Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Desa Pakel Dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat
Abstract
Abstrak
Tanah sangat penting bagi manusia. Hubungan antara manusia dan tanah tidak bisa dipisahkan. Manusia diciptakan dari tanah, hidup di darat dan mendapatkan makanan dengan memanfaatkan sumber daya tanah. Dengan jelas menjelaskan pentingnya dan batas-batas tanah bagi rakyat dan negara sebagai Organisasi Masyarakat tertinggi di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Air bumi dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran terbesar rakyat. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui keberadaan komunitas hukum adat. Komunitas hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, namun kerap kali masyarakat hukum adat tersingkirkan oleh kepentingan pemerintah dan pengusaha. Contohnya adanya tumpang tindih yang mengakibatkan konflik pertanahan seperti dalam penelitian ini dimana terjadi konflik pertanahan antara masyarakat Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya konflik. Metode yang digunakan adalah empiris. Hasilnya, penyebab adanya konflik ini diantaranya tumpang tindih Hak Pengelolaan dan Penguasaan, tidak bisa menunjukkan alas hak yang jelas antara kedua belah pihak dan musyawarah yang tidak berhasil.
Kata kunci: tanah, komunitas hukum adat, penyebab konflik pertanahan.
Copyright (c) 2020 sipta karomah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

