Penyelesaian Problematika Muncikari Di Kota Surabaya (Studi Kasus Gang Dolly)

  • Berkam Triputra Tulus Pangidoan Sihombing Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kejahatan dari waktu ke waktu semakin berkembang dengan mengikuti perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kejahatan tersebut yaitu kejahatan perdagangan orang dan salah satu bentuk kejahatan perdagangan orang yaitu prostitusi. Salah satu pelaku kejahatan perdagangan orang dalam bentuk prostitusi adalah muncikari dimana dalam hal ini memiliki peran sebagai penjual atau perantara dari Pekerja Seks Komersial atau PSK kepada pembeli. Berkaitan dengan perdagangan orang tersebut, di Surabaya sejak tahun 2014 lalu gang dolly sebagai tempat prostitusi terbesar di Asia resmi ditutup oleh Wali Kota Surabaya. Namun demikian pada saat peneliti melakukan observasi awal tanggal 14 Februari 2019 mendapati masih terjadi prostitusi di Gang Dolly padahal telah 5 tahun gang dolly resmi ditutup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perdagangan orang yang dilakukan oleh muncikari di Kota Surabaya Khususnya gang dolly dan untuk mendeskripsikan bagaimana upaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam upaya pengawasan muncikari yang berada di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakana metode penelitian yuridis sosiologis dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi dan yang akan dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang masih menjadi penyebab adanya muncikari melakukan perdagangan orang di gang dolly adalah atas dasar jumlah permintaan yang banyak, gang dolly masih mempunyai nama yang melekat, faktor ekonomi yang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, pendidikan yang rendah mengakibatkan susahnya mencari pekerjaan, pendapatan sebulan yang besar dan merupakan pekerjaan mudah karena ditunjang dengan kemajuan teknologi. Proses penyelesaian muncikari yang dilakukan kepolisian yaitu dari upaya preventif untuk membangun moralistik dengan memberikan sosialisasi pekerjaan kemudian upaya preventif abilisionistik untuk memberantas sebab timbulnya yaitu faktor ekonomi, pendidikan dan tempat yang strategis dengan cara sosialisasi dan patroli, meskipun patroli gagal akibat muncikari memiliki preman untuk memberitahu keadaan ketika kepolisian melakukan patroli. Proses penyelesaian represif dilakukan dengan cara penyelidikan, penyidikan dan diproses oleh penuntut umum dianggap gagal karena kurangnya peran masyarakat untuk membantu kepolisian yang mengakibatkan setahun terakhir tidak ada muncikari yang diproses. Oleh karena itu patroli lebih baik diganti dengan menugaskan seorang atau pun dua orang polisi dengan menjadi pembeli untuk melakukan penyidikan dan masyarakat seharusnya lebih  ikut andil peran untuk memberantas kegiatan prostitusi.

Kata Kunci: Muncikari, Prostitusi, Kota Surabaya, Gang Dolly, Penyelesaian

Author Biography

Pudji Astuti, Universitas Negeri Surabaya
departemen hukum pidana

References

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Atmasasmita, Romli. 2005. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : Refika Aditama.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1994. Sinopsi Kriminologi Indonesia. Bandung : Penerbit Mandar Maju.
Efendi, A. Masyur dan Taufani S Evanari. 2002. HAM. Bogor : Ghalia Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Santoso Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Susanto, I.S. 2011. Kriminologi. Yogyakarta : Genta Publishing.
Soeroso, R. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Penerbit Alfabeta.

JURNAL
Riswan Munthe. 2015. Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 7 (2): hlm. 184-192.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak- Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi.

WEBSITE
Pengertian Preventif dan Represif, Contoh, Tujuan Tindakan Preventif dan Represif. (Online). (https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-preventif.html di akses 18 Juni 2019 pukul 09.12).
Pengertian Preventif. (Online). (https://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertianpreventif/ di akses 18 Juni 2019 pukul 10.22).
Arby Suharyanto. Dampak prostitusi bagi kesehatan mental wanita. (Online). (https://dosenpsikologi.com/dampak-prostitusi-bagi-kesehatanmental-wanita di akses 25 April 2019 pukul 12.04).
Herry Firmansyah. Upaya Penanggulangan tindak pidana terorisme di indonesia. (Online). (https://media.neliti.com/media/publications/40639-IDupaya-penanggulangan-tindak-pidana-terorisme-di-indonesia.pdf di akses 18 Juni 2019 pukul 11.13).
Zakky. Pengertian Observasi Menurut Para Ahli dan Secara Umum. (Online). (https://satriabajahitam.com/cara-menulis-catatan-kaki-footnote/ di akses 24 Februari 2019 pukul 04.05)
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 257
PDF Downloads: 391