ANALISIS YURIDIS KONSEP TABUNG WAKAF INDONESIA (TWI) PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN WAKAF DI INDONESIA

  • Ria Nastiti Wahyuningtyas

Abstract

Tabung Wakaf Indonesia (TWI) adalah suatu lembaga dengan fokus utamanya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggalang dan mengelola wakaf uang secara produktif, professional, dan amanah. TWI didirikan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika pada 14 Juli 2005. TWI merupakan lembaga pengelola wakaf uang dengan bentuk badan usaha berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Permasalahan yang muncul adalah rumusan konsep mengenai Tabung Wakaf Indonesia, serta kedudukan Tabung Wakaf Indonesia pada peraturan perundang-undangan wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konsep dan pendekatan sejarah aturan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkan permasalahan yang diteliti, dan diklasifikasikan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan dari dua rumusan masalah yang diteliti, yang pertama yaitu merumuskan konsep TWI yang terdiri dari definisi, tujuan, unsur, tugas, dan fungsi TWI. Hasil dari rumusan masalah yang kedua yaitu mengetahui kedudukan TWI pada peraturan perundang-undangan wakaf.

Kata kunci: Wakaf Uang, Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Badan Hukum
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 190
PDF Downloads: 125