ANALISIS YURIDIS PENGATURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU OLEH MASYARAKAT HUKUM ADAT (IUPHHK-MHA) DI PAPUA

  • Netti Gloria Situmorang Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Konflik yang kerap terjadi di provinsi Papua merupakan akibat yang ditimbulkan dari ketidakadilan yang seringkali terjadi, dimulai dari isu HAM sampai pada isu terkait sumber daya alam (SDA). Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) Papua untuk memanfaatkan SDA secara optimal membuat provinsi ini masih jauh dari kata sejahtera jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang terjadi, maka pada tahun 2001 ditetapkan UU Otonomi Khusus (UU Otsus). Tujuannya, yaitu untuk meredam keinginan Papua yang hendak memisahkan diri dari Indonesia. Melalui Otsus ini, pemerintah provinsi Papua diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan setempat menurut prakarsa, aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Kewenangan-kewenangan tersebut kemudian akan diatur lebih lanjut dalam Perdasus/Perdasi. Tahun 2008, pemerintah provinsi Papua mengeluarkan kebijakan di sektor kehutanan dengan diterbitkannya Perdasus No. 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di provinsi Papua, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi, sosial dan budaya MHA Papua. Ketentuan yang ada dalam Perdasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Pergub No. 13 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh masyarakat hukum adat (IUPHHK-MHA). UU Kehutanan sebagai peraturan khusus yang mengatur tentang kehutanan di Indonesia memang memberikan pengakuan terhadap MHA dan hak-haknya atas hutan adat mereka, namun apabila sudah ada Perda. Jika syarat yang ditentukan terpenuhi, maka MHA dapat mengelola hutan adatnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Papua sendiri sudah mengeluarkan ± 17 SK IUPHHK-MHA, namun hingga kini, masih belum ada Perda pengakuan MHA di Papua. Itu artinya, pemerintah Papua tidak boleh mengklaim secara sepihak bahwa di Papua terdapat MHA yang haknya harus dilindungi. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hutan yang ada di Indonesia, baik itu UU maupun Menteri LHK sebagai menteri yang menaungi hutan di Indonesia tidak mengenal istilah IUPHHK-MHA. Kondisi tersebut bisa berakibat fatal pada MHA yang sudah menerima IUPHHK-MHA tersebut.

Kata Kunci: MHA, IUPHHK-MHA, Otsus, Papua, Hutan

Published
2020-09-09
Section
ART 1
Abstract Views: 284
PDF Downloads: 432