KAJIAN YURIDIS PENERBITAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG BERKAITAN DENGAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v7i2.32162Abstract
Pelaksanaan putusan menjadi puncak dari rangkaian proses hukum acara pidana. Segala proses beracara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, hingga pemidanaan berujung pada pelaksanaan putusan, dimana putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim. Pelaksanaan putusan adalah bagian yang krusial dalam penegakan hukum. Untuk itu, pelaksanaan putusan yang baik dapat memberikan keadilan hukum di masyarakat guna menjunjung supremasi hukum. Peraturan pelaksanaan putusan perkara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana pada Pasal 270 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011. Pasal 270 memerintahkan bahwa pelaksanaan putusan harus menggunakan salinan putusan Sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung membolehkan petikan putusan dijadikan dasar untuk melaksanakan putusan perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan surat edaran mahkamah agung berkaitan dengan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang objek penelitiannya adalah norma. Teknik pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum lainnya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini adalah membuktikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan pelaksanaan putusan perkara pidana. Dengan menganalisis pertimbangan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 terkait dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Pertimbangan tersebut menjadi latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan putusan perkara pidana.
Downloads

