Implementasi Pendampingan Kegiatan Usaha Komunitas Keluarga Buruh Migran yang Diselenggarakan oleh Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) di Kabupaten Blitar

  • ester oktafiana gultom jalan ketintang, kecamatan gayungan, kota surabaya, jawa timur
  • arinto nugroho jalan ketintang, kecamatan gayungan, kota surabaya, jawa timur

Abstract

Komunitas Keluarga Buruh Migran merupakan suatu komunitas untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibentuk oleh BNP2TKI. KKBM mempunyai 3 fungsi yang salah satunya merupakan pendampingan kegiatan usaha yang diatur dalam Perka BN2TKI Nomor 6 Tahun 2017 tentang KKBM. Pendampingan usaha dilakukan oleh LP3TKI selaku Unit pelaksana teknis dari BNP2TKI. Kenyataan dilapangan masih banyak PMI purna yang tidak menjalankan pendampingan usaha disebabkan kurangnya pendampingan yang dilakukan oleh LP3TKI sebagai penyelenggara. Penelitian ini hendak membahas mengenai pelaksanaan pendampingan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI serta hambatan dalam melaksanakan pendampingan kegiatan usaha.Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kepala urusan tata usaha LP3TKI, Community Organizer (CO) KKBM, dan PMI purna Blitar. Data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan serta buruh migran.Faktor yang ditemukan di lapangan, masih banyak PMI purna yang belum menjalankan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh LP3TKI. Hal ini dikarenakan kurangnya pendampingan yang diberikan dari LP3TKI. Tidak hanya kurangnya pendampingan, 4 poin pendampingan kegiatan pendampingan usaha yang diatur dalam Perka BNP2TKI tentang KKBM tidak dilaksanakan. Selama  ini kegiatan pendampingan usaha hanya sebatas diberikan pelatihan selama 6 hari yang mana hal ini sangatlah kurang. Faktor sumber daya manusia juga dirasa menjadi salah satu faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan usaha. Baik SDM dari CO maupun SDM LP3TKI sangatlah kurang sehingga PMI purna kurang mendapatkan pendampingan secara berkala.

 

Kata kunci: KKBM, PMI Purna, LP3TKI, pendampingan kegiatan usaha.


 

References

Buku
Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor:Ghalia Indonesia
Ali, Achmad dan Heryani, Wiwie. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Amirudin dan Asikin, Zinal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Asikin, Zainal. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Asmarawati, Tina. 2014. Sosiologi Hukum: Petasan Ditinjau Dari Perspektif Hukum dan Kebudayaan. Artikel Ilmiah. Yogyakarta: Deepublish
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normaif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Husni, Lalu. 2009. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty
Subhan, Hadi. 2012. Perlindungan TKI Pada Masa Pra Penempatan, Selama Penempatan dan Purna Penempatan. Jakarta: Badan pembinaan hukum nasional kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Sunggono, Bambang. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika
Tangkilisan dan N, Hansel. 2003. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta : Lukman Offset
Wahab, Solichin Abdul.1991. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta : Bumi Aksara
Wijaya, Asri. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Revormasi. Jakarta: Sinar Grafika
Yuwono, Ismantoro Dwi. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Yogyakarta: Pustaka Yustisia





Jurnal
Akib, Haedar dan Tarigan, Antonius.2008. Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya. Volume 1. Universitas Pepabri Makassar
Hamidah, Choirul. 2013. Dampak Remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Luar Negeri Pada Peningkatan Investasi Daerah Asal. Vol.8 No.1. Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Lisiani, Tri, Noor Asyik, dan Kartono, 2012, Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Di Kabupaten Cilacap, Jurnal Dinamika Hukum,Vol.2 No.2, Universitas Jenderal Soedirman

Skripsi
Fitri, Rizqy Aulia. 2018. Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Terkait Pemenuhan Persyaratan Dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Ponorogo. Surabaya. Universitas Negeri Surabaya.
Lestyasari, Devi. Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya Fakultas Ekonomi.
Marchyani, Wiwiek Dwi. 2010. Harmonisasi Aturan Hukum Buruh Migran Antara International Convention on The Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families dan Undang- Undang Nasional. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Martha, Afdal dan Supriyatna, Cecep. 2017, Program Pemberdayaan TKW Purna Berbasis UMKM Peningkatan Daya Saing UMKM berbasis Ekonomi Kreatif dan Ramah Lingkungan, Universitas Sebelas Meret
Maximiliaan, Renald. 2011. Tinjaun Yuridis mengenai Tanggung Jawab Pemberian Kerja Asing dan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Perkara Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Adolf ZM. Hetharia selaku Pekerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Wulandari, Riski. 2019. Implementasi Peraturan Tentang Kepemilikan Apoteker Pada Usaha Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Sumenep. Jurusan Hukum Universitas Negeri Surabaya.




Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6141
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER.05/KA/I/2014 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1754
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran.

Website
Balai Pustaka. 2008. https://www.kbbi.web.id/implementasi. diakses 1 Juli 2019
BNP2TKI. Visi dan Misi. 2019. http://www.bnp2tki.go.id/profil-visimisi,Diakses 12 juli 2019
Wahib Wafa. 2018. Ratusan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia Dipulangkan. Ternyata Ini Masalah yang Dihadapi. https://bata,.tribunnews.com/2018/08/ratusan-tenaga-keja-indonesia-di-malaysia-dipulangkan-ternyata-ini-masalah-yang-dihadapi, diakses pada 27 September 2019 Pukul 18:20 WIB
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 145
PDF Downloads: 84