KAJIAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN KESEPAKAYAN PERDAMAIAN SETELAH DIJATUHKANNYA VONIS PIDANA PADA ANAK
Abstract
Sistem peradilan pidana anak merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam sistem peradilan pidana anak sebisa mungkin menghindari penghukuman pidana penjara kepada anak. Oleh karenanya dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat asas ultimum remedium atau hukuman pidana merupakan upaya terakhir. Sebagai contoh adalah Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT.Mdn yang mensyaratkan perdamaian pada anak yang melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perdamaian dapat digunakan sebagai syarat khusus dalam pidana bersyarat, serta untuk mengetahui bentuk kesepakatan yang tepat terkait amar putusan Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan prinsip hukum, aturan, serta doktrin. Penelitian ini dilakukan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penelitian dilakukan dengan melakukan pendekatan kasus, yaitu putusan Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN, lalu dengan pendekatan perundang-undangan karena penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan pendekatan konseptual, yaitu pendekatan melalui pandangan atau doktrin dalam hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdamaian dapat digunakan sebagai syarat khusus dalam pidana bersyarat dengan beberapa dasar diantaranya, yaitu ketentuan tentang pjdama bersyarat dalam UU SPPA, konsep perdamaian dalam KUHPerdata serta asas dalam UU SPPA yang menyatakan bahwa hukuman penjara merupakan ultimum remedium. Bentuk hasil kesepakatan perdamaian yang dapat dilakukan oleh anak dalam perkara Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2017/PT.MDN adalah kesepakatan para pihak secara tertulis dan dapat dimintakan legalisir kepada notaris untuk lebih memberi kekuatan hukum kepada para pihak.
Copyright (c) 2020 Bagus Nur Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 62