Penyelesaian Perkelahian antar Sesama Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto

  • Nila Ambarsari Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani hukumannya. Pembinaan dilakukan agar senantiasa narapidana menjadi pribadi yag jauh lebih baik, namun seiring dengan berjalannya waktu banyak sekali Lembaga Pemasyarakatan yang justru belum bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang tentram justru masih banyak narapidana yang melakukan perkelahian di dalam kamar sel. Narapidana yang Melakukan Perkelahian di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto memang cukup banyak, Pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan sudah dilakukan secara maksimal oleh petugas dan bahkan hukuman bagi narapidana yang berkelahi di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga sudah sesuai dengan porsinya yang memang seharusnya membuat narapidana itu menjadi jera dan tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi, namun memang tidak semua narapidana merasa jera akan hukuman yang sudah di berikan oleh para petugas Lapas bahkan tidak sedikit juga diantara mereka yang masih mengulangi perbuatannya bertengkar dengan sesama narapidana. Berdasarkan dari data yang saya peroleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto kebanyakan dari mereka yang berkelahi dikarenakan faktor internal yaitu dari diri mereka sendiri yang memang sensitif mudah marah dan kebetulan ada masalah hutang-piutang antar sesama narapidana yang mengakibatkan saling tidak terima satu sama lain pada saat ditagih hutangnya yang akhirnya menimbulkan rasa emosi dan berkelahi. namun bukan hanya itu saja ada faktor eksternal juga yaitu dengan kondisi lapas yang mengalami Over kapasitas mengakibatkan narapidana merasa kurang nyaman dan kurangnya tempat untuk bergerak sehingga sering menimbulkan salah faham seperti salah bicara saja satu sama lain mudah tersulut emosinya pada akhirnya juga dapat menimbulkan sebuah perkelahian yang terjadi antar sesama narapidana itu sendiri.

Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis sosiologis, serta sumber data yang digunakan dari hasil wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang di teliti, dokumentasi, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Data akan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.

Berdasarkan analisa data yang dilakukan, bahwa terdapat 2 faktor penyebab yang menjadi pemicu narapidana melakukan perkelahian yaitu faktor internal dan eksternal yang mana fakor internal berasal dari diri mereka sendiri yang mudah marah terhadap situasi sekitarnya dan mudah terpancing emosinya dan faktor eksternal dari luar yaitu mengenai over kapasitas yang bukan hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto namun juga Lembaga pemasyarakatan yang lainnya. Sedangkan penyelesaian perkelahian antar sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto narapidana yang melanggar tata tertib akan diberitahu secara lisan namun jika dirasa cukup berbahaya maka akan diselesaikan dengan peraturan yang telah ada  sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kata Kunci : Perkelahian, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana

Author Biographies

Nila Ambarsari, Universitas Negeri Surabaya
Depatermen Hukum Pidana
Pudji Astuti, Universitas Negeri Surabaya
Departemen Hukum Pidana

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Bungin, H. . B. (2011). Penelitian Kualitatif. Prenada Media Group.
Fajar, M. & Y. achmad. (2004). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka belajar.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Press.
Jurnal
Angkasa. (2010). Over Capasity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal dinamika Unsoed

Internet
Sistem database Pemasyarakatan. (2019). Jumlah penghuni Lapas di Indonesia per Januari 2019. http:/smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly
Undang-undang
Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 782
PDF Downloads: 351