Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Asongan Berkaitan Dengan Larangan Menjual Barang Di Dalam Angkutan Umum Jenis Bus Di Terminal Tambak Osowilangun Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v7i4.32908Abstract
Pedagang asongan merupakan salah satu diantara sebagian pekerjaan yang berada pada sektor informal. Pedagang asongan muncul sebagai bentuk usaha dari masyarakat yang tidak tertampung pada sektor formal karena disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara lapangan kerja dengan jumlah pencari kerja. Adanya pedagang asongan harusnya dapat menjadi solusi terhadap tingginya tingkat pengangguran di kalangan masyarakat. Namun faktanya keberadaan pedagang asongan ternyata juga memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat. Salah satu diantaranya adalah timbulnya ketidaknyamanan masyarakat sebagai akibat dari pedagang asongan yang melakukan aktivitas berjualan tidak pada tempat yang seharusnya. Saat ini sering dijumpai pedagang asongan yang menjadikan angkutan umum seperti bus sebagai tempat untuk mereka berjualan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertuban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjelaskan bahwa angkutan umum merupakan salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum dan apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Data di dalam penelitian merupakan hasil dari wawancara dengan beberapa informan dan hasil observasi yang diperoleh di lapangan. Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan mengenai belum optimalnya proses penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum terbagi menjadi kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi Sumber DayaManusia (SDM), sarana dan fasilitas penunjang penegakan hukum. Adapun kendala eksternal bersumber dari pedagang asongan yang tidak sadar akan hukum yang sedang berlaku.
Kata Kunci:penegakan hukum, pelanggaran perda, pedagang asongan
Downloads

