ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst YANG MENGESAMPINGKAN PUTUSAN PRA PERADILAN NOMOR 40/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel DIKAITKAN DENGAN KUHP

  • Candra Adi Prasetyo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan Banding kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum terakhir (final) dan mengikat (binding). Terdapat pengabaian putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL yang pada amar putusannya mengabulkan permohonan  praperadilan Edwar Soedjajaya dan menyatakan Surat Penetapan  Tersangka  (PIDSUS/18) Nomor:TAP/51/F.2/Fd.1/10/2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan Edward sebagai terdakwa dengan alasan putusan praperadilan yang diterima patut untuk ditolak karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian ini ialah 1) menganilis Putusan Nomor  34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang mengesampingkan Putusan Praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dikaitkan dengan Pasal 82 ayat (3) KUHAP dan, (2) menganalisis sejauh mana kekuatan hukum atas pengajuan praperadilan dikaitkan hak setiap tersangka. Penelitian ini menggunakan statute approach, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Jaksa Penuntut umum yang mengabaikan putusan praperadilan dan tetap melakukan penuntutan di pengadilan tidak melanggar ketentuan dalam KUHAP. Lingkup hak tersangka dalam praperadilan terbatas atas tindakan terhadap pribadi tidak membatasi atas proses peradilan yang berjalan. Diperlukan aturan mengenai kekuatan hukum putusan praperadilan serta pemahaman secara kepada semua pihak atas pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Published
2020-09-09
Section
ART 1
Abstract Views: 130
PDF Downloads: 289