ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 79/G/2018/PTUN.SBY DAN 18/B/2019/PT.TUN.SBY TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOALAAN MILIK PT. MASPION OLEH WALIKOTA SURABAYA

  • Fitriani Rahma Universitas Negeri Surabaya
  • Tamsil Rachman Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Sengketa yang terjadi antara PT. Maspion dengan Walikota Surabaya adalah mengenai penolakan perpanjangan HGB diatas HPL dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Walikota Surabaya nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018, Perihal: Jawaban dan Peringatan III. PT. Maspion (Pembanding/Penggugat) mengajukan gugatan atas ditolaknya permohonan perpanjangan HGB. Pada pengadilan tingkat pertama perkara nomor: 79/G/2018/PTUN.SBY, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat karena tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing), padahal sumber adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah yang pada pasal 3 menyebutkan menetapkan hak prioritas bagi penggugat untuk memperpanjang HGB. Kemudian penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Majelis Hakim Banding dalam putusan nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY menyatakan, mengabulkan permohonan banding pembanding dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta mewajibkan tergugat/terbanding untuk mencabut KTUN dan menyetujui permohonan perpanjangan HGB milik pembanding/penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 79/G/2018/PTUN.SBY dan 18/B/2019/PT.TUN.SBY, serta apa akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian diolah dengan teknik content analysis agar menunjukkan metode analisis yang integrative dan secara konseptual cenderung diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganilis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansinya. Hasil penelitian ini adalah penulis tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada amar putusan No. 79/G/2019/PTUN.SBY. Menurut penulis, eksepsi Tergugat yang menyatakan Pengugat tidak memiliki kepentingan hukum adalah tidak benar, karena sumber dari timbulnya peristiwa-peristiwa hukum ini adalah Perjajian Penyerahan Penggunaan Tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut juga belum pernah dinyatakan batal oleh undang-undang maupun kedua belah pihak.

Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, KTUN

Author Biographies

Fitriani Rahma, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Agraria
Tamsil Rachman, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Agraria

References

Achmad, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia.
Erwiningsih, W. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Total Media.
Harsono, B. (2005). Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Djambatan Ilmu.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
M, W. F. (2014). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Reviva Cendekia.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum Cet.2. Kencana.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Saifullah. (2004). Konsep Dasar Metode Penelitian dalam Proposal Skripsi. UIN Malang.
Silviana, A. (2017). Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementasi. Diponegoro Private Law Review, 1.
Soekanto, S. dan S. M. (2012). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Perkasa.
Soemitro, R. H. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Yanuari, O. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Hak Pengelolaan. Universitas Hasanuddin.
Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 2325
PDF Downloads: 911