ANALISIS TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK LADANG JAGUNG DI KABUPATEN MALANG
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v7i2.32234Downloads
Download data is not yet available.


Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara menjadi sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib (Presiden n.d.). Saat ini tindakan individu maupun masyarakat ketika ada pelaku kejahatan di lingkungan masyarakat, reaksi yang sering terjadi yaitu selalu mengedepankan emosi dan berbuat dengan kehendak sendiri yang termasuk tindakan menghakimi orang lain. Padahal ada asas praduga tak bersalah yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Suatu aturan hukum telah melarang adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dimana masyarakat secara bersama-sama maupun perorangan dengan sengaja melakukan penghukuman langsung berupa kekerasan terhadap pelaku kejahatan tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum.