Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Desa Pakel Dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat

  • sipta karomah Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Tanah sangat penting bagi manusia. Hubungan antara manusia dan tanah tidak bisa dipisahkan. Manusia diciptakan dari tanah, hidup di darat dan mendapatkan makanan dengan memanfaatkan sumber daya tanah. Dengan jelas menjelaskan pentingnya dan batas-batas tanah bagi rakyat dan negara sebagai Organisasi Masyarakat tertinggi di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Air bumi dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui keberadaan komunitas hukum adat. Komunitas hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, namun kerap kali masyarakat hukum adat tersingkirkan oleh kepentingan pemerintah dan pengusaha. Contohnya adanya tumpang tindih yang mengakibatkan konflik pertanahan seperti dalam penelitian ini dimana terjadi konflik pertanahan antara masyarakat Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik. Metode yang digunakan adalah empiris. Hasilnya, penyebab adanya konflik ini diantaranya tumpang tindih Hak Pengelolaan dan Penguasaan, tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas antara kedua belah pihak dan musyawarah yang tidak berhasil.

Kata kunci: tanah, komunitas hukum adat, penyebab konflik pertanahan.

 

Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 145
PDF Downloads: 1475