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016 dan implikasi hukumnya pasca putusan tersebut.

Kata Kunci : Penghayat Kepercayaan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Putusan, Mahkamah Konstitusi
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 264
PDF Downloads: 594