ANALISIS TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK LADANG JAGUNG DI KABUPATEN MALANG

  • maulidya yuseini Jalan Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, 60231.

Abstract

Abstrak

Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, bertujuan untuk mewujudkan sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib. Suatu aturan hukum telah melarang adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Faktanya, permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu masih ada sebagian orang yang melakukan penghukuman langsung yaitu eigenrichting terhadap pelaku kejahatan tanpa melewati proses hukum yang benar terlebih jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Peraturan perundang–undangan di Indonesia, KUHP pada dasarnya tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai eigenrichting, karena bentuk perbuatan yang dilarang atau diharuskan disertai dengan ancaman pidananya dalam KUHP tersebut hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi beberapa ketentuan tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor yang menyebabkan pelaku sebagai pemilik ladang jagung melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pencuri jagung di Kabupaten Malang, serta menganalisa penanganan Kepolisian Resort Kabupaten Malang mengenai eigenrichting dan dalam hal ini dapat mencegah masyarakat untuk tidak melakukan eigenrichting. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan pelaku sebagai pemilik ladang jagung melakukan eigenrichting terhadap pencuri jagung karena pelaku ingin menjaga jagungnya agar tidak kecurian. Adapun rasa jengkel, rasa takut dan faktor emosi pada jiwa pelaku yang menyebabkan terjadinya eigenrichting. Sedangkan Penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang telah sesuai dengan proses peradilan pidana dan juga dilakukan secara represif yang dimaksudkan untuk menindak pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya yang termasuk melanggar hukum.

Kata Kunci: main hakim sendiri,  pembunuhan, ladang jagung di  Kabupaten Malang

Abstract

As a state based on Pancasila, it aims to create a country that is safe, peaceful, prosperous, and orderly. A rule of law has forbidden the act of vigilantism (eigenrichting). In fact, the problem that occurs in the community is that there are still some people who carry out direct punishment, namely eigenrichting of the perpetrators of crime without going through the proper legal process, especially if it causes the victim died. Indonesian statutory regulations, the Criminal Code basically does not contain provisions that explicitly regulate eigenrichting, because the forms of acts that are prohibited or required to be accompanied by criminal threats in the Criminal Code only contain formulations in outline only. So some of these provisions can be used by law enforcement officials as a basis for conducting legal proceedings against perpetrators of crime. This study aims to analyze the factors that cause the perpetrators as owners of corn fields to conduct vigilante actions against corn thieves in Malang Regency, as well as analyzing the handling of Malang Regency Police regarding eigenrichting and in this case can prevent the community from engaging in eigenrichting. This research includes empirical legal research or sociological juridical research. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods. The results showed a factor that caused the perpetrators as owners of corn fields to eigenrichting corn thieves because the perpetrators wanted to keep their corn from being stolen. As for the annoyance, fear and emotional factors in the soul of the perpetrator that causes eigenrichting. Meanwhile, the handling carried out by the Malang Regency Police Department has been in accordance with the criminal justice process and is also carried out in a repressive manner intended to act against the perpetrators of crimes in accordance with their actions, including violating the law.

Keywords: Vigilantism, Murder, Corn field in Malang Regency

Author Biography

maulidya yuseini, Jalan Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, 60231.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara menjadi sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib (Presiden n.d.). Saat ini tindakan individu maupun masyarakat ketika ada pelaku kejahatan di lingkungan masyarakat, reaksi yang sering terjadi yaitu selalu mengedepankan emosi dan berbuat dengan kehendak sendiri yang termasuk tindakan menghakimi orang lain. Padahal ada asas praduga tak bersalah yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Suatu aturan hukum telah melarang adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dimana masyarakat secara bersama-sama maupun perorangan dengan sengaja melakukan penghukuman langsung berupa kekerasan terhadap pelaku kejahatan tanpa melewati proses yang sesuai dengan hukum.

References

Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. 2007. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Agung, Mahkamah. 2012. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Jakarta.
Aima. 2017. “Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Pencurian Yang Mengakibatkan Kematian Perspektif Hukum Islam Dan KUHP.” Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Berkowitz, Leonard. 2006. Emotional Behavior Mengenali Perilaku Dan Tindakan Kekerasan Di Lingkungan Sekitar Kita Dan Cara Penanggulangannya. Jakarta: Lembaga PPM.
DetikNews. 2018. “Kades Probolinggo Provokasi Warganya Bakar Hidup-Hidup Maling Motor.” Retrieved July 15, 2019 (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4360398/kades-probolinggo-provokasi-warganya-bakar-hidup-hidup-maling-motor).
Irfan Iqbal Muthahhari, ed. n.d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta.
Limba, Riva Cahya. 2018. “Peranan Penyidik Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) (Studi Pada Polresta Bandar Lampung).” Skripsi Universitas Lampung.
Madari, Muhammad Soma Karya. 2014. “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Maruli. 2017. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Muthahhari, Irfan Iqbal, ed. 2011. KUHP. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Novirahmaw. n.d. “Tinjauan Teori Tentang Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Unikom 27–28.
Parwata, Ni Putu Maitri Suastini dan I. Gusti Ngurah. n.d. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kaitannya Dengan Kontrol Sosial (Social Controlling).” Jurnal Universitas Udayana 7.
Presiden, DPR dan. n.d. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Wibowo, Adhi. 2013. Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa: Sebuah Tinjauan Viktimologi. Padang: Thafa Media.
Wijaya, Chandro Panjaitan dan Firman. 2018. “Penyebab Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri Atau Eigenrichting Yang Mengakibatkan Kematian (Contoh Kasus Pembakaran Pelaku Pencurian Motor Dengan Kekerasan Di Pondok Aren Tangerang).” Jurnal Hukum Adigama 3–4.
Published
2020-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 2029
PDF Downloads: 437